Minggu, 16 Mei 2010

makalah telematika

BAB I

PENDAHULUAN

.Latar Belakang

Pembuktian data elektronik adalah salah satu penyelesaian perkara yang menguatkan seorang hakim untuk menguatkan argumentnya untuk memberikan sangsi kepada tersangka cybercrime di pengadilan. Cybercrime sendiri merupakan tindak pidana yang berobjekkan dunia informasi teknologi dan elektronik yang diatur di Undang-undang Informasi Telekomunikasi dan Elektronik. Undang-undang ini memuat ketentuan-ketentuan bagi pengguna teknologi dan elektronik didalam penyelaksanaannya, mengingat banyaknya mafia dan penjahat dunia maya ini. Undang-undang ini terlahir berdasarkan kasus-kasus cybercrime yang terjadi dan undang-undang ini mimiliki sangsi yang tegas didalam pelaksanaannya.

Dim lain sisi, pengakuan data elektronik sebagai alat bukti di pengadilan masih dipertanyakan validitasnya. Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan data elektronik sebagai alat bukti yang sah belum biasa digunakan. Padahal di beberapa negara, data elektronik dalam bentuk e-mail sudah menjadi pertimbangan bagi hakim dalam emutus suatu perkara (perdata maupun pidana). Pengakuan data elektronik di Indonesia masih tertinggal jauh, melihat pesatnya perkembangan dan penggunaan teknologi informasi (internet). Negara-negara lain telah memiliki payung hukum ataupun peraturan hukum yang memberikan pengakuan bahwa data elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan.

Dengan perkembangan teknologi Informasi yang pesat memungkin bahwa segala tindak tanduk masyarakat yang berkenaan atau berhubungan langsung dengan kegiatan hukum sering sekali terjadi. Dimana perusahaan – perusahaan yang menawarkan jasanya melalui media Online sering sekali mengadakan perjanjian via internet dengan client nya atau dengan konsumennya. Perjanjian ini biasanya perjanjian jual beli atau sebagainya, mana kala terjadi suatu sengketa terhadap perjanjian ini, bagaimana usaha konsumen untuk menuntutnya di pengadilan jika pengakuan data elektronik belum dapat diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan di Indonesia. Contoh yang diatas merupakan sebuah contoh dari kasus yang berkenaan dengan perjanjian tentunya yang berada dilapangan hukum perdata.

Didalam lapangan hukum Pidana sebenarnya pengakuan data elektronik sebagai alat bukti yang sah sudah diakui walaupun tidak secara seluruhnya dipahami, sebagai contoh Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, di mana surat termasuk dalam salah satu alat bukti; didalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat berupa alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronis; serta didalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menegaskan bahwa alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa informasi yang disimpan secara elektronis atau yang terekam secara elektronis; hal ini menunjukan bahwa sesungguhnya data elektronik telah diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan di Indonesia walaupun dalam hal pencarian pembuktiannya di perlukan keterangan ahli yang ahli dalam bidang tersebut untuk menguatkan suatu pembuktian yang menggunakan data elektronik tersebut.

Perumusan masalah

1. Apa saja yang menjadi bukti-bukti elektronik (Electronic Evidence) yang digunakan untuk membuktikan perkara kejahatan dunia maya dalam pemeriksaan di Pengadilan?

