Kamis, 28 Januari 2010

peranaan visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana perkosaan

PENDAHULUAN

latar belakang masalah:


Dalam kata "perkosan" tentu terbayang kengerian yang tak terperikan bagi kaum wanita. ada beberapa aspek yang menyebabkan perkosan memiliki arti yang mengerikan. aspek-aspek tersebut bisa di tinjau dari segi yuridis formal.segi teologis,segi sosiologis.aspek-aspek tersebut amat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap perbuatam yang dinamakan perkosan.dari segi yuridis formal masalah perkosan di rumuskan dalam pasal 285 KUHP. dalam pasal tersebut di jelaskan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memakasa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan di ancam karena melakukan perkosan dengan pidana penjara selama dua belas tahun.

Dengan demikian dapat di ketahui bahwa perkosan menurut konstruksi yuridis peraturan per undang-undangan di Indonesia adlah perbuatan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia dengan cara melakukan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan oleh karena itu perkosan di klasifikasikan sebagai salah satu bentuk kejahatan di Indonesia dan bagi yang melakukanya di ancam sanksi pidana yang tidak ringan .belakangan ini malah ada suatu wacana yang timbul agar pelaku perkosan di hukum mati saja.perkposan di larang sebab perkosan adalah perbuatan yang melanggar Hak asasi Manusia dalam hal ini wanita.sebagai warga negara wanita memiliki jaminan pelaksanaan hak-hak secara merdeka oleh negara.perbuatan memaksa menunjukan bahwa pelaku perkosaan tiadk berhak menyetubuhi wanita yang bersangkutan.beratnya ancaman dalam peraturan per undang-undangan tersebut terhadap pelaku perkosaan disesuiakan dengan penderitaan yang di alami oleh korban perkosaan, dengan demikian diharapkan akan tercipta apa yang dinamakan asas keadilan menurut hukum yang berlaku.

Beratnya sanksi pidana dalam KUHP bagi mereka pelaku perkosaan akan terasa sia-sia jika tidak di dukung dengan alat bukti yang cukup dalam pembuktian di persidangan.alat bukti yang di gunakan dalam pembuktian tindak pidana perkosaan haruslah alat bukti yang dapat menimbulkan suatu keyakinan bagi hakim bahwa terdakwa secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana perkosaan berdasarkan bukti alat buti yang di munculkan dalam pembuktian di sidang pengadilan.

rumusan masalah:
-apakah tujuan di buatnya visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana perkosaan?

pembahasan

visum et repertum adalah suatu keterangan dokter tentang apa yang iya lihat dan dia temukan dalam melakukan pemeriksan terhadap seseorang yang luka atau terhadap mayat,merupakan kesaksian tertulis.menurut Dr tjan han tjong visum et repertum merupakan suatu hal yang penting dalam pembuktian karena visum et repertum sepenuhnya menggantikan CORPUS DELICTI.

Dalam perkara pidana yang lain dimana tanda buktinya merupakan suatu barang misalnya senjata api dalam tindak pidana pembunuhan,barang hasil penyelundupan,mata uang yang di palsukan,barang hasil curian atau barang hasil penggelapan dll.pada umumnya dapat di ajukan di muka persidangan pengadilan sebagai barang bukti.

Akan tetapi tidak demikian halnya dengan CORPUS DELICTI yang berupa tubuh manusia,oleh karena luka pada tubuh manusia selalu berubah-ubah yaitu mungkin akan sembuh,membusuk atau akan menimbulkan kematian dan mayatnya akan menjadi rusak dan busauk saat di kubur.jidi tidak pernah tetap seperti pemeriksaan di lakukan maka oleh karena itu CORPUS DELICTI yang demikian itu tidak dapat di ajukan ke sidang pengadilan secara mutlak harus digantikan dengan visum et repertum.

Seperti yang di uraikan tadi bahwa tugas seorang dokter dalam bidang ilmu kedokteran kehakiman adalah membantu para penegak hukum dalam mengungkap perkara pidana yang berhubungan dengan peruasakan kesehatan tubuh dan nyawa manusia,sehinnga bekerjanya harus objektif dengan mengumpulkan kenyataan-kenyataan dan menghubungkan satu sama lain secara logis untuk kemudian mengambil kesimpulan.maka oleh karenanya pada waktu memberikan laporan dalam visum et repertum harus se objektif mungkin tentang apa yang di lihat dan di temukan pada waktu pemeriksaan dan kemudian kemudian visun et repertum merupakan kesaksian tertulis.

Tidak dapat di sangkal lagi bahwa tubuh manusia selalu berubah-ubah jadi keadaan tidak statis.misalnya pada waktui tindak pidana perkosaan yang sedang di ajukan ke persidangan,akam tetapi sidangnya mungkin di lakasanakan beberpa bulan kemudian dan sementara luka akibat perkosan mungkin sudah sembuh atau semakin parah,oleh karena itu visum et reprtum di perlukan untuk menerangkan keadaan luka pada saat atau tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi,oleh karena iti penggiriman barang bukti harus di lakukan dengan cepat.oleh karena itu visum et repertum merupakan pengganti dari pada barang bukti yang di periksa maka pada hakekatnya visum et repertum merupakan alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana perkosaan.

KESIMPULAN

Pembuatan visum et repertum dalam tindak pidana perkosaan bertujuan untuk menerangkan tentang kondisi luka akibat perkosaan yang kemudian dapat menjadi alat bukti,karena mengingat luka pada tubuh manusia selalu akan berubah sehingga tidak sama keadaan luka pada waktu di hadapkan ke persidangan.kedudukan visum et repertum sebagai alat bukti yang sah dalam tindak pidana perkosaan dahulu memiliki kendala sebagai alat bukti yang sah jika di gumakan dalam pembuktian di sidang pengadilan,tetapi setelah berlakunya KUHAP tepatnya pada pasal 184 maka visum et repertum dapat di kategorikan sebagai alat bukti yang sah.


Tidak ada komentar: