blog ini berisikan artikel kritis tentang social,court N political(hukum,sosial dan politik)
Selasa, 18 Mei 2010
makalah praperadilan dan bantuan hukum
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Praperadilan merupakan lembaga baru dalam dunia peradilan di Indonesia dalam kehidupan penegakan hukum. praperadilan bukan lembaga pengadilan yang berdiri sendiri. Praperadilan merupakan kesatuan pada setiap pengadilan negeri sebagai kesatuan yang tidak terpisah.
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang :
a) Sah atau tidaknya upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan);
b) Sah tidaknya upaya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
c) Memeriksa tuntutan ganti kerugian berdasarkan alasan penangkapan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum; penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum; kekeliruan mengenai orang yang sebenarnya mesti ditangkap, ditahan, atau diperiksa;
d) Memeriksa permintaan rehabilitasi.
B. RUMUSAN MASALAH
Berkaitan dengan wewenang lembaga praperadilan memeriksa dan memutus sah tidaknya upaya penghentian penyidikan atau penghentian perkara, harus dengan jelas dibedakan antara tindakan hukum penghentian penuntutan dengan pengenyampingan (deponering) perkara. Dalam penjelasan pasal 77 KUHAP telah ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan penghentian penuntutan tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum yang menjadi wewenang jaksa agung. Hal-hal yang akan menjadi pembahasan adalah :
1. Bagaimana perbedaan antara penghentian penuntutan dengan deponering?
2. Bagaimana upaya perlawanan pihak ketiga dalam praperadilan terkait dengan masalah deponering?
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEPONERING (PENYAMPINGAN PERKARA)
Pada penyampingan perkara (deponering) demi kepentingan umum, pihak tersangka/terdakwa memang mempunyai cukup alasan dan bukti untuk diajukan dan diperiksa di muka sidang pengadilan. Berdasar fakta dan bukti yang ada kemungkinan besar tersangka/terdakwa dapat dijatuhi hukuman. Namun, perkara tersebut sengaja dikesampingkan dan tidak dilimpahkan ke sidang pengadilan oleh penuntut umum dengan alasan demi kepentingan umum. Kepentingan umum yang dimaksud adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
Penyampingan perkara ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan oleh jaksa agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
Dalam penyampingan perkara, hukum dan penegakan hukum dikorbankan demi kepentingan umum. Seseorang yang cukup terbukti melakukan tindak pidana perkaranya dikesampingkan (dideponir) dan tidak diteruskan ke sidang pengadilan dengan alasan demi kepentingan umum. Asas oportunitas ini bertolak belakang dengan asas legalitas, dimana semua orang adalah berkedudukan sama di hadapan hukum.
B. PENGHENTIAN PENUNTUTAN
Pada penghentian penuntutan, suatu perkara dihentikan berdasar pada alasan dan kepentingan hukum. Landasan/dasar dihentikannya suatu penuntutan perkara adalah :
1. Perkara yang bersangkutan tidak mempunyai pembuktian yang cukup, sehingga jika tetap diajukan ada kemungkinan besar terdakwa akan dibebaskan. Untuk menghindari kemungkinan tersebut, penuntut umum menghentikan penuntutan.
2. Apa yang dituduh/didakwa kepada tersangka/terdakwa bukan merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan yang bukan merupakan tindak pidana kejatahan atau pelanggaran yang diajukan ke sidang pengadilan pada dasarnya hakim akan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.
3. Perkara tersebut ditutup demi hukum. Penghentian perkara ini adalah tindak pidana yang terdakwa oleh hukum sendiri telah dibebaskan dari tuntutan atau dakwaan dan perkara itu sendiri oleh hukum harus ditutup atau dihentikan pemeriksaannya pada semua tingkat pemeriksaan. Alasan hukum yang menyebabkan suatu perkara ditutup demi hukum berdasar pada antara lain :
a. Karena tersangka/terdawa meninggal dunia
b. Atas alasan nebis in idem
c. Terhadap perkara yang hendak dituntut oleh penuntut umum ternyata telah kadalauwarsa
C. DEPONIR TIDAK TERMASUK DALAM RUANG LINGKUP PRAPERADILAN
Pada pertimbangan hukumnya, deponir adalah hak mutlak Jaksa Agung yang tidak dapat diadili oleh pengadilan. deponir adalah hak mutlak Jaksa Agung yang tidak bisa diadili oleh peradilan.
Deponir yang diatur dalam pasal 35 huruf c UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, merupakan kewenangan khusus yang dimiliki Jaksa Agung. “Kewenangan adalah suatu kebijakan, bukan tindakan hukum. Jadi pengadilan tidak berhak menilainya.”
Penggunaan deponir sendiri, merupakan penerapan asas oportunitas. Jaksa dalam proses penuntutan perkara pada prinsipnya terdapat dua asas. Yaitu asas legalitas, dimana jaksa harus menuntut setiap perkara berdasarkan peraturan yang berlaku. Dan asas oportunitas, dimana jaksa berjak menyampingkan perkara demi kepentingan umum.
Sedangkan mengenai apa saja yang termasuk ke dalam 'kepentingan umum’ tidak ada satupun peraturan hukum yang merincinya secara jelas. Sejauh ini hanya diatur dalam penjelasan Pasal 35 huruf c undang-undang kejaksaan (UU No 16 Tahun 2004) yang menyebutkan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara dan masyarakat. Jadi deponir tersebut benar-benar mutlak menjadi kewenangan jaksa agung.
Hingga saat ini belum ada batasan-batasan yang jelas mengenai kepentingan umum. Penjelasan Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan hanya mengatur secara global dan tidak konkret. Oleh karena itu, dalam praktik istilah “kepentingan umum” dalam deponir menjadi sangat relatif dan subjektif, yang sangat jelas merugikan para pencari keadilan.
D. PERLAWANAN PIHAK KETIGA
Deponir adalah kewenangan jaksa agung yang rawan dengan penyimpangan. Jaksa agung harus benar-benar dapat mempertanggungjawabkan kebijakan deponir kepada publik.
Dalam konteks Indonesia, Jaksa Agung merupakan bagian dari eksekutif, maka jaksa agung harus mampu mempertanggungjawabkannya kepada presiden. Apakah dalam pelaksanaannya penerbitan deponir sudah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau tidak. Oleh karenanya, bagi jaksa agung yang tidak mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya menggunakan deponir, harus siap menanggung sanksi politis seperti dicopot dari jabatannya.
Bagi pencari keadilan tidak perlu khawatir terhadap deponir. Ada jalan bagi pencari keadilan untuk melakukan “perlawanan.” Karena pada prinsipnya deponir adalah kebijakan jaksa agung, maka deponering di kemudian hari bisa dibatalkan oleh kebijakan lainnya dari jaksa agung. Selain itu, karena sifat kebijakan deponir yang final, individual dan konkret, maka deponir jaksa agung juga bisa digugat di peradilan tata usaha negara,”
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pada penyampingan perkara, hukum dikorbankan demi kepentingan umum. Sedangkan, pada penghentian penuntutan berdasarkan pada alasan hukum dan demi tegaknya hukum. perbedaan lain adalah pada penghentian penuntutan, perkara yang bersangkutan umumnya masih dapat diajukan penuntutan kembali jika ternyata ditemukan alasan baru yang memungkinkan perkara dapat dilimpahkan ke sidang pengadilan. Sedangkan, pada penyampingan perkara tidak ada lagi alasan untuk mengajukan perkara itu kembali ke sidang pengadilan.
Penggunaan deponir oleh penuntut umum sangat rawan dengan penyimpanyan. Namun demikian, masih ada kemungkinan bagi pihak lain yang mencari keadilan melalui upaya “perlawanan pihak ketiga”
Masalah deponir ini harus diatur lebih tegas lagi terutama menyangkut kriteria perkara yang memang layak untuk dideponir. selain itu, kriteria tersebut harus bisa diuji publik sehingga bisa menjadi alat kontrol bagi publik untuk menghindari penyalahgunaan deponir.
DAFTAR PUSTAKA
Yahya Harahap, M. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta : Sinar Grafika
Yahya Harahap, M. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta : Sinar Grafika
http://anggara.org/2007/09/25/tentang-pra-peradilan/ diakses pada 26 Maret 2008
www.hukumonline.com diakses pada 26 Maret 2008
makalah hukum tata negra
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Indonesia adalah sebuah negara yang sedang berkembang. Proses perkembangan ini dapat dilihat dari pembangunan di segala bidang. Berbagai bidang kehidupan mulai dari politik, sosial, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan bidang-bidang kehidupan lainnya. Diperlukan berbagai peraturan perundang-undangan untuk dapat membangun bidang-bidang kehidupan itu.
Salah satu masalah yang sangat menarik selain perekonomian dan politik, adalah masalah sosial. Permasalahan-permasalahan sosial misalnya tentang jumlah penduduk Indonesia yang begitu banyak. Banyaknya penduduk Indonesia tidak tersebar merata di seluruh Indonesia. Kebanyakan penduduk Indonesia terpusat di Pulau Jawa. Hal ini disebabkan karena Pulau Jawa adalah pusat jalannya pemerintahan Indonesia.
Banyaknya jumlah penduduk Indonesia sangat menguntungkan. Sumber daya manusia yang banyak memungkinkan potensi tenaga kerja yang banyak pula. Hal yang disayangkan adalah banyaknya tenaga kerja tanpa kemampuan dan keahlian yang cukup. Permasalahan ini menyebabkan tenaga kerja di Indonesia kurang diperhitungkan. Banyak tenaga kerja, namun keahlian terbatas. Muncul berbagai masalah, misalnya tenaga kerja tidak mendapat upah yang layak, tidak adanya asuransi keselamatan jiwa, hak-hak yang dibatasi, sampai mendapat perlakuan yang sewenang-wenang dari majikan.
Pembangunan peraturan ketenagakerjaan harus diatur dengan lebih baik. Peranan pemerintah harus lebih luas dalam menangani masalah ketenagakerjaan. Peranan pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan menyebabkan sifat Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan menjadi ganda, yaitu privat dan publik. Ruang lingkup peraturan ketenagakerjaan menjadi lebih luas, tidak hanya mengatur aspek hukum dalam hubungan kerja saja, tetapi juga meliputi aspek sebelum terjadi hubungan kerja (pra-employment), dan setelah hubungan kerja berakhir (post-employment). Hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja harus diatur dengan jelas sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan terhadap kaum pekerja.
Masalah tenaga kerja tidak hanya berkaitan dengan kepentingan tenaga kerja sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah masa kerja, tetapi berkaitan erat dengan kepentingan pengusaha yang dalam hal ini berkedudukan sebagai majikan, pemerintah, dan masyarakat. Perlu ada peraturan yang menyeluruh dan komprehensif untuk dapat mengkomodir hubungan yang terjadi dalam hal ketenagakerjaan, yang mencakup peningkatan dan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pembinaan hubungan industri. Selain itu pemerintah juga harus membuat peraturan yang mampu memberikan hak-hak bagi tenaga kerja/pekerja/buruh dan hubungannya dengan kepentingan majikan. Harus ada perlindungan baik menyangkut keselamtan jiwa, kesehatan, upah yang layak, dan hal lainnya.
B. PERMASALAHAN/POKOK MASALAH
Beberapa waktu terakhir ini di Indonesia banyak terjadi unjuk rasa dan demo-demo dari para pekerja terhadap pemerintah mengenai UU Ketenagakerjaan. Para pekerja/buruh menilai UU tersebut tidak menguntungkan bagi mereka, terlalu memihak dan lebih menguntungkan majikan/pengusaha. Misalnya saja tentang upah minimum yang dirasakan oleh para pekerja/buruh belum layak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari, kurangnya perlindungan/jaminan sosial baik jaminan keselamatan maupun kesehatan bagi para pekerja/buruh. Dalam kondisi semacam ini masing-masing pihak baik pengusaha, buruh, maupun pemerintah merupakan pihak yang saling berlawanan dan bermusuhan. Usaha yang semula hendak berlandaskan maksud dan tujuan baik dari semua pihak.
BAB II
ISI DAN PEMBAHASAN
A. KETENAGAKERJAAN PRA DAN PASCA REFORMASI
Berita tentang ekonomi, politik, kriminal setiap hari menghiasi halaman-halaman surat kabar, namun tak kalah penting ialah masalah ketenagakerjaan. meskipun hanya merupakan salah satu sub sistem dari sistem sosial ekonomi namun beritanya hampir setiap hari dimuat surat kabar dan selalu menarik untuk dibaca karena menyangkut kepentingan rakyat banyak, dimana lebih dari 50% penduduk Indonesia masuk dalam kategori angkatan kerja yang berusia 15 tahun ke atas dan sebagian besar di antaranya masuk kelompok usia kerja yang potensial untuk bekerja (labor force). Dari kelompok usia kerja yang potensial tersebut sebagian di antaranya masih menganggur. Ada yang secara aktif mencari pekerjaan, sementara kualitas SDM yang dimiliki rata-rata masih rendah. Hal ini menjadi beban dalam masyarakat yang apabila tidak segera ditanggulangi dapat menimbulkan keresahan sosial dan mengganggu pertumbuhan ekonomi, dimana tingkat pertumbuhan ekonomi sangat menentukan bagi terbukanya lapangan kerja, kelangsungan usaha, investasi dan kondisi Hubungan Industrial.
a. Ketenagakerjaan Pra-Reformasi
Dari pengalaman selama 30 tahun, semua pihak tahu kalau pemerintah kurang memberi kesempatan untuk semua pihak bergerak sesuai dengan hati nuraninya. Hal ini dilakukan untuk meredam gejolak yang akan mengganggu jalannya stabilitas ekonomi, politik, dan keamanan.
Dasar awal yang berprinsip baik tadi semakin lama menjadi semakin kabur karena pada akhirnya dalam realitas menjelma menjadi kekuatan yang menekan demokrasi, kebebasan, dan keharmonisan masyarakat.
Upaya yang ditancapkan dalam prinsip hubungan industrial yang berdasar Pancasila hanya slogan belaka. Rumusan yang baik pada akhirnya menjadi sangat tidak bermanfaat karena tidak dapat ditemui dalam realitas. Istilah "pengusaha adalah mitra buruh" dan "buruh adalah mitra pengusaha" hanyalah samar-samar ditemui dalam pelaksanaannya.
Sistem satu organisasi buruh dan satu organisasi pengusaha ternyata mendatangkan kenyataan monopoli wewenang di segala bidang perburuhan yang mengakibatkan suara yang berbeda disingkirkan. Situasi ini menimbulkan tekanan terhadap kaum buruh maupun terhadap pengusaha, baik individual maupun kolektif dalam organisasinya.
b. Ketenagakerjaan Pasca-Reformasi
Memasuki era reformasi tahun 1998 terjadi perubahan yang sangat mendasar di bidang ketenagakerjaan. Seiring perubahan politik dan ekonomi menjadi titik balik dari orde baru yang cenderung tertutup. Diawali dengan diratifikasinya oleh Indonesia Konvensi Internasional Labor Organisation (ILO) Nomor 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 80 Tahun 1998, yang sebelumnya pada masa Orde Baru tidak terdapat kebebasan berserikat karena hanya dikenal 1 (satu) Organisasi pekerja/buruh (single union), menjadi lebih dari satu organisasi pekerja (multi union) pada masa reformasi.
Dengan diberikannya kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat, para pekerja merasa telah memiliki kembali haknya untuk berserikat, berdirilah Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di Indonesia bagaikan jamur dimusim hujan, yang pembentukannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang SP/SB.
Terdapatnya kebebasan berserikat, menimbulkan masalah baru bagi perusahaan menyangkut hubungan antara pengusaha dan SP/SB tentang masalah kepentingan kedua belah pihak menyangkut syarat-syarat kerja, kepengurusan SP/SB, keanggotaan yang sering menimbulkan perselisihan Hubungan Industrial berupa PHK dan unjuk rasa/mogok kerja yang banyak diberitakan dalam media massa.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang pasal-pasalnya meliputi segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum bekerja (pra employment) yaitu masalah pengangguran yang jumlahnya cukup tinggi, meningkat dari tahun ke tahun, sementara angkatan kerja dengan usia kerja yang potensial untuk bekerja tidak memiliki keterampilan/keahlian dan kesempatan kerja yang sangat terbatas maupun tingkat produktivitas Indonesia yang masih sangat rendah adalah merupakan masalah sosial yang sangat pelik.
Selanjutnya pasal-pasal setelah memasuki pasar kerja/pada masa bekerja (during employment) berkaitan dengan masalah hubungan kerja antara pengusaha dan SP/SB/Pekerja menyangkut masalah pengupahan (UMP/UMK), masih dijumpai perusahaan-perusahaan yang belum memberikan UMP/UMK sesuai ketentuan dan masih membayar UMP/UMK meskipun masa kerja sudah bertahun-tahun. Pihak pekerja yang mayoritas berkualitas sumber daya manusia (SDM) rendah nyaris tidak memiliki posisi tawar dalam menetapkan gaji yang diinginkan. Sehingga besaran gaji hanya ditentukan sepihak oleh majikan, dalam hal ini kaum buruh berada pada posisi sulit menolak.
Berita tentang perselisihan/PHK disebabkan perusahaan merugi karena tidak ada bahan baku, persaingan dengan produk luar negeri sampai dengan PHK sepihak tanpa alasan yang jelas. Masih banyaknya dijumpai pekerja-pekerja kontrak/outsourching di perusahaan dengan memperpanjang kontrak secara terus menerus dan tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan membuat pekerja merasa tidak ada jaminan masa kerja yang pasti yang sewaktu-waktu dapat di-PHK.
B. PEMBAHASAN/ANALISIS
a. Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia
1. Para majikan mempunyai kedudukan yang sangat kuat karena hukum pasar berlaku, yaitu angkatan kerja sangat besar sehingga kebutuhan akan pekerjaan menjadi semakin tinggi. Dalam keadaan seperti ini, pencari kerja akan cenderung menyepakati begitu saja tawaran upah yang diberikan oleh majikan, karena tidak sepakat berarti tidak mendapat pekerjaan.
2. Kondisi keamanan yang penuh dengan ketidakpastian membuat investor asing menjadi ragu-ragu untuk menanamkan modalnya, berakibat investor beralih ke negara tetangga padahal upah tenaga kerja di sana sangat jauh lebih tinggi daripada di Indonesia. Hal ini membuat minimnya lapangan pekerjaan di Indonesia.
3. Biaya ekonomi yang tinggi akibat korupsi dari pemerintah, kalah bersaing untuk mendapatkan pasar, tingginya harga komponen bahan baku impor, rendahnya teknologi alat-alat produksi menjadi alasan tidak tertariknya investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
4. Masalah ekonomi biaya tinggi sangat berpengaruh terhadap kebijakan perburuhan di Indonesia. Berbagai macam biaya siluman dari pengurus usaha, pajak di bawah meja, preman-preman di daerah industri membuat pengusaha menurunkan kualitas barang dan menekan upah buruh untuk membuat perusahaan tetap eksis.
5. Otonomi daerah menimbulkan banyak permasalahan yang semakin membingungkan pengusaha. Dari pemerintah pusat sampai daerah, semua meminta jatah/retribusi.
b. Masalah dalam UUK No. 13 Tahun 2003
Masalah yang pokok dalam UU Ketenagakerjaan adalah menghilangkan jaminan hak atas pekerjaan, melegalisasikan praktik-praktik sistem kerja kontrak ilegal dan outsourcing, melepaskan tanggung jawab dan kewajiban negara untuk melindungi buruh dan mempertahankan hak atas pekerjaannya, mengebiri serikat buruh dan meligitimasi kebijakan upah murah intinya substansi isi UUK ini sangat merugikan dan tidak berpihak pada kaum buruh, sehingga dampaknya sangat nyata dirasakan oleh kaum buruh dan keluarganya begitu buruk dan menyengsarakan. Sebagaimana kita saksikan semenjak di berlakukan UUK gelombang PHK massal terjadi dimana-mana dengan tanpa pesangon, ataupun dalam rangka menggantikan buruh tetap/permanen menjadi buruh kontrak, semua perusahaan ramai-ramai tidak lagi menerima buruh tetap semuanya sebagai buruh kontrak ataupun outsourcing demi menghindari berbagai kewajiban pengusaha dalam pemenuhan hak-hak buruh [upah yang layak, jaminan sosial, pesangon, THR] dan masih banyak lagi deretan peristiwa yang menjelaskan paraktek-praktek yang membuat kaum buruh ditindas dan dihisap [eksploitasi] baik yang terang-terangan ataupun yang terselubung yang dilakukan oleh pemodal /pengusaha dan rezim anti buruh atas nama hukum UU No.13 Tahun 2003 yang nyata-nyata adalah produk rezim anti buruh, anti rakyat sebagai jalan untuk melapangkan kepentingan modal asing yang dipaksakan.
Rezim pemerintahan terus berganti, tapi nasib kaum buruh tetap saja tidak berubah, justru malah terus ditindas dan dihisap. Rezim yang berkuasa tetap saja belum mampu memenuhi keinginan para buruh/tenaga kerja mengenai peraturan perundang-undangan yang adil.
Adapun pasal-pasal yang DIREVISI dalam UUK No13 Tahun 2003 yang sangat merugikan kaum buruh diantaranya :
1. Buruh Kontrak dan Outsourcing
Diterapkannya kebijakan Labour Market Flexibility (LMF) melalui dilegalkannya sistem kerja kontrak dan Outsourcing lewat UUK No. 13 Tahun 2003 jelas membuat posisi kaum buruh semakin lemah, dimana tidak ada kepastian kerja, kepastian upah, jaminan sosial, THR dan tunjang-tunjangan kesejahteraan lainnya. Konsep Outsorcing yang tidak memberikan batasan apapun, sehingga berdampak pada bahwa kaum buruh bebas diperjualbelikan dan dikontrak dengan cara apapun.
2. Upah
Dalam revisi dinyatakan bahwa untuk penetapan Upah Minimum (UMK/UMP) ditetapkan berdasarkan kemampuan sektor usaha yang paling lemah/marginal dan pemerintah mengambil posisi bahwa Upah Minimum hanyalah sebagai jaring pengaman saja. Selain itu penentuan kenaikan Upah Minimum pun disesuaikan setiap 2 tahun sekali.
Dengan kebijakan ini sudah dapat dipastikan perusahaan menengah dan besar akan menggunakan alasan hukum ini untuk membayar upah buruhnya dengan upah yang murah padahal kemampuan si perusahaan tersebut untuk membayar upah minum sudah jauh melebihi dari ketentuan yang ada. Kebijakan ini menempatkan buruh untuk hidup dalam keadaan yang serba pas-pasan
3. Cuti
Dalam revisinya pemerintah menghilangkan mengenai hak Cuti panjang bagi buruh. Dimana dalam UU sebelumnya bahwa bagi buruh yang sudah memiliki masa kerja selama 6 tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti panjang selama 1 bulan sebagaimana yang berbunyi ; Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksankan pada tahun ke 7 dan ke 8 masing-masing 1 bulan bagi buruh yang telah bekerja selama 6 tahun terus menerus pada perusahaan yang sama. Sedangkan dalam Revisi UUK hal tersebut dihapus.
4. Jaminan Sosial
Dengan diterapkannya sistem kerja Kontrak dan Outsourcing yang sedemikian buruk dampaknya bagi buruh, maka dipastikan kaum buruh dan keluarganya tidak akan lagi mendapatkan jaminan sosial karena posisi tawar buruh semakin lemah apalagi apabila dilihat dengan jumlah angka pengangguran di negara kita yang sangat tinggi sementara kesempatan/ lapangan kerja tambah sempit. Jaminan sosial yang meliputi jaminan kesejahteraan, keselamatan, kecelakaan kurang mendapat perhatian dari pengusaha.
Perbedaan antara jumlah tenaga kerja dan lapangan kerja membuat para buruh menerima begitu saja jika upahnya dibayar dibawah ketentuan UMK/UMP, tidak diberikan cuti haid dan tahunan, tidak diikutsertakan dalam program jamsostek maupun pemenuhan hak-hak normatif lainnya. Selain itu ukuran kesejahteraan yang harus diterima buruh hanya sebatas kebutuhan buruh dan yang paling penting adalah pemberian kesejahteraan itu harus sesuai dengan kemampuan perusahaan dan teknisnya diserahkan pada peraturan pemerintah dan peraturan dari perusahaan itu sendiri. Dalam revisi UUK ini mengenai Upah Pensiun bagi buruh dihapuskan alias dihilangkan sama sekali.
5. PHK dan Uang Pesangon
Dalam revisi UUK, masalah PHK semakin dipermudah, bahkan kebiijakan mengenai pemberian uang pesangon bagi buruh yang ter-PHK ditentukan maksimal sampai 7 bulan upah, termasuk jika perusahaan melakukan PHK karena alasan efisiensi, dan mengenai uang penghargaan masa kerja diberikan hanya bagi buruh yang sudah memiliki masa kerja diatas 5 tahun atau lebih dengan batas maksimal pemberian uang penghargaan masa kerja sebesar 6 bulan upah. Masalah lain jika perusahaan tutup karena alasan Force Majour, maka buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon yang artinya perusahaan terbebas dari kewajibannya untuk membayar pesangon dan hak buruh lainnya.
Selain itu buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah hanya bagi buruh yang upahnya lebih rendah atau sama dengan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) kira-kira sebesar 1 juta, yang artinya bahwa bagi buruh/pekerja yang menerima upah di atas PTKP (lebih dari1 juta) tidak berhak mendapatkan uang pesangon. Maka sangat jelas bagi buruh dan golongan Mid IIIa Managemen seperti Kepala Regu, Supervisor, Kepala Bagian, Kepala Seksi Foreman, Personalia sampai pada direksi dan komisaris dll tidak diatur lagi dalam draff Revisi UUK ini, dan mereka ini dianggap bukan buruh lagi.
6. Kesalahan Berat dan Skorsing [pasal 158 UUK No 13 Tahun 2003]
Dalam keputusan hasil Judicial Review di Mahkamah konstitusi Pasal 158 yang mengatur tentang kesalahan berat dan skorsing ini telah dibatalkan/dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Tetapi oleh pemerintah dihidupkan kembali dengan memperbolehkan pengusaha untuk melakukan skorsing dengan membayar upah buruh sebesar 50 persen.
7. Kebebasan Berserikat
Di satu sisi buruh diperbolehkan berorgansiasi bahkan dipermudah dengan 10 orang buruh boleh membentuk organisasi buruh/Serikat buruh, tapi tidak ada jaminan perlindungan bagi buruh yang mengikuti kegiatan serikat buruh/berorganisasi. Di lain pihak dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing sudah dipastikan buruh takut untuk masuk/membentuk serikat buruh karena takut tidak diperpanjang masa kontraknya. Padahal Serikat buruh adalah alat yang mutlak dibutuhkan oleh buruh untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya serta untuk membentengi diri kaum buruh dari perlakuan buruk pengusaha. Belum lagi mandulnya penegakan hukum dari aparat pemerintah akibat berbagai penyelewegan dimana kasus-kasus pidana yang dilakukan pengusaha yang melakukan tindakan menghalang-halangi hak kebebasan berserikat yang telah dilaporkan kepada polisi dan Depnaker tidak ada yang ditindaklanjuti, di sini semakin memperjelas bahwa pemerintah tidak berperan secara aktif dan adil.
8. Mogok Kerja
Mogok kerja adalah hak buruh dan serikat buruh, tapi dalam UUK ini dipertegas adanya sikap pengekangan terhadap hak mogok serta adanya syarat-syarat dengan adanya sangsi PHK dan atau ganti rugi. Selain itu pemogokan di UUK ini hanya diperbolehkan ketika gagal perundingan dan ditujukan pada majikan saja dan tuntutannyapun terbatas hanya mengenai soal-soal di tempat kerja (ekonomis) saja. Sedangkan untuk pemogokan masalah politik, seperti penolakan terhadap Undang-undang, kenaikan BBM, TDL, pemogokan solidaritas bagi buruh atau serikat buruh lain itu tidak dikenal yang intinya tidak diperbolehkan.
Pembatasan pemogokan hanya pada pemogokan soal ekonomi semata adalah sikap pengingkaran sekaligus pengebirian terhadap berbagai kovensi ILO dan juga riwayat perjuangan serikat buruh Indonesia.
9. Tenaga Kerja Asing
Dalam jumlah rakyat Indonesia yang menganggur telah mencapai angka 42 juta, sementara lapangan kerja yang semakin sulit, maka sudah seharusnya pemerintah dalam setiap program dan menerbitkan peraturan/UU memperioritaskan kepentingan dan hak rakyatnya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tapi dalam revisi UUK ini pemerintah lewat UUK 13 Thn 2003 malah memberikan kelonggaran yang sangat luas bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia dan bersaing dipasar tenaga kerja dengan rakyat Indonesia yang tingkat keterampilan dan pendidikannya sudah dipastikan rata-rata jauh di bawah tenaga kerja asing.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dalam waktu lama telah terjadi pandangan yang keliru bahwa perusahaan adalah kepentingan pengusaha dan pemilik saja (majikan). Kenyataannya, masyarakat juga mempunyai kepentingan atas kinerja dari perusahaan dalam hal menyediakan produk dan jasa perusahaan, menciptakan kesempatan kerja, dan menyerap pencari kerja. Dalam hal ini pemerintah juga berkepentingan agar masyarakat dapat mencapai kesejahteraan.
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antarpara pelaku dalam proses produksi barang dan jasa, yang terdiri dari pengusaha, buruh, dan pemerintah. Sedangkan, hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan buruh atau pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Kurangnya kualitas SDM yang ada bukanlah suatu hal yang dapat menjadikan pengusaha/majikan dapat bertindak semena-mena. Tenaga kerja merupakan mitra pengusaha dalam hubungan industri dan hubungan kerja.
Dari uraian tersebut, jelas bahwa sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku proses produksi mempunyai kedudukan yang sangat strategis. Sebagai bagian dari tujuan pembangunan, buruh atau pekerja perlu memperoleh perlindungan dalam semua aspek, oleh karena dibanding pengusaha, posisi mereka paling lemah, terutama dalam aspek ekonomi.
Dalam masalah ketenagakerjaan ini, pemerintah berperan sebagai pihak penengah yang harus mampu mengakomodir konflik kepentingan yang terjadi antara pengusaha/majikan dengan buruh/tenaga kerja. Melalui peraturan perundang-undangan yang lebih memanusiakan kaum buruh/pekerja.
B. SARAN
Secara teoritis sejumlah peraturan dan perundang-undangan perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia sebenarnya telah memadai oleh karena hampir semua aspek penting di bidang perburuhan telah diatur.
Namun demikian, masih ada kekurangan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, khususnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU ini dirasa terlalu menguntungkan pengusaha/ majikan, sementara di sisi lain buruh/pekerja dirugikan dengan hak-hak yang semakin dibatasi. Untuk itu, perlu dibuat peraturan perundang-undangan baru yang lebih adil bagi semua pihak, baik pengusaha/majikan, dan buruh/pekerja.
Kekurangan yang ada dalam peraturan perundang-undangan tidak akan sampai kritis apabila ketiga unsur pelaku proses produksi secara profesional menempatkan dirinya dalam hubungan industri dengan benar dan baik.
Solusi yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan antara lain :
1. Peningkatan kualitas SDM agar mempunyai kompetensi untuk bersaing
2. Pemberian hak-hak yang layak bagi para buruh
3. Modernisasi teknologi dan alat-alat kerja dalam perindustrian sehingga mampu bersaing di pasaran internasional
4. Peningkatan stabilitas nasional sehingga dapat mengembalikan kepercayaan investor asing
5. Dialog aktif dan berkesinambungan antara kaum buruh (Serikat Pekerja) dengan para pengusaha
6. Revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebaiknya tidak dilakukan, karena terlalu banyak hal yang lebih merugikan kaum buruh
7. Pembuatan undang-undang baru yang lebih adil baik bagi kaum buruh/ pekerja maupun para pengusaha
8. Pemerintah harus lebih aktif dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan ketenagakerjaan khususnya mengenai penindasan oleh majikan kepada buruhnya.
Daftar Pustaka
Husri, Lalu, Pengantar Hukum Ketatanegaraan Indonesia 2003.2003. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Rusli, Haridjan.Hukum Ketenagakerjaan 2003.2004. Jakarta : Ghalia Indonesia
Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
makalah hukum organisasi internasional
HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
A. Subjek Hukum Organisasi Internasional
subjek dari suatu sistem hukum hakikatnya adalah semua yang dapat menghasilkan prinsip-prinsip hukum yang diakui dan mempunyai kapasitas untuk melaksanakan prinsip-prinsip hukum tersebut. Dalam hukum organisasi internasional hal ini meliputi semua organisasi internasional (termasuk organisasi regional dan lainnya).
Subjek hukum mempunyai personalitas hukum. Personalitas dari suatu subjek hukum internasional yaitu organisasi itu mempunyai hak dan kewajiban, dan dianggap sebagai individu. Subjek hukum juga mempunyai kapasitas hukum, yaitu hak untuk bisa melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam instrumen dasar yang dimiliki organisasi internasional itu. Subjek hukum internasional dapat melakukan penuntutan terhadap negara anggota atau bukan anggota yang melakukan pelanggaran (Treaty Making Power).
Organisasi internasional menyangkut semua organisasi yang dibentuk negara-negara, sekaligus juga organisasi yang dibentuk badan-badan nonpemerintah (NGO). Organisasi internasional kini meliputi organisasi antarpemerintah dan organisasi nonpemerintah.
Ciri-ciri organisasi internasional (Leroy Bennet) :
1) A permanent organization to carry on continuing set of functions
2) Voluntary membership of eligible parties
3) Basic instrument stating goals, structure, and methods of operation
4) A broadly representative consultative conference organ
5) Permanent secretariat to carry on continuous administrative, research, and information functions.
Subjek hukum organisasi internasional tidak hanya organisasi internasional, juga terdapat organisasi regional atau subregional. Organisasi internasional sebagai badan multilateral mempunyai prinsip keanggotaan yang universal, dengan kepentingan yang luas. Sedangkan, organisasi regional mempunyai keanggotan yang terbatas, namun kepentingan relatif luas.
Organisasi regional pada dasarnya dapat digolongkan menurut sifat atau lingkungan dari adanya kesamaan wilayah. Pengelompokan organisasi regional menurut Lynn. H. Miller dan Leroy Bennet :
a). Organisasi serbaguna (Multipurpose organizations)
Merupakan organisasi yang mempunyai tujuan dan kegiatan yang luas baik dibidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dll.
b). Organisasi persekutuan (Alliance-type organizations)
Mempunyai bentuk kerjasama militer maupun politik yang ditujukan untuk mempertahankan keamanan terhadap tindakan dari luar.
c). Organisasi fungsional (Functional organizations)
Bentuk organisasi yang bertujuan untuk memajukan kerjasama politik, ekonomi, dan sosial dan hampir tidak melibatkan faktor keamanan.
d). Komisi-komisi regional PBB (United Nations Regional Commissions)
Organisasi di bawah naungan PBB yang bergerak di bidang ekonomi dan sosial, dibentuk hampir ditiap wilayah geografis.
B. Objek Hukum Organisasi Internasional
Objek hukum organisasi internasional meliputi negara baik sebagai anggota organisasi internasional maupun bukan, organisasi internasional maupun regional lainnya. Negara sebagai subjek hukum organisasi internasional mempunyai kapasitas internasional sesuai dengan kedaulatannya, mempunyai kapasitas untuk bertindak penuh. Negara dapat melakukan tindakan apapun selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
Sebagai anggota suatu organisasi internasional, negara wajib melaksanakan keputusan yang telah diambil organisasi internasional termasuk rekomendasi, imbauan, maupun permintaannya. Kewajiban ini berlaku sejak negara diterima sebagai anggota organisasi sesuai dengan instrumen pokok organisasi internasional tersebut.
C. Sumber Hukum Organisasi Internasional
Pengertian sumber hukum organisasi internasional adalah sumber hukum dari mana organisasi itu berdiri, tempat dimana dapat ditemukannya dasar berdirinya organiasi internasional tersebut.
Sumber hukum internasional meliputi :
1. Kenyataan historis tertentu, kebiasaan yang sudah lama dilakukan, persetujuan atau perjanjian resmi yang dapat membentuk sumber hukum organiasi internasional.
2. Instrumen pokok yang dimiliki oleh organisasi inernasional dan memerlukan ratifikasi dari semua anggotanya. Instrumen ini dapat berupa piagam, covenant, final act, treaty, statute, deklarasi, constitution, dll.
3. Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai peraturan tata cara organisasi internasional beserta badan-badan yang ada di bawah naungannya, termasuk cara kerja mekanisme yang ada organisasi tersebut. Hasil-hasil yang ditetapkan dan diputuskan organisasi internasional yang harus dilaksanakan oleh anggota dan badan-badan dibawahnya.
Daftar Pustaka
Suryokusumo, Sumaryo.Hukum Organisasi Internasional.1990.Jakarta : UI-Press
makalah hukum acara pidana
PENGERTIAN
Hukum Acara Pidana adalah suatu peraturan-peraturan / norma-norma yang mengatur bagaimana caranya negara melalui alat-alat perlengkapannya bertindak apabila terjadi dugaan-dugaan / terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana.
Tujuan Hukum Acara Pidana :
- Mencari dan mendapatkan kebenaran materiil (kebenaran yang selengkap-lengkapnya).
- Ketertiban hukum, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
Hukum Acara Pidana termasuk dalam hukum publik karena yang bertindak saat terjadi pelanggaran adalah negara melaui alat-alat perlengkapannya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam HAP :
1. Terdakwa, Tersangka, Saksi, Masyarakat
2. Penyelidik, Penyidik dan penyidik PNS
3. Jaksa Penuntut Umum
4. Hakim (PN, PT, MA)
5. Penasehat Hukum
6. LP / Rutan
1. Terdakwa
Ulah tersangka/terdakwa yang menyebabkan suatu perkara pidana.
2. Saksi
Melihat, mendengar, menyaksikan suatu peristiwa pidana terjadi secara langsung.
3. Penyelidik
Memeriksa saksi, menampung laporan masyarakat.
4. Penyidik
POLRI; PNS (tertentu : bea cukai, pajak, dll) Melakukan penyidikan , mencari saksi, memeriksa terdakwa, mencari terdakwa (jika belum tertangkap).
5. Jaksa Penuntut Umum
Melakukan penuntutan.
6. Hakim
Memeriksa dan memutus perkara sesuai tingkatan Peradilan (PN, Banding, Kasasi, PK).
7. Penasihat Hukum
Memberi jasa bantuan hukum, mendampingi tersangka/terdakwa baik di tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di tingkat pengadilan.
Pasal 56 KUHAP
Adanya suatu kewajiban bahwa tersangka/terdakwa harus didampingi oleh Penasihat Hukum. Untuk perkara pidana yang ancaman pidananya minimal 5 tahun, maka Jaksa Penuntut Umum harus mencarikan Penasihat Hukum untuk tersangka/terdakwa apabila terdakwa tidak punya kemampuan untuk mencari Penasihat Hukum sendiri. Apabila ancaman hukuman kurang dari 5 tahun, tidak wajib didampingi oleh Penasihat Hukum.
Lembaga Pemasyarakatan (LP)/Rumah Tahanan Negara (Rutan)
LP/Rutan merupakan tempat eksekusi terpidana (warga binaan). Tujuan penempatan dalam LP/Rutan ini adalah untuk memanusiakan manusia.
LP adalah tempat orang yang sudah diputus bersalah dan keputusan itu punya kekuatan hukum yang tetap. Ia kemudian dieksekusi di LP.
Rutan adalah tempat orang (tersangka/terdakwa) dalam proses pemeriksaan (penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan sidang pengadilan) status orang itu ditahan, belum punya kekuatan hukum. Sampai saat ini negara belum mempunyai Rutan yang berdiri sendiri. Sebagai pengganti maka tersangka atau terdakwa dititipkan di Kejaksaan/kantor polisi, bisa juga di pengadilan negeri.
PP No. 27 Tahun 1983
Tentang peraturan pelaksanaan KUHAP, bahwa di tiap-tiap wilayah hukum pengadilan negeri harus ada rutan, jika tidak ada rutan, maka tersangka/terdakwa bisa dititipkan di kepolisian, kejaksaan, PN.
Pelaksana Teknis Hukum Acara Pidana :
1. Penyidik
2. JPU
3. Hakim
4. Penasihat Hukum
Ilmu Pembantu dalam Hukum Acara Pidana :
1. Logika
2. Psikologi
3. Psikiater
4. Hukum-hukum Pidana
5. Kriminologi
6. Kriminalistik
Dasar penggunaan ilmu-ilmu bantu dalam Hukum Acara Pidana
Psl. 120,133,134,135,136,179,184 KUHAP → Bantuan Ahli
Dalam hal ini untuk menunjukkan bahwa tidak ada suatu kejahatanpun yang tidak meninggalkan bekas. Fungsi ilmu-ilmu pembantu ini adalah mencari fakta mengenai hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa pidana, untuk mencari kebenaran materiil.
Suatu proses peradilan apabila hanya mengandalkan saksi tanpa adanya ilmu bantu maka akan terjadi suatu peradilan sesat.
1. Logika
Sebagai suatu ilmu yang mempelajari cara berpikir secara sehat / penalaran.
Logika → Kasus → Orientasi ke TKP → Hipotesi → Verifikasi
2. Psikologi
Ilmu yang berusaha untuk menyelami jiwa seseorang.
Penyidik, jaksa, hakim, penasehat hukum menerapkan kepada tersangka, terdakwa, saksi.
adanya pertentangan antara pernyataan mulut dan batin
terdeteksi melalui kelenjar adrenalin
apabila penyidik, jaksa, hakim, penasehat hukum tidak mampu untuk mendeteksi, maka dapat meminta bantuan para ahli.
3. Psikiater
Ilmu untuk mempelajari jiwa manusia yang sehat / tidak dalam kaitannya dengan suatu tindak pidana atau proses peradilan, ataupun pemeriksaan.
Psikiatri Forensik → Terdakwa → Psl 44 KUHP
4. Kriminologi
Ilmu yang mempelajari sebab-sebab atau latar belakang mengapa seseorang melakukan tindak pidana.
5. Viktimologi
Ilmu yang mempelajari peranan daripada korban, tidak selalu terdakwa yang bersalah, namun korban juga mempunyai kemungkinan bersalah yang lebih besar. Politik Kriminal adalah suatu usaha yang rasional untuk mencegah terjadinya kejahatan.
6. Odontologi Forensik
Ilmu yang mempelajari mengenai gigi yang terkait dengan tindak pidana.
340 → pembunuhan terencana
338 → pembunuhan sengaja
351 → penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal
359 → kelalaian menyebabkan orang lain meninggal
7. Balistik Forensik
Ilmu yang mempelajari bahan-bahan peledak, senjata api.
Meneliti jenis peledak, tingkat ledakannya
8. Daktiloskopi → Yunani (daktulos = jari; skopio = mengamati)
Ilmu yang mempelajari tentang sidik jari.
9. Toksikologi Forensik
Ilmu yang mempelajari tentang racun yang berkaitan dengan tindak pidana.
10. Ilmu Kimia Forensik
Ilmu yang mempelajari zat-zat kimia yang ada pada makanan, minuman, yang ada kaitannya dengan tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, miras, jamu, dll.
Tanda-tanda gantung diri :
Ada bekas jeratan di leher
mata melotot
lidah menjulur keluar dari mulut
pada kedua lengan & kedua kaki sblh bawah terdapat bintik-bintik mayat
noda-noda kencing, air mani keluar, kotoran manusia pada pakaian.
air muka menjadi biru dan pucat
11. Abortus
1) Abortus Spontaneus (sendiri)
2) Abortus Provocatus (sengaja)
a. Abortus Provocatus Medicinalis → alasan medis
b. Abortus Criminalis → dipidana
Pembunuhan anak (Kinderdoeoslag) & Abortus → 341 KUHP
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA
Asas-asas Hukum Acara Pidana :
1. Cepat, sederhana, biaya ringan
2. Asas praduga tidak bersalah
3. Pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan
4. Pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum
5. Oportunitas
6. Legalitas
7. Semua orang diperlakukan sama
8. Tersangka dan terdakwa berhak mendapat bantuan hukum
9. Asas akusator dan inkisitor
1. Cepat, Sederhana, Biaya Ringan
Peradilan cepat bertujuan untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan dari hakim.
24 (4), 25(5) KUHAP; segera dilakukan penyelidikan 102(1)
PU segera membuat surat dakwaan 140
50 KUHAP → segera diadili
326 KUHAP → pelimpahan berkas perkara banding
Kendala dalam asas ini antara lain :
Rentut (Rencana Tuntutan) JPU
Jumlah hakim sedikit, ruang sidang sedikit
Renwak (Rencana Dakwaan) JPU
Banyaknya perkara
→ Kasasi dan Banding dibatasi → hakim harus memutus seadil-adilnya.
2. Asas Praduga Tidak Bersalah (presumption of innocence)
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap (Penjelasan Umum butir 36 KUHAP).
Jika ada upaya hukum, putusan pengadilan belum punya kekuatan hukum.
3. Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan 154 – 155 KUHAP
Pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim langsung kepada terdakwa dan saksi, lisan tidak tertulis, tanpa perantara, dilakukan langsung di muka sidang pengadilan.
4. Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk Umum (153 KUHAP)
Pernyataan hakim tentang sidang terbuka untuk umum atau tidak, pengecualian untuk perkara-perkara kesusilaan, atau untuk terdakwa anak-anak.
Ada 2 versi mengenai sidang tertutup :
1) Hakim langsung menyatakan bahwa persidangan tertutup;
2) Dinyatakan tertutup sesudah surat penuntutan dakwaan dibacakan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kejiwaan/psikologi korban atau terdakwa apabila korban/terdakwanya anak-anak.
5. Oportunitas
Penuntut umum tidak wajib menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana yang menurutnya akan merugikan kepentingan umum (bgs & neg).
6. Legalitas
Penuntut umum wajib menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana.
7. Semua Orang Diperlakukan Sama
Pengadilan mengadili menurut hukum dan tidak membeda-bedakan orang.
8. Tersangka dan Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum
69-74 KUHAP → bantuan hukum
50-68 KUHAP → hak-hak tersangka
Apabila penuntutan hukumannya lebih dari 5 / 15 tahun, maka penuntut umum wajib menunjuk seorang penasehat hukum (56 KUHAP)
Apabila tidak didampingi penasehat hukum maka jaksa akan mengembalikan kepada polisi untuk dilakukan penyidikan ulang dengan didampingi penasehat hukum.
Kensekuensi ada kewajiban bagi para hakim, penuntut umum, dan penyidik untuk memberitahukan bahwa terdakwa berhak mendapat bantuan hukum.
9. Asas Akusator dan Inkisitor
Inkisitor :
tersangka dan terdakwa sebagai objek
tidak didampingi penasehat hukum
pemeriksaan dilakukan secara tertutup
menitikberatkan kepada pengakuan.
Akusator :
tersangka dan terdakwa sebagai subjek
diberi hak untuk didampingi penasehat hukum
pemeriksaan dilakukan secara terbuka
menitikberatkan kepada pembuktian.
PELAKSANAAN / PROSES PENYIDIKAN
Dasar penyidikan :
→ penyidik mengetahui suatu tindak pidana dari mana sumber tindakan pidana
1. laporan
2. pengaduan
3. tertangkap tangan
4. pengetahuan sendiri dari penyidik
1. Laporan
→ Dapat dilakukan setiap orang, tidak dapat dicabut. Pemberitahuan dari pihak seseorang kepada pihak yang berwajib / berwenang. Mengenai :
a) telah terjadi tindak pidana
b) akan terjadinya tindak pidana
c) sedang terjadi tindak pidana
2. Pengaduan
→ dilakukan oleh orang tertentu saja (pihak yang dirugikan), sifat pengaduan dapat dicabut.
→ pengaduan adalah pemberitahuan dari seseorang kepada pihak yang berwajib mengenai telah terjadinya tindak pidana disertai permintaan agar orang yang melakukan tindak pidana itu ditindak.
Delik Aduan :
a) Relatif : dapat dipecahkan karena yang dituntut orangnya
Cth : pencurian dalam keluarga.
b) Absolut : tidak dapat dipecahkan karena yang dapat dituntut adalah perbuatannya
Cth : perzinahan → dua-duanya kena → perbuatannya
3. Tertangkap Tangan {Psl. 1 (19) KUHAP}
Tertangkap tangan mempunyai beberapa pengertian :
a) tertangkap tangan pada waktu sedang melakukan tindak pidana;
b) tertangkap segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;
c) tertangkap sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana;
d) tertangkap sesaat kemudian padanya ditemukan benda diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelaku.
4. Pengetahuan Sendiri Dari Penyidik
Penyidik tahu adanya tindak pidana bukan dari laporan maupun pengaduan namun penyidik betul-betul tahu adanya tindak pidana.
Penyelidikan (Psl. 1 ayat 5)
Serangkaian tindakan dari penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Pentingnya peyelidikan adalah sebagai filter untuk dapat tidaknya dilakukan penyidikan (peristiwa pidana atau tidak)
Hal-hal yang dicari pada saat di TKP :
1) alat bukti → keterangan saksi
2) barang bukti → benda-benda yang dijadikan sebagai bukti.
Penyelidik (Psl. 1 ayat 4 KUHAP)
Penyelidik adalah pejabat polisi negara RI yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
a. Karena kewajiban mempunyai wewenang (pasal 5 ayat 1 KUHAP) :
1) Menerima laporan/pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
2) Mencari keterangan dalam barang bukti;
3) Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda-tanda pengenal diri;
4) Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
b. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
1) Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
2) Pemeriksaan dan penyitaan surat;
3) Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
4) Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik.
Pasal 5 ayat 2 KUHAP :
Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.
Jika terbukti bahwa suatu peristiwa itu merupakan tindak pidana, maka dilakukan penyidikan.
ALAT BUKTI
Alat bukti yang sah (184 KUHAP) :
1. keterangan saksi
2. keterangan ahli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa
Penyidik (Psl. 1 ayat 1) :
1. Pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU.
2. PNS tertentu yang diberi wewenang oleh UU (misal : bea cukai, pegawai pemda).
Oleh UU diatur oleh PP No. 27 / 1983 tentang peraturan pelaksana KUHAP.
Wewenang Penyidik (psl 7 (1) KUHAP) diantaranya :
menerima laporan / pengaduan
melakukan tindakan pertama di TKP
pemanggilan
penangkapan
penggeledahan dan penyitaan
melakukan penyidikan.
Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Upaya Paksa / Penindakan
1. Pemanggilan
Untuk kepentingan pemeriksaan penyidik memanggil saksi atau tersangka dengan mengirimkan surat bentuknya :
a) undangan → boleh datang boleh tidak
b) panggilan
Patuh, wajar, dan sah maka diwajibkan untuk datang dan dimintai keterangan.
Patuh dan wajar → tenggang waktu 3 hari setelah surat diterima. Sah berarti mempunyai kekuatan hukum.
Dalam keadaan patuh dan wajar bisa menolak disertai dengan alasan
Yang boleh mengeluarkan surat panggilan adalah penyidik / kasat;
Yang menyampaikan setiap anggota polri, pada prinsipnya tidak boleh dititipkan.
Apabila penolakan secara tidak patuh dan wajar maka dapat dilaksanakan upaya paksa.
2. Penangkapan
penangkapan seseorang untuk sementara waktu guna kepentingan penyidikan harus memenuhi syarat-syarat yaitu :
paling lama 1 x 24 jam, lebih dari itu
maka wajib dilakukan pemberian surat perintah penahanan
harus ada surat perintah penangkapan, apabila tidak ada maka dianggap perampasan kebebasan.
tembusnya ditujukan kepada keluarga yang bersangkutan.
3. Penahanan
Penempatan tersangka/terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim. Penahan harus dengan melalui pertimbangan.
syarat objektif → dasar penahanan dilihat dari segi tindak pidananya :
a) TP yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
b) TP yang tercantum dalam Psl. 21 (4) KUHAP
c) TP yg berupa percobaan maupun pemberian bantuan dalam TP tsb.
syarat subjektif :
a) ia akan melarikan diri atau tidak
b) akan mengulangi tindak pidana lagi atau tidak
Tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun dapat dilaksanakan penahanan asal sesuai dengan psl. 21 KUHAP.
syarat administrasi : dikeluarkan surat penahanan.
Jenis-jenis penahanan :
1. RUTAN → potongan tahanan 100%
→ ditahan dalam rumah tahanan negara (kantor polisi, pengadilan)
2. Rumah
→ dirumah sendiri / orang lain, tidak boleh keluar rumah.
3. Kota
→ ditahan dikota wilayah hukum pengadilan tersebut, potongan tahanan 1/5.
KUHAP tidaki mengenal istilah tahanan rumah.
Pengalihan jenis penahanan (dari RUTAN ke tahanan rumah / kota)
Seseorang yang ditahan di Rutan syarat pengalihan jenis penahanan :
tidak akan melarikan diri
tidak akan merusak barang bukti
siap untuk melapor
tidak akan mempersulit penyidikan.
Tidak ada pungutan biaya dalam mengajukan pengalihan jenis penahanan.
Jangka Waktu penahanan :
1. Penyidik → 20 hari + PU 40 hari (Psl. 24 KUHAP)
2. Penuntut Umum → 20 hari + KAPN 30 hari (Psl. 25 KUHAP)
3. Hakim → 30 hari + KAPN 60 hari (Psl. 26 KUHAP)
4. Hakim PT → 30 hari + KAPT 60 hari (Psl. 27 KUHAP)
5. Hakim MA → 50 hari + KAMA 60 hari (Psl. 28 KUHAP)
Pengecualian penahanan di KUHAP pasal 29
Apabila dalam waktu yang ditentukan belum dilakukan penahanan, maka terdakwa harus dikeluarkan demi hukum.
Penangguhan Penahanan (Psl. 31 KUHAP) :
Orang yang sedang ditahan dalam Rutan/rumah/kota meminta penagguhan penahanan lebih luas dapat dibagi :
a) tanpa jaminan → tanpa ada jaminan apapun
b) dengan jaminan
1) jaminan orang
2) jaminan uang
Prosedur pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan uang :
1. mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan uang.
2. membuat surat perjanjian dengan ketentuan :
a. tidak akan melarikan diri
b. tidak merusak barang bukti
c. bersedia melapor
d. sanggup membayar uang secara patut dan wajar.
Uang jaminan cash dan dititipkan di panitera PN (kuitansi rangkap 3). Jika terdakwa melarikan diri, jaminan diserahkan ke dalam kas negara, namun apabila terdakwa tidak melarikan diri maka uang akan kembali kepadanya. Tujuan uang jaminan adalaha gar terdakwa tidak melarikan diri.
Prosedur pengajuan jaminan orang :
1. mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan orang tertentu (keluarga/penasehat hukum) kepada pejabat yang menahan.
2. membuat surat perjanjian dengan ketentuan :
a. tidak akan melarikan diri
b. tidak akan merusak barang bukti
Bahwa apabila tersangka melarikan diri maka yang menjadi penjamin adalah keluarga / penasehat hukum. Dalam waktu 3 bulan tersangka dicari dan tidak ketemu maka pihak penjamin diminta uang jaminan. Apabila penjamin tidak mempunyai uang maka masuk dalam hukum perdata. Dilihat dari segi ekonomi dan sosial.
Pembantaran : diatur dalam putusan bersama, untuk orang yang sakit.
Penyitaan :
Serangkaian tindakan dari penyidik untuk mengambil alih dibawah kekuasannya, benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan penyidikan, pembuktian, penuntutan dalam peradilan.
Perbedaan penyitaan dan perampasan
Penyitaan : Perampasan :
oleh penyidik
sementara waktu merupakan putusan hakim
untuk selamanya
Prosedur Penyitaan :
1. Izin dari ketua PN setempat
2. Membawa tanda pengenal / surat tugas
3. Harus ada 2 orang saksi dari kepala desa dengan memperlihatkan barang sita kepada para saksi, dng membuat tanda terima penyitaan.
4. Membuat berita acara.
Benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan :
1. benda yang diperoleh dari suatu kejahatan
2. benda yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan
3. benda yang secra tidak langsung ada kaitannya dengan tindak pidana
4. benda yang dipakai untuk menghalang-halangi penyidikan.
Batas waktu pengembalian :
1. jika sudah tidak dipergunakan lagi dalam pembuktian
2. perkara dihentikan demi kepentingan umum yaitu kurangnya alat bukti dan bukan merupakan perkara pidana.
3. perkara dihentikan demi hukum yaitu tersangka meninggal dunia, kadaluwarsa, dan
4. perkara dikesampingkan demi kepentingan hukum.
4. Penggeledahan
1. Badan dan atau pakaian
2. Rumah
Prosedur penggeledahan terhadap rumah :
a) Izin Ketua Pengadilan Negeri setempat
b) Ada minimal 2 orang saksi ketika yang digeledah rumahnya setuju.
c) Apabila orang yang digeledah menolak maka ada 2 orang saksi dari aparat.
d) Membuat berita acara 2 hari setelah penggeledahan.
Ada kalanya tempat tertentu tidak dapat dilakukan penggeledahan :
1. tempat ruang sidang DPR dan MPR yang sedang dilakukan sidang kecuali tertangkap tangan;
2. tempat-tempat ibadah;
3. tempat sidang pengadilan kecuali dalam keadan tertangkap basah.
5. Pemeriksaaan
Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi, tersangka, barang bukti dan unsur-unsurnya dalam pengadilan.