2. Bagaimana cara untuk mengakui data elektronik sebagai alat bukti yang sah di dalam pengadilan?

BAB II

PEMBAHASAN


Bukti-bukti Elektronik (Electronic Evidence) yang digunakan untuk membuktikan perkara kejahatan dunia maya dalam pemeriksaan di Pengadilan adalah berupa Tampilan Situs yang Terkena Deface (yang dirubah tampilan website-nya) dan Log-log File (waktu terjadinya perbuatan tersebut) serta Internet Protocol (IP) yang dijadikan “Tanda Bukti Diri” yang dapat mendeteksi pelaku Kejahatan Dunia Maya dan dapat menunjukkan keberadaan pengguna komputer itu sendiri. Dengan meneliti dan memeriksa pemilik nomor IP akan dapat diketahui lokasi pengguna IP tersebut.Dalam pemeriksaan kejahatan dunia maya di Pengadilan, seorang Ahli memegang peranan yang sangat penting untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan rekaman/salinan data (data recording) yang menjadi Bukti Elektronik tersebut apakah sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku (telah dikalibrasi dan diprogram) serta diperoleh dari sebuah sistem jaringan komputer yang secure and trustworthy (aman dan layak dipercaya) sedemikian rupa sehingga hasil print-out suatu Bukti Elektronik tersebut dapat terjamin keotentikannya dan dapat diterima dalam pembuktian perkara kejahatan dunia maya sebagai alat bukti yang sah dan yang dapat berdiri sendiri sebagai Real Evidence. Kedudukan seorang Ahli sebagai Testamentary Evidence ini sangat penting untuk memperjelas kejahatan dunia maya yang terjadi serta dapat menerangkan/menjelaskan validitas suatu Bukti Elektronik yang memberikan keyakinan Hakim dalam memutus perkara kejahatan dunia maya.Pemaparan Bukti Digital (electronic evidence) Pembuktian dalam pemeriksaan di persidangan memegang peranan yang sangat penting. Hukum Pembuktian mengenal salah satu alat ukur yang menjadi teori pembuktian, yaitu penguraian bagaimana cara menyampaikan alat-alat bukti kepada hakim di sidang pengadilan (bewijsvoering). Dalam persidangan, bukti digital akan diuji keotentikannya dengan cara mempresentasikan bukti digital tersebut untuk menunjukkan hubungan bukti digital yang diketemukan tersebut dengan kasus kejahatan dunia maya yang terjadi. Dikarenakan proses penyidikan, penuntutan sampai dengan proses pemeriksaan di pengadilan memerlukan waktu yang relatif cukup panjang, maka sedapat mungkin bukti digital tersebut masih asli dan sepenuhnya sama (origin) dengan pada saat pertama kalinya diidentifikasi dan dianalisa oleh penyidik melalui Laboratorium Forensik Komputer.

2.2.Bagaimana cara untuk mengakui data elektronik sebagai alat bukti yang sah di dalam pengadilan?

Cara yang pertama Ditegaskan, jika suatu praktek bisnis yang menggunakan perangkat elektronik (komputer) dalam kegiatan bisnis, maka tidak ada satu alasan untuk menyetarakan dengan tulisan asli. Cakupannya begitu luas, seperti persetujuan, rekaman, kompilasi data dalam berbagai bentuk. Termasuk, undang-undang, opini dan hasil diagnosa yang dihasilkan pada waktu transaksi itu dibuat atau yang dihasilkan melalui pertukaran informasi dengan menggunakan komputer. Begitu pula dalam kasus pidana jika terjadinya suatu transfer dari antar bank terhadap niat pelaku untuk melakukan money-laundry atau korupsi tentu setiap bank memiliki data-data didalam komputernya , begitu juga dengan kasus-kasus pidana lainnya seperti hal nya pencabulan, pornografi,penghinaan nama baik dan sebagainya, sebatas bila kejahatan itu dilakukan dengan menggunakan media computer. Semua bukti tersebut dapat diakui oleh hukum setelah mendengar pendapat (keterangan) seorang ahli atau kustodian (dalam pasar modal). Data tersebut juga bisa diakui tanpa adanya keterangan, jika sebelumnya telah ada sertifikasi terhadap metode bisnis tersebut. Cara di atas disebut sebagai pengakuan yang didasarkan atas kemampuan komputer untuk menyimpan data (computer storage). Pengakuan tersebut sering digunakan dalam praktek bisnis maupun non-bisnis untuk menyetarakan dokumen elektronik dengan dokumen konvensional.

Cara kedua untuk mengakui dokumen elektronik adalah dengan menyandarkan pada hasil akhir sistem komputer. Misalkan, dengan output dari sebuah program komputer yang hasilnya tidak didahului dengan campur tangan secara fisik. Contohnya, rekaman log in internet, rekaman telepon, dan transaksi ATM,Gambar yang diupload dalam suatu situs. Artinya, dengan sendirinya bukti elektronik tersebut diakui sebagai bukti elektronik dan memiliki kekuatan hukum. Kecuali bisa dibuktikan lain, data tersebut bisa di kesampingkan.

Kemudian yang terakhir adalah dengan memadukan dari dua cara diatas, yaitu beberapa data yang dihasilkan oleh out-put pada suatu sistem komputer ( computer storage) yang selanjutnya ditambahi dengan keterangan ahli dalam bidang komputer dan data elektronik tentunya.

BAB III

PENUTUP

Dari semakin pesatnya perkembangan Informasi Teknologi dan Elektronik, memungkinkan para pengguna ITE untuk melakukan kejahatan melalui dunia maya ini. Dilihat dari banyaknya kasus-kasus yang telah terjadi yang merugikan negara maupun pihak dari pengguna ITE serta begitu mudahnya untuk mengakses cybercrime bagi para penjahat ITE, maka sebaiknya peran dari pemerintah sendiri dalam hal ini harus tegas dan terarah dalam penyampaian

Tidak ada komentar: