Selasa, 18 Mei 2010

makalah hukum acara pidana

HUKUM ACARA PIDANA


PENGERTIAN
Hukum Acara Pidana adalah suatu peraturan-peraturan / norma-norma yang mengatur bagaimana caranya negara melalui alat-alat perlengkapannya bertindak apabila terjadi dugaan-dugaan / terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana.
Tujuan Hukum Acara Pidana :
- Mencari dan mendapatkan kebenaran materiil (kebenaran yang selengkap-lengkapnya).
- Ketertiban hukum, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
Hukum Acara Pidana termasuk dalam hukum publik karena yang bertindak saat terjadi pelanggaran adalah negara melaui alat-alat perlengkapannya.

Pihak-pihak yang terlibat dalam HAP :
1. Terdakwa, Tersangka, Saksi, Masyarakat
2. Penyelidik, Penyidik dan penyidik PNS
3. Jaksa Penuntut Umum
4. Hakim (PN, PT, MA)
5. Penasehat Hukum
6. LP / Rutan


1. Terdakwa
Ulah tersangka/terdakwa yang menyebabkan suatu perkara pidana.
2. Saksi
Melihat, mendengar, menyaksikan suatu peristiwa pidana terjadi secara langsung.
3. Penyelidik
Memeriksa saksi, menampung laporan masyarakat.
4. Penyidik
POLRI; PNS (tertentu : bea cukai, pajak, dll) Melakukan penyidikan , mencari saksi, memeriksa terdakwa, mencari terdakwa (jika belum tertangkap).
5. Jaksa Penuntut Umum
Melakukan penuntutan.
6. Hakim
Memeriksa dan memutus perkara sesuai tingkatan Peradilan (PN, Banding, Kasasi, PK).
7. Penasihat Hukum
Memberi jasa bantuan hukum, mendampingi tersangka/terdakwa baik di tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di tingkat pengadilan.

Pasal 56 KUHAP
Adanya suatu kewajiban bahwa tersangka/terdakwa harus didampingi oleh Penasihat Hukum. Untuk perkara pidana yang ancaman pidananya minimal 5 tahun, maka Jaksa Penuntut Umum harus mencarikan Penasihat Hukum untuk tersangka/terdakwa apabila terdakwa tidak punya kemampuan untuk mencari Penasihat Hukum sendiri. Apabila ancaman hukuman kurang dari 5 tahun, tidak wajib didampingi oleh Penasihat Hukum.

Lembaga Pemasyarakatan (LP)/Rumah Tahanan Negara (Rutan)
LP/Rutan merupakan tempat eksekusi terpidana (warga binaan). Tujuan penempatan dalam LP/Rutan ini adalah untuk memanusiakan manusia.
LP adalah tempat orang yang sudah diputus bersalah dan keputusan itu punya kekuatan hukum yang tetap. Ia kemudian dieksekusi di LP.
Rutan adalah tempat orang (tersangka/terdakwa) dalam proses pemeriksaan (penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan sidang pengadilan) status orang itu ditahan, belum punya kekuatan hukum. Sampai saat ini negara belum mempunyai Rutan yang berdiri sendiri. Sebagai pengganti maka tersangka atau terdakwa dititipkan di Kejaksaan/kantor polisi, bisa juga di pengadilan negeri.

PP No. 27 Tahun 1983
Tentang peraturan pelaksanaan KUHAP, bahwa di tiap-tiap wilayah hukum pengadilan negeri harus ada rutan, jika tidak ada rutan, maka tersangka/terdakwa bisa dititipkan di kepolisian, kejaksaan, PN.

Pelaksana Teknis Hukum Acara Pidana :
1. Penyidik
2. JPU
3. Hakim
4. Penasihat Hukum

Ilmu Pembantu dalam Hukum Acara Pidana :
1. Logika
2. Psikologi
3. Psikiater
4. Hukum-hukum Pidana
5. Kriminologi
6. Kriminalistik

Dasar penggunaan ilmu-ilmu bantu dalam Hukum Acara Pidana
Psl. 120,133,134,135,136,179,184 KUHAP → Bantuan Ahli

Dalam hal ini untuk menunjukkan bahwa tidak ada suatu kejahatanpun yang tidak meninggalkan bekas. Fungsi ilmu-ilmu pembantu ini adalah mencari fakta mengenai hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa pidana, untuk mencari kebenaran materiil.
Suatu proses peradilan apabila hanya mengandalkan saksi tanpa adanya ilmu bantu maka akan terjadi suatu peradilan sesat.
1. Logika
Sebagai suatu ilmu yang mempelajari cara berpikir secara sehat / penalaran.
Logika → Kasus → Orientasi ke TKP → Hipotesi → Verifikasi
2. Psikologi
Ilmu yang berusaha untuk menyelami jiwa seseorang.
Penyidik, jaksa, hakim, penasehat hukum menerapkan kepada tersangka, terdakwa, saksi.
 adanya pertentangan antara pernyataan mulut dan batin
 terdeteksi melalui kelenjar adrenalin
 apabila penyidik, jaksa, hakim, penasehat hukum tidak mampu untuk mendeteksi, maka dapat meminta bantuan para ahli.
3. Psikiater
Ilmu untuk mempelajari jiwa manusia yang sehat / tidak dalam kaitannya dengan suatu tindak pidana atau proses peradilan, ataupun pemeriksaan.
Psikiatri Forensik → Terdakwa → Psl 44 KUHP
4. Kriminologi
Ilmu yang mempelajari sebab-sebab atau latar belakang mengapa seseorang melakukan tindak pidana.
5. Viktimologi
Ilmu yang mempelajari peranan daripada korban, tidak selalu terdakwa yang bersalah, namun korban juga mempunyai kemungkinan bersalah yang lebih besar. Politik Kriminal adalah suatu usaha yang rasional untuk mencegah terjadinya kejahatan.
6. Odontologi Forensik
Ilmu yang mempelajari mengenai gigi yang terkait dengan tindak pidana.
340 → pembunuhan terencana
338 → pembunuhan sengaja
351 → penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal
359 → kelalaian menyebabkan orang lain meninggal


7. Balistik Forensik
Ilmu yang mempelajari bahan-bahan peledak, senjata api.
Meneliti jenis peledak, tingkat ledakannya
8. Daktiloskopi → Yunani (daktulos = jari; skopio = mengamati)
Ilmu yang mempelajari tentang sidik jari.
9. Toksikologi Forensik
Ilmu yang mempelajari tentang racun yang berkaitan dengan tindak pidana.
10. Ilmu Kimia Forensik
Ilmu yang mempelajari zat-zat kimia yang ada pada makanan, minuman, yang ada kaitannya dengan tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, miras, jamu, dll.
Tanda-tanda gantung diri :
 Ada bekas jeratan di leher
 mata melotot
 lidah menjulur keluar dari mulut
 pada kedua lengan & kedua kaki sblh bawah terdapat bintik-bintik mayat
 noda-noda kencing, air mani keluar, kotoran manusia pada pakaian.
 air muka menjadi biru dan pucat
11. Abortus
1) Abortus Spontaneus (sendiri)
2) Abortus Provocatus (sengaja)
a. Abortus Provocatus Medicinalis → alasan medis
b. Abortus Criminalis → dipidana
Pembunuhan anak (Kinderdoeoslag) & Abortus → 341 KUHP







ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA


Asas-asas Hukum Acara Pidana :
1. Cepat, sederhana, biaya ringan
2. Asas praduga tidak bersalah
3. Pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan
4. Pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum
5. Oportunitas
6. Legalitas
7. Semua orang diperlakukan sama
8. Tersangka dan terdakwa berhak mendapat bantuan hukum
9. Asas akusator dan inkisitor

1. Cepat, Sederhana, Biaya Ringan
Peradilan cepat bertujuan untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan dari hakim.
24 (4), 25(5) KUHAP; segera dilakukan penyelidikan 102(1)
PU segera membuat surat dakwaan 140
50 KUHAP → segera diadili
326 KUHAP → pelimpahan berkas perkara banding
Kendala dalam asas ini antara lain :
Rentut (Rencana Tuntutan) JPU
Jumlah hakim sedikit, ruang sidang sedikit
Renwak (Rencana Dakwaan) JPU
Banyaknya perkara
→ Kasasi dan Banding dibatasi → hakim harus memutus seadil-adilnya.

2. Asas Praduga Tidak Bersalah (presumption of innocence)
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap (Penjelasan Umum butir 36 KUHAP).
Jika ada upaya hukum, putusan pengadilan belum punya kekuatan hukum.
3. Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan 154 – 155 KUHAP
Pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim langsung kepada terdakwa dan saksi, lisan tidak tertulis, tanpa perantara, dilakukan langsung di muka sidang pengadilan.
4. Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk Umum (153 KUHAP)
Pernyataan hakim tentang sidang terbuka untuk umum atau tidak, pengecualian untuk perkara-perkara kesusilaan, atau untuk terdakwa anak-anak.
Ada 2 versi mengenai sidang tertutup :
1) Hakim langsung menyatakan bahwa persidangan tertutup;
2) Dinyatakan tertutup sesudah surat penuntutan dakwaan dibacakan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kejiwaan/psikologi korban atau terdakwa apabila korban/terdakwanya anak-anak.
5. Oportunitas
Penuntut umum tidak wajib menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana yang menurutnya akan merugikan kepentingan umum (bgs & neg).
6. Legalitas
Penuntut umum wajib menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana.
7. Semua Orang Diperlakukan Sama
Pengadilan mengadili menurut hukum dan tidak membeda-bedakan orang.
8. Tersangka dan Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum
69-74 KUHAP → bantuan hukum
50-68 KUHAP → hak-hak tersangka
 Apabila penuntutan hukumannya lebih dari 5 / 15 tahun, maka penuntut umum wajib menunjuk seorang penasehat hukum (56 KUHAP)
 Apabila tidak didampingi penasehat hukum maka jaksa akan mengembalikan kepada polisi untuk dilakukan penyidikan ulang dengan didampingi penasehat hukum.
 Kensekuensi ada kewajiban bagi para hakim, penuntut umum, dan penyidik untuk memberitahukan bahwa terdakwa berhak mendapat bantuan hukum.
9. Asas Akusator dan Inkisitor
Inkisitor :
 tersangka dan terdakwa sebagai objek
 tidak didampingi penasehat hukum
 pemeriksaan dilakukan secara tertutup
 menitikberatkan kepada pengakuan.
Akusator :
 tersangka dan terdakwa sebagai subjek
 diberi hak untuk didampingi penasehat hukum
 pemeriksaan dilakukan secara terbuka
 menitikberatkan kepada pembuktian.


PELAKSANAAN / PROSES PENYIDIKAN

Dasar penyidikan :
→ penyidik mengetahui suatu tindak pidana dari mana sumber tindakan pidana
1. laporan
2. pengaduan
3. tertangkap tangan
4. pengetahuan sendiri dari penyidik

1. Laporan
→ Dapat dilakukan setiap orang, tidak dapat dicabut. Pemberitahuan dari pihak seseorang kepada pihak yang berwajib / berwenang. Mengenai :
a) telah terjadi tindak pidana
b) akan terjadinya tindak pidana
c) sedang terjadi tindak pidana
2. Pengaduan
→ dilakukan oleh orang tertentu saja (pihak yang dirugikan), sifat pengaduan dapat dicabut.
→ pengaduan adalah pemberitahuan dari seseorang kepada pihak yang berwajib mengenai telah terjadinya tindak pidana disertai permintaan agar orang yang melakukan tindak pidana itu ditindak.
Delik Aduan :
a) Relatif : dapat dipecahkan karena yang dituntut orangnya
Cth : pencurian dalam keluarga.
b) Absolut : tidak dapat dipecahkan karena yang dapat dituntut adalah perbuatannya
Cth : perzinahan → dua-duanya kena → perbuatannya

3. Tertangkap Tangan {Psl. 1 (19) KUHAP}
Tertangkap tangan mempunyai beberapa pengertian :
a) tertangkap tangan pada waktu sedang melakukan tindak pidana;
b) tertangkap segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;
c) tertangkap sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana;
d) tertangkap sesaat kemudian padanya ditemukan benda diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelaku.
4. Pengetahuan Sendiri Dari Penyidik
Penyidik tahu adanya tindak pidana bukan dari laporan maupun pengaduan namun penyidik betul-betul tahu adanya tindak pidana.


Penyelidikan (Psl. 1 ayat 5)
Serangkaian tindakan dari penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
 Pentingnya peyelidikan adalah sebagai filter untuk dapat tidaknya dilakukan penyidikan (peristiwa pidana atau tidak)
 Hal-hal yang dicari pada saat di TKP :
1) alat bukti → keterangan saksi
2) barang bukti → benda-benda yang dijadikan sebagai bukti.

Penyelidik (Psl. 1 ayat 4 KUHAP)
Penyelidik adalah pejabat polisi negara RI yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

a. Karena kewajiban mempunyai wewenang (pasal 5 ayat 1 KUHAP) :
1) Menerima laporan/pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
2) Mencari keterangan dalam barang bukti;
3) Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda-tanda pengenal diri;
4) Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

b. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
1) Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
2) Pemeriksaan dan penyitaan surat;
3) Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
4) Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik.

Pasal 5 ayat 2 KUHAP :
Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.

Jika terbukti bahwa suatu peristiwa itu merupakan tindak pidana, maka dilakukan penyidikan.


ALAT BUKTI


Alat bukti yang sah (184 KUHAP) :
1. keterangan saksi
2. keterangan ahli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa

Penyidik (Psl. 1 ayat 1) :
1. Pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU.
2. PNS tertentu yang diberi wewenang oleh UU (misal : bea cukai, pegawai pemda).

Oleh UU diatur oleh PP No. 27 / 1983 tentang peraturan pelaksana KUHAP.

Wewenang Penyidik (psl 7 (1) KUHAP) diantaranya :
 menerima laporan / pengaduan
 melakukan tindakan pertama di TKP
 pemanggilan
 penangkapan
 penggeledahan dan penyitaan
 melakukan penyidikan.

Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.


Upaya Paksa / Penindakan

1. Pemanggilan
Untuk kepentingan pemeriksaan penyidik memanggil saksi atau tersangka dengan mengirimkan surat bentuknya :
a) undangan → boleh datang boleh tidak
b) panggilan
Patuh, wajar, dan sah maka diwajibkan untuk datang dan dimintai keterangan.
Patuh dan wajar → tenggang waktu 3 hari setelah surat diterima. Sah berarti mempunyai kekuatan hukum.
 Dalam keadaan patuh dan wajar bisa menolak disertai dengan alasan
 Yang boleh mengeluarkan surat panggilan adalah penyidik / kasat;
 Yang menyampaikan setiap anggota polri, pada prinsipnya tidak boleh dititipkan.
 Apabila penolakan secara tidak patuh dan wajar maka dapat dilaksanakan upaya paksa.

2. Penangkapan
penangkapan seseorang untuk sementara waktu guna kepentingan penyidikan harus memenuhi syarat-syarat yaitu :
 paling lama 1 x 24 jam, lebih dari itu
 maka wajib dilakukan pemberian surat perintah penahanan
 harus ada surat perintah penangkapan, apabila tidak ada maka dianggap perampasan kebebasan.
 tembusnya ditujukan kepada keluarga yang bersangkutan.

3. Penahanan
Penempatan tersangka/terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim. Penahan harus dengan melalui pertimbangan.
syarat objektif → dasar penahanan dilihat dari segi tindak pidananya :
a) TP yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
b) TP yang tercantum dalam Psl. 21 (4) KUHAP
c) TP yg berupa percobaan maupun pemberian bantuan dalam TP tsb.
syarat subjektif :
a) ia akan melarikan diri atau tidak
b) akan mengulangi tindak pidana lagi atau tidak
Tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun dapat dilaksanakan penahanan asal sesuai dengan psl. 21 KUHAP.
syarat administrasi : dikeluarkan surat penahanan.

Jenis-jenis penahanan :
1. RUTAN → potongan tahanan 100%
→ ditahan dalam rumah tahanan negara (kantor polisi, pengadilan)
2. Rumah
→ dirumah sendiri / orang lain, tidak boleh keluar rumah.
3. Kota
→ ditahan dikota wilayah hukum pengadilan tersebut, potongan tahanan 1/5.
KUHAP tidaki mengenal istilah tahanan rumah.

Pengalihan jenis penahanan (dari RUTAN ke tahanan rumah / kota)
Seseorang yang ditahan di Rutan syarat pengalihan jenis penahanan :
 tidak akan melarikan diri
 tidak akan merusak barang bukti
 siap untuk melapor
 tidak akan mempersulit penyidikan.

Tidak ada pungutan biaya dalam mengajukan pengalihan jenis penahanan.
Jangka Waktu penahanan :
1. Penyidik → 20 hari + PU 40 hari (Psl. 24 KUHAP)
2. Penuntut Umum → 20 hari + KAPN 30 hari (Psl. 25 KUHAP)
3. Hakim → 30 hari + KAPN 60 hari (Psl. 26 KUHAP)
4. Hakim PT → 30 hari + KAPT 60 hari (Psl. 27 KUHAP)
5. Hakim MA → 50 hari + KAMA 60 hari (Psl. 28 KUHAP)
Pengecualian penahanan di KUHAP pasal 29
Apabila dalam waktu yang ditentukan belum dilakukan penahanan, maka terdakwa harus dikeluarkan demi hukum.

Penangguhan Penahanan (Psl. 31 KUHAP) :
Orang yang sedang ditahan dalam Rutan/rumah/kota meminta penagguhan penahanan lebih luas dapat dibagi :
a) tanpa jaminan → tanpa ada jaminan apapun
b) dengan jaminan
1) jaminan orang
2) jaminan uang

Prosedur pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan uang :
1. mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan uang.
2. membuat surat perjanjian dengan ketentuan :
a. tidak akan melarikan diri
b. tidak merusak barang bukti
c. bersedia melapor
d. sanggup membayar uang secara patut dan wajar.

Uang jaminan cash dan dititipkan di panitera PN (kuitansi rangkap 3). Jika terdakwa melarikan diri, jaminan diserahkan ke dalam kas negara, namun apabila terdakwa tidak melarikan diri maka uang akan kembali kepadanya. Tujuan uang jaminan adalaha gar terdakwa tidak melarikan diri.
Prosedur pengajuan jaminan orang :
1. mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan orang tertentu (keluarga/penasehat hukum) kepada pejabat yang menahan.
2. membuat surat perjanjian dengan ketentuan :
a. tidak akan melarikan diri
b. tidak akan merusak barang bukti

Bahwa apabila tersangka melarikan diri maka yang menjadi penjamin adalah keluarga / penasehat hukum. Dalam waktu 3 bulan tersangka dicari dan tidak ketemu maka pihak penjamin diminta uang jaminan. Apabila penjamin tidak mempunyai uang maka masuk dalam hukum perdata. Dilihat dari segi ekonomi dan sosial.

Pembantaran : diatur dalam putusan bersama, untuk orang yang sakit.

Penyitaan :
Serangkaian tindakan dari penyidik untuk mengambil alih dibawah kekuasannya, benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan penyidikan, pembuktian, penuntutan dalam peradilan.

Perbedaan penyitaan dan perampasan
Penyitaan : Perampasan :
 oleh penyidik
 sementara waktu  merupakan putusan hakim
 untuk selamanya

Prosedur Penyitaan :
1. Izin dari ketua PN setempat
2. Membawa tanda pengenal / surat tugas
3. Harus ada 2 orang saksi dari kepala desa dengan memperlihatkan barang sita kepada para saksi, dng membuat tanda terima penyitaan.
4. Membuat berita acara.


Benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan :
1. benda yang diperoleh dari suatu kejahatan
2. benda yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan
3. benda yang secra tidak langsung ada kaitannya dengan tindak pidana
4. benda yang dipakai untuk menghalang-halangi penyidikan.