Tujuan dari pemeriksaan adalah untuk mendapatkan keterangan tersangka dan atau saksi (barang bukti maupaun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga peranan seseorang maupun barang bukti dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan).
Pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan adalah penyidik dan penyidik pembantu.
Dasar :
Laporan polisi
Laporan hasil
BAP di TKP
Anjuran dari pu untuk melakukan pemeriksaan tambahan.
Metode :
Interview
Interogasi
Konfrontasi → mencocokkan jawaban saksi dengan jawaban tersangka.
Rekonstruksi
→ reka ulang terhadap tindak pidana berat dan yang menarik perhatian masyarakat, dilakukan di tempat kejadian peristiwa yang sesungguhnya dan TKP tidak hanya di satu tempat, rekonstruksi boleh diluar TKP yang sesungguhnya, kecuali perzinahan dan pemerkosaan.
1. Saksi
Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialaminya sendiri.
Saksi de auditor → saksi yang mendengar dari orang lain.
Tata Cara Pemeriksaan Terhadap Saksi :
1) Saksi tidak disumpah didepan penyidik (116 KUHAP), kecuali apabila saksi itu tidak bisa hadir di sidang pengadilan untuk memberikan kesaksian, maka saksi di depan penyidik disumpah kemudian dibuat berita acara pemeriksaan saksi dan penyumpahan yang akan dibacakan di sidang pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap seperti saksi yang hadir di pengadilan.
2) Diperiksa sendiri-sendiri/satu-satu, kecuali dilakukan secara konfrontsi.
3) Tidak boleh ada tekanan/paksaan dari siapapun juga baik fisik maupun batin (117 KUHAP).
4) Dibuatkan berita acara (118 KUHAP)
2. Keterangan Ahli / Saksi Ahli
Keterangan yang diberikan seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk memperjelas perkara pidana.
Tidak semua perkara dibutuhkan keterangan saksi, namun hanya perkara-perkara tertentu saja.
3. Tersangka
Seseorang yang karena keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Ketentuan Pemeriksaan terhadap Tersangka :
1) Penyidik wajib memberikan hak tersangka untuk didampingi penasehat hkm
2) Tanpa tekanan dari siapapun (117 KUHAP)
3) Mencari saksi yang menguntungkan tersangka (A Decharge)
4) Membuat berita acara.
Perkara dilanjutkan ke kejaksaan atau tidak dilanjutkan ke kejaksaan.
Penghentian Pemeriksaan Perkara Pidana :
1) Penghentian penyidikan demi hukum
a. Tersangka meninggal dunia
b. Perkara dihentikan
c. Daluarsa
2) Penghentian penyidikan demi kepentingan hukum :
a. Karena bukan merupakan tindak pidana
b. Alat buktinya kurang.
Dalam penghentian penyidikan perkara pidana harus dibuat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
Penyidik pertama kali menyidik harus mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diserahkan kepada JPU.
Pelimpahan berkas perkara penyidikan BAP ke Kejari
1) Menyerahkan berkas perkara, apabila sudah selesai dilanjutkan,
Apabila perkaranya susah maka setelah sampai ke kejaksaan, JPU memeriksa berita penyidikan, apabila ada kekurangan maka dikembalikan ke penyidik (pra penuntutan), yang disertai petunjuk-petunjuk dan dikembalikan lagi ke kejaksaan.
2) Menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti
Pra Penuntutan
Tindakan pengembalian berita penyidikan dari JPU ke penyidik karena masih terdapat kekurangan. Kejari 7 hari.
Penuntutan
Tindakan JPU untuk melimpahkan berita acra dari kejaksaan ke pengadilan negeri dengan permintaan agar diperiksa dan diputus oleh hakim yang berwenang
Requisituur (Tuntutan Pidana)
Tindakan JPU untuk meminta kepada hakim agar terdakwa dijatuhi pidana sekian tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan (menurut jaksa).
SURAT DAKWAAN
Surat Dakwaan
Suatu surat atau akta yang dibuat oleh JPU yang berisi tentang :
1. identitas terdakwa (nama, alamat, pekerjaan, umur, jenis kelamin);
2. berisi perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa yang disebutkan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa kepada terdakwa yang menyangkut tempat dan waktu tindak pidana dilakukan (tanggal, bulan, tahun);
3. berisi ketentuan-ketentuan pidana.
Secara cermat, jelas, dan lengkap Surat Dakwaan itu :
- harus diuraikan secara mendetail
- waktu dan tempat harus jelas
- bagaimana tindak pidana itu dilakukan
Syarat-syarat Surat Dakwaan (143 KUHAP) :
1. Syarat Formil
Dalam surat dakwaan dimuat identitas terdakwa secara lengkap, dibuatkan tanggal, bulan, dan tahun, ditandatangani JPU
2. Syarat Materiil
Dalam surat dakwaan itu harus disebutkan mengenai perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa yang disebutkan secara cermat, jelas, dan lengkap serta waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Tidak disebutkannya syarat materiil, maka surat dakwaan batal demi hukum.
Hakim → Penasehat Hukum → Terdakwa
Surat Dakwaan dapat dibatalkan oleh hakim setelah dilakukannya eksepsi (keberatan kepada surat dakwaan di luar perkara pokok, diajukan terdakwa/penasehat hukum)
Apabila surat dakwaan dianggap batal demi hukum maka akan diperbaiki dulu kemudian akan diajukan lagi.
Apabila syarat Formil tidak lengkap maka dapat dibatalkan namun tidak batal demi hukum.
Fungsi Surat Dakwaan :
1. Bagi terdakwa dan Penasehat Hukum
1) Pembuatan eksepsi
2) Pemeriksaan saksi dan terdakwa
3) Pledooi (pembelaan)
4) Duplik (tambahan pledooi); jawaban, sanggahan Replik.
5) Kepentingan upaya hukum
2. Bagi Jaksa Penuntut Umum
1) Pembuktian
2) Requisituur
3) Replik (jawaban JPU / sanggahan thd pledooi)
4) Kepentingan upaya hukum
3. Bagi Hakim
Memeriksa & memutus perkara, tidak boleh lebih dari surat dakwaan.
Bentuk-bentuk Surat Dakwaan :
1. Tunggal → terdakwa didakwa melakukan 1 tindak pidana
2. Alternatif
→ terdakwa didakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana (pasalnya lebih dari 1) namun yang dituju hanya satu saja.
3. Subsidier
→ terdakwa didakwa melakukan beberapa tindak pidana dari yang terberat sampai yang paling ringan, namun yang dituju hanya 1 saja. Primer, subsidier, lebih subsidier, dst.
4. Kumulasi
→ terdakwa didakwa melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri, yang masing-masing juga harus dibuktikan sendiri-sendiri.
5. Surat dakwaan campuran
Minggu, 16 Mei 2010
diskusi ideologi
Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia, selain kapitalisme dan ideologi lainnya. Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh.
Istilah komunisme sering dicampuradukkan dengan Marxisme. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia. Racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut "Marxisme-Leninisme".
Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi "tumpul" dan tidak lagi diminati.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi. Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme.
Secara umum komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Komunisme sebagai ideologi
Komunisme sebagai ideologi mulai diterapkan saat meletusnya Revolusi Bolshevik di Rusia tanggal 7 November 1917. Sejak saat itu komunisme diterapkan sebagai sebuah ideologi dan disebarluaskan ke negara lain. Pada tahun 2005 negara yang masih menganut paham komunis adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
Maoisme
Ideologi komunisme di Tiongkok agak lain daripada dengan Marxisme-Leninisme yang diadopsi bekas Uni Soviet. Mao Zedong menyatukan berbagai filsafat kuno dari Tiongkok dengan Marxisme yang kemudian ia sebut sebagai Maoisme. Perbedaan mendasar dari komunisme Tiongkok dengan komunisme di negara lainnya adalah bahwa komunisme di Tiongkok lebih mementingkan peran petani daripada buruh. Ini disebabkan karena kondisi Tiongkok yang khusus di mana buruh dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari kapitalisme.
Indonesia dan komunisme
Indonesia pernah menjadi salah satu kekuatan besar komunisme dunia. Kelahiran PKI pada tahun 1920an adalah kelanjutan fase awal dominasi komunisme di negara tersebut, bahkan di Asia. Tokoh komunis internasional seperti Tan Malaka misalnya. Ia menjadi salah satu tokoh yang tak bisa dilupakan dalam perjuangan di berbagai negara seperti di China, Indonesia, Thailand, dan Filipina. Bukan seperti Vietnam yang mana perebutan kekuatan komunisme menjadi perang yang luar biasa. Di Indonesia perubuhan komunisme juga terjadi dengan insiden berdarah dan dilanjutkan dengan pembantaian yang banyak menimbulkan korban jiwa. Dan tidak berakhir disana, para tersangka pengikut komunisme juga diganjar eks-tapol oleh pemerintahan Orde Baru dan mendapatkan pembatasan dalam melakukan ikhtiar hidup mereka.
