Kamis, 28 Januari 2010

makalah hukum pendaftaran tanah

PENDAHULUAN

Latar belakang

Sistem pendaftaran tanah yang di gunakan dalam PP No.24 tahun 1997 adalah sistem pendaftaran tanah Hak (registration of titles) sebagaimana di gunakan dalam penyelenggaran pendaftaran tanah menurut PP No.10 tahun 1961,bukan sistem pendaftaran akta.hal tersebut tampak dengan adanya buku tanah sebagai dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik yang dihimpun dan disajikan serta diterbitkan sertifikat sebagai surat tanda bukti yang terdaftar.

Hak atas tanah,hak pengelolaan,tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun di daftar dengan membukukanya dalam buku tanah, yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan dan sepanjang ada surat ukurnya di catat pula pada surat ukur tersebut.pembukuan dalam buku tanah serta pencatatanya pada surat ukur tersebut merupakan bukti,bahwa yang bersangkutanbeserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secar hukum telah di daftarkan menurut PP No.24 tahun 1997 ini. Menurut pasal 31 untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan di terbitkan sertifikat sesuai data fisik yang ada di dalam surat ukur dan data yuridis yang telah di daftarkan dalam buku tanah.

Sistem publikasi yang digunakan dalam pendaftaran tanah menurut PP No.10 tahun 1961 yaitu sistem negative yang mengandung unsur positif,karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat seperti dinyatakan dalam pasal 19 ayat (2) huruf c,pasl 23 ayat (2),pasal 32 ayat(2) dan pasal 38 ayat (2) UUPA.bukan sistem publikasi negative murni.sistem publikasi yang negative murni tidak akan menggunakan system pendaftaran hak juga tidak akan ada pernyataan seperti dalam pasal-pasal UUPA tersebut bahwa sertifikat adalah alat bukti yang kuat.

Perumasan masalah

Dari latar belakang di atas maka dapat di buat suatu rumusan masalah sebagai berikut:

-seberapa kuat kekuatan pembuktian sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang di daftarkan,bardasarkan ketentuan PP No.24 tahun 1997?

PEMBAHASAN

Dalam rangka memberi kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun dalam pasal 32 ayat (1) bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus di terima sebagai data yang benar, baik dalam melakukan perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam berperkara di pengadilan.

Ketentuan pasal 32 ayat (1) tersebut bukan hanya berlaku bagi sertifikat yang di terbitkan berdasarkan PP No. 24 tahun 1997 tetapi ketentuan itu juga berlaku bagi sertifikat-sertifikat yang di hasilkan dalam kegiatan pendaftaran tanah menurut PP No.10 tahun 1961,lagi pula lembaga “rechverwerking” sendiri sebagai lembaga hukum adat sudah ada dan di terapkan juga oleh Mahkamah Agung sebelum di laksanakan pendaftaran tanah menurut PP No.10 tahun 1961.

Sebagai kelanjutan perlindungan hukum kepada para pemegang hak tersebut.dinyatakan dalam pasal 32 ayat(1) bahwa dalam hal atas suatu bidang tanah sudah di terbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya maka pihak yang merasa mempunyai hak ats tanah ini tidak dapat lagi menuntut pelaksaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan pada pengadilan mengenai penguasan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Dengan pernyataan tersebut maka sertifikat merupakan alat bukti yang kuat dan bahwa tujuan pendaftaraan tanah yang di selenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.walaupun sistem publikasi yang digunakan adalah sistem negative,ketentuan itu tidak mengurangi asas pemberian perlindungan yang seimbang baik kepada pihak yang mempunyai tanah dan di kuasai serta di gunakan sebagaimana mestinya maupun kepada pihak yang memperoleh dan menguasainya dengan itikad baik dan di kuatkan dengan pendaftaran tanah yang bersangkutan.

SIMPULAN

sistem pendaftaran yang di gunakan dalam PP No.24 tahun 1997 adalah sistem pendaftaran hak. Hal tersebut tampak dengan adanya buku tanah sebagai dokumen yang memuat data fisik dan data yuridis yang dihimpun dan disajikan serta di terbitkan sertifikat sebagai tanda bukti hak yang terdaftar.dalam rangka memberi kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun,maka dalam pasal 32 ayat (1) mengatur mengenai kekuatan pembuktian sertufikat sebagai alat bukti yang kuat.ketentuan pasal 64 PP No.24 tahun 1997 menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan pasal 32 ayat (1) tersebut bukan hanya berlaku terhadap hal-hal yang di hasilkan dalam kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan PP No.10 tahun 1961. maka ketentuan pasal 32 ayat (1) juga berlaku bagi sertifikat-sertifikat yang di hasilkan dalam kegiatan pendaftaran tanah menurut PP No.10 tahun 1961 sehingga adanya kepastian hukum bagi para pemegang sertifikat.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

sistem negatif dimaksud digunakan karena sudah sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. tetapi yang lebih penting bukan pada sistemnya yang digunakan, namun bagaimana realitas pelaksanaan dalam proses sertipikasi agar informasi yang dicatatkan dalam buku tanah merupakan data yang paling mendekati kebenaran, lhoo.

Anonim mengatakan...

Sahara Sands Casino | Play Online Slots & More
Enjoy your 인카지노 online slot game at Sahara Sands Casino or play for real money at the best online casino! Sahara 1xbet korean Slots – Casino Review | Casino Sister Sites septcasino