Batas waktu pengembalian :
1. jika sudah tidak dipergunakan lagi dalam pembuktian
2. perkara dihentikan demi kepentingan umum yaitu kurangnya alat bukti dan bukan merupakan perkara pidana.
3. perkara dihentikan demi hukum yaitu tersangka meninggal dunia, kadaluwarsa, dan
4. perkara dikesampingkan demi kepentingan hukum.

4. Penggeledahan
1. Badan dan atau pakaian
2. Rumah
Prosedur penggeledahan terhadap rumah :
a) Izin Ketua Pengadilan Negeri setempat
b) Ada minimal 2 orang saksi ketika yang digeledah rumahnya setuju.
c) Apabila orang yang digeledah menolak maka ada 2 orang saksi dari aparat.
d) Membuat berita acara 2 hari setelah penggeledahan.
Ada kalanya tempat tertentu tidak dapat dilakukan penggeledahan :
1. tempat ruang sidang DPR dan MPR yang sedang dilakukan sidang kecuali tertangkap tangan;
2. tempat-tempat ibadah;
3. tempat sidang pengadilan kecuali dalam keadan tertangkap basah.
5. Pemeriksaaan
Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi, tersangka, barang bukti dan unsur-unsurnya dalam pengadilan.
Tujuan dari pemeriksaan adalah untuk mendapatkan keterangan tersangka dan atau saksi (barang bukti maupaun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga peranan seseorang maupun barang bukti dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan).
Pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan adalah penyidik dan penyidik pembantu.
Dasar :
 Laporan polisi
 Laporan hasil
 BAP di TKP
 Anjuran dari pu untuk melakukan pemeriksaan tambahan.
Metode :
 Interview
 Interogasi
 Konfrontasi → mencocokkan jawaban saksi dengan jawaban tersangka.
 Rekonstruksi
→ reka ulang terhadap tindak pidana berat dan yang menarik perhatian masyarakat, dilakukan di tempat kejadian peristiwa yang sesungguhnya dan TKP tidak hanya di satu tempat, rekonstruksi boleh diluar TKP yang sesungguhnya, kecuali perzinahan dan pemerkosaan.



1. Saksi
Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialaminya sendiri.
Saksi de auditor → saksi yang mendengar dari orang lain.

Tata Cara Pemeriksaan Terhadap Saksi :
1) Saksi tidak disumpah didepan penyidik (116 KUHAP), kecuali apabila saksi itu tidak bisa hadir di sidang pengadilan untuk memberikan kesaksian, maka saksi di depan penyidik disumpah kemudian dibuat berita acara pemeriksaan saksi dan penyumpahan yang akan dibacakan di sidang pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap seperti saksi yang hadir di pengadilan.
2) Diperiksa sendiri-sendiri/satu-satu, kecuali dilakukan secara konfrontsi.
3) Tidak boleh ada tekanan/paksaan dari siapapun juga baik fisik maupun batin (117 KUHAP).
4) Dibuatkan berita acara (118 KUHAP)
2. Keterangan Ahli / Saksi Ahli
Keterangan yang diberikan seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk memperjelas perkara pidana.
Tidak semua perkara dibutuhkan keterangan saksi, namun hanya perkara-perkara tertentu saja.
3. Tersangka
Seseorang yang karena keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Ketentuan Pemeriksaan terhadap Tersangka :
1) Penyidik wajib memberikan hak tersangka untuk didampingi penasehat hkm
2) Tanpa tekanan dari siapapun (117 KUHAP)
3) Mencari saksi yang menguntungkan tersangka (A Decharge)
4) Membuat berita acara.
Perkara dilanjutkan ke kejaksaan atau tidak dilanjutkan ke kejaksaan.

Penghentian Pemeriksaan Perkara Pidana :
1) Penghentian penyidikan demi hukum
a. Tersangka meninggal dunia
b. Perkara dihentikan
c. Daluarsa
2) Penghentian penyidikan demi kepentingan hukum :
a. Karena bukan merupakan tindak pidana
b. Alat buktinya kurang.

Dalam penghentian penyidikan perkara pidana harus dibuat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
Penyidik pertama kali menyidik harus mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diserahkan kepada JPU.

