Selasa, 18 Mei 2010

makalah etika profesi jaksa

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Berbicara mengenai lembaga kejaksaan adalah berbicara mengenai lembaga negara yang bertugas untuk mewakili negara dalam menegakkan hukum khususnya dalam bidang peradilan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya kejaksaan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam tugas dan kewajiban yang sangat luas dan kompleks ini, kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan antara turut menciptakan kondisi dan prasarana yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila serta berkewajiban untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintahan dan negara serta melindungi kepentingan rakyat melalui penegakan hukum

B. RUMUSAN MASALAH
Secara normatif (das solen) tugas dan kewajiban kejaksaan dapat dikatakan hal yang semurna, mencakup hal yang cukup luas. Kejaksaan atau khususnya jaksa mempunyai kedudukan sebagai wakil negara dalam bidang peradilan. Tugas mewakili negara adalah hal yang sangat penting terutama kaitannya dengan kewibawaan negara serta dengan hukum itu sendiri. Akan sangat maju dan baik peradilan di Indonesia jika tugas dan kewajiban dari lembaga kejaksaan itu dilaksanakan dengan baik, dalam artian tetap menjaga idealisme lembaga kejaksaan sebagai penegak keadilan walaupun berhadapan dengan realita kehidupan.
Dalam kenyataan (das sein) citra lembaga kejaksaan tidak sebaik dan seindah tugas dan kewajibannya yang sangat ideal. Mafia peradilan, itulah istilah yang kini cukup populer dibicarakan di masyarakat. Bagaimana tidak, lembaga kejaksaan yang harusnya menegakkan hukum justru menggunakan hukum sebagai lahan usaha. Nilai-nilai keluhuran hukum tidak lagi dijunjung tinggi. Dalam menangani suatu kasus di peradilan tidak jarang aparat penegak hukum dalam hal ini hakim, jaksa, dan penasihat hukum “main mata.” Hukum pun dipermainkan untuk kepentingan mereka sendiri. Masyarakat yang tidak tahu tentang aturan hukum pun mudah untuk dipermainkan. Sistem peradilan menjadi jauh dari asas-asas peradilan. Biaya menjadi membengkak, waktu lama, dan bertele-tele. Kurang uang hukuman panjang. Itulah istilah yang juga cukup populer. Menggambarkan betap hukum itu dijadikan komoditas lahan usaha untuk aparat penegak hukum.
Lalu bagaimana seharusnya etika dan moralitas aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum dan menjaga idealisme profesi mereka? Bahasan kali ini dibatasi pada jaksa yang mempunyai peran sebagai wakil negara.
1. Apakah etika dan etika profesi?
2. Sejarah profesi jaksa?
3. Bagaimana jaksa tetap menjaga idealisme Profesi?












BAB II
PEMBAHASAN


A. ETIKA DAN ETIKA PROFESI

Etika berasal dari kata Yunani “ethos” yang berarti sifat (sifat pribadi) menjadi orang baik. Ethos diartikan sebagai kesusilaan, perasaan batin atau kecenderungan hati seseorang untuk berbuat kebaikan. Dengan etika, seseorang dapat menilai mana yang baik dan mana yang buruk. Etika akan memberi semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya.
Secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika kemudian dirupakan dalam bentuk aturan tertulis yang secara sistematis sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada, dan pada saat dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika rasional umum dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control,” karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial/profesi itu sendiri. Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi, yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannnya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.


B. PROFESI JAKSA

Profesi jaksa sudah ada dan dikenal sejak lama sebelum Indonesia merdeka, bahkan sebelum ada negara Indonesia. Pada masa Kerajaan Majapahit, jaksa dikenal dengan ilstilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa. Dhyaksa dikatakan sebagai pejabat negara yang dibebani tugas untuk menangani masalah-masalah peradilan di bawah pengawasan Majapahit. Gajah Mada selaku pejabat adhyaksa, sedangkan dharmadhyaksa berperan sebagai pengawas tertinggi dari kekayaan suci dalam urusan kepercayaan, dan menjabat sebagai ketua pengadilan. Kata dhyaksa ini kemudian menjadi jaksa.
Setelah Indonesia merdeka, lembaga jaksa tetap dipertahankan, yakni dengan mengambil alih peraturan yang pernah berlaku pada masa penjajahan Jepang.
Jaksa adalah pejabat fungsional dari lembaga pemerintahan, berbeda dengan hakim, pengangkatan dan pemberhentian jaksa tidak dilakukan oleh kepala negara, tetapi oleh jaksa agung sebagai atasannya.
Agar kejaksaan dapat mengemban kewajibannya dengan baik, maka berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No. Kep-052/J.A/8/1979 ditetapkan pula tentang Doktrin Adhyaksa Tri Krama Adhyaksa. Doktrin tersebut berunsurkan Catur Asana, Tri Atmaka, dan Tri Krama Adhyaksa.
Catur Asana merupakan empat landasan yang mendasari eksistensi, peranan, wewenang, dan tindakan kejaksaan dalam mengemban tugasnya baik di bidang yustisial, nonyustisial, yudikatif, maupun eksekutif. Landasan idiilnya adalah Pancasila, landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan landasan peraturan perudangan yang lainnya.
Tri Atmaka merupakan tiga sifat hakiki kejaksaan yang membedakan dengan alat negara lainnya. Tiga sifat itu adalah tunggal, mandiri, dan mumpuni. Bersifat tunggal karena kejaksaan adalah satu-satunya lembaga negara yang mewakili pemerintah dalam urusan pengadilan dan dengan sistem hierarki tindakan setiap jaksa dianggap sebagai tindakan seluruh korps. Dikatakan mandiri karena kejaksaan merupakan lembaga yang berdiri sendiri terlepas dari Departemen Kehakiman, dan mandiri dalam arti memiliki kekuasaan istimewa sebagai alat penegak hukum yang mewakili pemerintah dalam bidang yudikatif, satu-satunya aparat yang berwenang mengenyampingkan perkara, menuntut tindak pidana di pengadilan, dan berwenang melaksanakan putusan pengadilan. Kekhususan ini merupakan ciri khas lembaga kejaksaan yang membedakan dirinya dari lembaga atau badan penegak hukum lainnya. Mumpuni menunjukkan bahwa kejaksaan memiliki tugas luas, yang melingkupi bidang-bidang yustisial dan nonyustisial dengan dilengkapi kewenangan yang cukup dalam menunaikan tugasnya.
Tri Krama Adhyaksa adalah sikap mental yang baik dan terpuji yang harus dimiliki oleh jajaran kejaksaan, yang meliputi sifat satya, adi, dan wicaksana.