Pelimpahan berkas perkara penyidikan BAP ke Kejari
1) Menyerahkan berkas perkara, apabila sudah selesai dilanjutkan,
Apabila perkaranya susah maka setelah sampai ke kejaksaan, JPU memeriksa berita penyidikan, apabila ada kekurangan maka dikembalikan ke penyidik (pra penuntutan), yang disertai petunjuk-petunjuk dan dikembalikan lagi ke kejaksaan.
2) Menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti

Pra Penuntutan
Tindakan pengembalian berita penyidikan dari JPU ke penyidik karena masih terdapat kekurangan. Kejari 7 hari.

Penuntutan
Tindakan JPU untuk melimpahkan berita acra dari kejaksaan ke pengadilan negeri dengan permintaan agar diperiksa dan diputus oleh hakim yang berwenang

Requisituur (Tuntutan Pidana)
Tindakan JPU untuk meminta kepada hakim agar terdakwa dijatuhi pidana sekian tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan (menurut jaksa).



SURAT DAKWAAN


Surat Dakwaan
Suatu surat atau akta yang dibuat oleh JPU yang berisi tentang :
1. identitas terdakwa (nama, alamat, pekerjaan, umur, jenis kelamin);
2. berisi perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa yang disebutkan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa kepada terdakwa yang menyangkut tempat dan waktu tindak pidana dilakukan (tanggal, bulan, tahun);
3. berisi ketentuan-ketentuan pidana.

Secara cermat, jelas, dan lengkap Surat Dakwaan itu :
- harus diuraikan secara mendetail
- waktu dan tempat harus jelas
- bagaimana tindak pidana itu dilakukan

Syarat-syarat Surat Dakwaan (143 KUHAP) :
1. Syarat Formil
Dalam surat dakwaan dimuat identitas terdakwa secara lengkap, dibuatkan tanggal, bulan, dan tahun, ditandatangani JPU

2. Syarat Materiil
Dalam surat dakwaan itu harus disebutkan mengenai perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa yang disebutkan secara cermat, jelas, dan lengkap serta waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Tidak disebutkannya syarat materiil, maka surat dakwaan batal demi hukum.
Hakim → Penasehat Hukum → Terdakwa

 Surat Dakwaan dapat dibatalkan oleh hakim setelah dilakukannya eksepsi (keberatan kepada surat dakwaan di luar perkara pokok, diajukan terdakwa/penasehat hukum)
 Apabila surat dakwaan dianggap batal demi hukum maka akan diperbaiki dulu kemudian akan diajukan lagi.
 Apabila syarat Formil tidak lengkap maka dapat dibatalkan namun tidak batal demi hukum.

Fungsi Surat Dakwaan :

1. Bagi terdakwa dan Penasehat Hukum
1) Pembuatan eksepsi
2) Pemeriksaan saksi dan terdakwa
3) Pledooi (pembelaan)
4) Duplik (tambahan pledooi); jawaban, sanggahan Replik.
5) Kepentingan upaya hukum

2. Bagi Jaksa Penuntut Umum
1) Pembuktian
2) Requisituur
3) Replik (jawaban JPU / sanggahan thd pledooi)
4) Kepentingan upaya hukum

3. Bagi Hakim
Memeriksa & memutus perkara, tidak boleh lebih dari surat dakwaan.






Bentuk-bentuk Surat Dakwaan :

1. Tunggal → terdakwa didakwa melakukan 1 tindak pidana
2. Alternatif
→ terdakwa didakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana (pasalnya lebih dari 1) namun yang dituju hanya satu saja.
3. Subsidier
→ terdakwa didakwa melakukan beberapa tindak pidana dari yang terberat sampai yang paling ringan, namun yang dituju hanya 1 saja. Primer, subsidier, lebih subsidier, dst.
4. Kumulasi
→ terdakwa didakwa melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri, yang masing-masing juga harus dibuktikan sendiri-sendiri.
5. Surat dakwaan campuran

1 komentar:

Anonim mengatakan...

ringkasan ini sangat membantu sekali..