C. MENJAGA IDEALISME PROFESI JAKSA

Profesi jaksa adalah sebuah profesi dalam posisi yang sangat penting dalam penegakan hukum di peradilan. Lembaga kejaksaan secara umum dan jaksa secara khusus adalah lembaga independen yang mewakili pemerintah dalam hal peradilan. Kedudukan ini membuat banyak sorotan terhadap kinerja jaksa dalam menjalankan profesinya.
Posisi jaksa sangat riskan menghadapi tantangan baik dari internal maupun tantangan eksternal. Jaksa mudah saja memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi. Ini adalah tantangan eksternal, yang berasal dari luar diri jaksa dimana pihak-pihak yang sedang dalam perkara dalam peradilan meminta jaksa agar memberi keringanan dalam tuntutan dengan memberi sejumlah imbalan/hadiah. Tantangan internal adalah sikap moral, hati nurani, dan perasaan yang dimiliki jaksa. Seorang jaksa yang tidak memiliki moral dan hati nurani yang baik akan mudah terpengaruh untuk memanfaatkan kondisi tersebut. Sebagai contoh nyata adalah terungkapnya dugaan penyuapan yang diterima Jaksa Urip Tri Gunawan yang sedang menangani kasus BLBI. Kasus ini seolah mengungkap betapa carut-marutnya lembaga kejaksaan dan jaksa yang ada di dalamnya. Betapa tidak, kedudukan jaksa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi, bukannya menjaga wibawa negara dan menegakkan nilai-nilai keadilan.
Menjaga idealisme dan etika profesi jaksa berkaitan dengan moral dan hati nurani seorang jaksa. Peraturan hukum dan undang-undang yang ada hanya sebagai jalur dan rambu-rambu untuk jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Sebagus apapun peraturan, saat diri pribadi jaksa tidak mempunyai kesadaran yang tinggi untuk menegakkan nilai-nilai hukum. Sebaliknya, dengan peraturan yang tidak terlalu banyak namun ada moral dan hati nurani yang baik, peraturan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik pula. Nilai-nilai hukum dapat ditegakkan dan dijunjung tinggi.























BAB III
PENUTUP


SIMPULAN

Etika adalah suatu sifat kepribadian, perasaan batin seseorang untuk dapat menilai mana yang baik dan mana yang buruk. Etika akan memberi semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam perkembangannya dikenal etika profesi. Etika profesi adalah etika yang dinormakan dan dipakai suatu kelompok profesi tertentu yang menjadi nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi oleh kelompok profesi tersebut.
Profesi jaksa adalah profesi yang sangat mulia, mewakili negara dalam penegakan hukum dalam peradilan. Posisi ini sangat penting sekaligus rawan berbagai penyimpangan. Betapa berat tantangan yang harus dihadapi jaksa diantara idealisme dan realita. Sikap moral dan hati nurani sangat penting bagi jaksa dalam menjalankan tugas profesinya. Sebaik apapun aturan yang mengatur jaksa, tidak akan banyak berarti saat tidak ada kesadaran jaksa untuk menjalankan aturan tersebut. Jawaban permasalahan yang melanda jaksa adalah dengan merealisasikan idealisme profesi jaksa sebagai penegak hukum dalam keadaan apapun. “Meskipun langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan.” Sekiranya para jaksa tetap mampu dan terus berusaha untuk merealisasikan kata-kata tersebut.








DAFTAR PUSTAKA



Kansil, C.S.T. 1996. Pokok-pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta : PT Pradnya Paramita
Sungguh, As’ad. 2000. Etika Profesi. Jakarta : Sinar Grafika

2 komentar:

Tim Redaksi mengatakan...

ASS Bang ijin copy yah jadi referensi diskusi di simposium Hukum.

Tim Redaksi mengatakan...

ASS Bang ijin copy yah jadi referensi diskusi di simposium Hukum.