Sejarah Komunisme Di Indonesia
Kelahiran komunisme di Indonesia tak jauh dengan hadirnya para orang-orang buangan dari Belanda ke Indonesia dan mahasiswa-mahasiswa jebolanya yang beraliran kiri. Mereka diantaranya Sneevliet, Bregsma, dan Tan Malaka (yang terahir masuk setelah SI Semarang sudah terbentuk). Alasan kaum pribumi yang mengikuti aliran tersebut dikarenakan tindakan-tindakanya yang melawan kaum kapitalis dan pemerintahan, selain itu iming-iming propaganda PKI juga menarik perhatian mereka. Gerakan Komunis di Indonesia diawali di Surabaya, yakni di dalam diskusi intern para pekerja buruh kereta api Surabaya yang dikenal dengan nama VSTP. Awalnya VSTP hanya berisikan anggota orang Eropa dan Indo Eropa. saja, namun setelah berkembangnya waktu, kaum pribumipun ikut di dalamnya. Salah satu anggota yang menjadi besar adalah Semaoen kemudian menjadi ketua SI Semarang. Komunisme Indonesia mulai aktif di Semarang, atau sering disebut dengan Kota Merah setelah menjadi basis PKI di era tersebut. Hadirnya ISDV dan masuknya para pribumi berhalauan kiri kedalam SI (Sarekat Islam) menjadikan Komunis sebagian cabangnya karena tak otonomi yang diciptakan Pemerintah Kolonial atas organisasi lepas mnejadi salah satu ancaman bagi pemerintah. ISDV menjadi salah satu organisasi yang bertanggungjawab atas banyaknya pemogokan buruh di Jawa. Konflik dengan SI pusat di Yogyakarta membuat personil organisasi ini keluar dari keanggotaan SI, setelah disiplin partai atas usulah Haji Agoes Salim disahkan oleh pusat SI. Namun ISDV yang berganti nama menjadi PKI semakin kuat saja dan diantara pemimpin mereka dibuang keluar Hindia Belanda. Kehancuran PKI fase awal ini bermula dengan adanya Persetujuan Prambanan yang memutuskan akan ada pemberontakan besar-besaran di seluruh Hindia Belanda. Tan Malaka yang tidak setuju karena komunisme di Indonesia kurang kuat mencoba menghentikannya. Namun para tokoh PKI tidak mau menggubris usulan itu kecuali mereka yang ada di pihak Tan Malaka. Pemberontakan itu terjadi pada tahun 1926-1927 yang berakhir dengan kehancuran PKI dengan mudah oleh pemerintah Hindia Belanda. Para tokoh PKI menganggap kegagalan itu karena Tan Malaka mencoba menghentikan pemberontakan dan mempengaruhi cabang PKI untuk melakukanya.
Gerakan PKI lahir pula pada masa Perang Kemerdekaan Indonesia yang diawali oleh kedatangan Musso secara misterius ari Uni Sovyet ke Negara Republik - Saat itu masih be ibu kota di Yogyakarta-. Sama seperti Soekarno dan tokoh pergerakan lain, Musso berpidato dengan lantang di Yogyakarta dengan kepercayaanya yang murni komunisme. Disana ia juga mendidik calon-calon pemimpin PKI seperti D.N Aidit. Musso dengan pendukungnya kemudian menuju ke Madiun. Disana ia dikabarkan mendirikan Negara Indonesia sendiri yang berhalauan komunis. Gerakan ini didukung oleh salah satu menteri Soekarno, Amir Sjarifudin yang tidak jelas ideologinya. Divisi Siliwangi akhirnya maju dan mengakhiri pemberontakan Musso ini. Beberapa ilmuwan percaya bahwa ini adalah konflik intern antara militer Indonesia pada waktu itu.
Pasca Perang Kemerdekaan Indonesia tersebut PKI menyusun kekuatanya kembali. Di dukung dengan Soekarno yang ingin menyatukan semua aspek masyarakat Indonesia saat itu, dimana antar ideologi menjadi musuh masing-masing, PKI menjadi salah satu kekuatan baru dalam politik Indonesia. Permusuhan itu tidak hanya terjadi di tingkat atas saja, melainkan juga di tingkat bawah dimana tingkat anarkisme banyak terjadi antara tuan tanah dan para kaum rendahan. Namun Soekarno menjurus ke kiri dan menganak-emaskan PKI. Akhirnya konflik dimana-mana terjadi. Ada suatu teori bahwa PKI dan Militer yang bermusuhan akan melakukan Kudeta. Yakni PKI yang mengusulkan Angkatan Perang Ke 5 (setelah AURI, ALRI, ADRI dan Kepolisian) dan isu penyergapan TNI atas Presiden Soekarno saat ulang tahun TNI. Munculah kecurigaan antara satu dengan yang lain. Akhirnya di percaya menjadi sebuah insiden yang sering dinamakan Gerakan 30 September.
Ada kemungkinan Indonesia menjadi negara komunis andai saja PKI berhasil berkuasa di Indonesia. Namun hal tersebut tidak menjadi kenyataan setelah terjadinya kudeta dan peng-kambing hitaman Komunisme sebagai dalang terjadinya insiden yang dianggap pemberontakan pada tahun 1965 yang lebih dikenal dengan Gerakan 30 September. Hal ini juga membawa kesengsaraan luar biasa bagi para warga Indonesia dan anggota keluarga yang dituduh komunis meskipun belum tentu kebenarannya. Diperkirakan antara 500.000 sampai 2 juta jiwa manusia dibantai di Jawa dan Bali setelah peristiwa Gerakan 30 September. Hal ini merupakan halaman terhitam sejarah negara Indonesia. Para tertuduh yang tertangkap kebanyakan tidak diadili dan langsung dihukum. Setelah mereka keluar dari ruang hukuman mereka, baik di Pulau Buru atau di penjara, mereka tetap di awasi dan dibatasi ruang geraknya dengan penamaan Eks Tapol.
Semenjak jatuhnya Presiden Soeharto, aktivitas kelompok-kelompok Komunis, Marxis, dan haluan kiri lainnya mulai kembali aktif di lapangan politik Indonesia, walaupun belum boleh mendirikan partai karena masih dilarang oleh pemerintah
Apakah Komunisme Telah Mati?
Banyak orang yang mengira komunisme 'mati' dengan bubarnya Uni Soviet di tahun 1991, yang diawali dengan keputusan Presiden Mikail Ghorbacev. Namun Komunisme yang murni belum pernah terwujud dan tak akan terwujud selama revolusi lahir dalam bentuk sosialisme (USSR dan negara-negara komunis lainnya). Dan walaupun komunis sosialis hampir punah, partai komunis tetap ada di seluruh dunia dan tetap aktif memperjuangkan hak-hak buruh, pelajar dan anti-imperialisme. Komunisme secara politis dan ekonomi telah dilakukan dalam berbagai komunitas, seperti Kepulauan Solentiname di Nicaragua.
Seperti yang digambarkan Anthony Giddens, komunisme dan sosialisme sebenarnya belum mati. Ia akan menjadi hantu yang ingin melenyapkan kapitalisme selamanya. Saat ini di banyak negara, komunisme berubah menjadi bentuk yang baru. Baik itu Kiri Baru ataupun komunisme khas seperti di Kuba dan Vietnam. Di negara-negara lain, komunisme masih ada didalam masyarakat, namun kebanyakan dari mereka membentuk oposisi terhadap pemerintah yang berkuasa
kaum dhuafa
(Jika memenuhi salah satu kriteria dikategorikan sebagai “miskin”)
1. Hidup dalam rumah dengan ukuran lebih kecil dari 8M2.
2. Hidup dalam rumah dengan lantai tanah atau lantai kayu berkualitas rendah.
3. Hidup dalam rumah dengan dinding terbuat dari kayu berkualitas rendah.
4. Hidup dalam rumah yang tidak dilengkapi dengan WC.
5. Hidup dalam rumah tanpa listrik.
6. Tidak mendapatkan fasilitas air bersih.
7. Menggunakan kayu bakar, arang atau minyak tanah untuk memasak.
8. Mengkonsumsi daging atau susu seminggu sekali.
9. Belanja satu set pakaian baru setahun sekali.
10. Makan hanya sekali atau dua kali sehari.
11. Tidak mampu membayar biaya kesehatan pada Puskesmas terdekat.
12. Pendapatan keluarga kurang dari Rp. 600.000,- per bulan.
13. Pendidikan Kepala Keluarga hanya setingkat Sekolah Dasar.
14. Memilik tabungan kurang dari Rp. 500.000,-
15. Mempekerjakan anak di bawah umur.
16. Tidak mampu membiayai anak untuk sekolah.
Salam perlawanan!!!!
makalah telematika
PENDAHULUAN
.Latar Belakang
Pembuktian data elektronik adalah salah satu penyelesaian perkara yang menguatkan seorang hakim untuk menguatkan argumentnya untuk memberikan sangsi kepada tersangka cybercrime di pengadilan. Cybercrime sendiri merupakan tindak pidana yang berobjekkan dunia informasi teknologi dan elektronik yang diatur di Undang-undang Informasi Telekomunikasi dan Elektronik. Undang-undang ini memuat ketentuan-ketentuan bagi pengguna teknologi dan elektronik didalam penyelaksanaannya, mengingat banyaknya mafia dan penjahat dunia maya ini. Undang-undang ini terlahir berdasarkan kasus-kasus cybercrime yang terjadi dan undang-undang ini mimiliki sangsi yang tegas didalam pelaksanaannya.
Dim lain sisi, pengakuan data elektronik sebagai alat bukti di pengadilan masih dipertanyakan validitasnya. Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan data elektronik sebagai alat bukti yang sah belum biasa digunakan. Padahal di beberapa negara, data elektronik dalam bentuk e-mail sudah menjadi pertimbangan bagi hakim dalam emutus suatu perkara (perdata maupun pidana). Pengakuan data elektronik di Indonesia masih tertinggal jauh, melihat pesatnya perkembangan dan penggunaan teknologi informasi (internet). Negara-negara lain telah memiliki payung hukum ataupun peraturan hukum yang memberikan pengakuan bahwa data elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan.
Dengan perkembangan teknologi Informasi yang pesat memungkin bahwa segala tindak tanduk masyarakat yang berkenaan atau berhubungan langsung dengan kegiatan hukum sering sekali terjadi. Dimana perusahaan – perusahaan yang menawarkan jasanya melalui media Online sering sekali mengadakan perjanjian via internet dengan client nya atau dengan konsumennya. Perjanjian ini biasanya perjanjian jual beli atau sebagainya, mana kala terjadi suatu sengketa terhadap perjanjian ini, bagaimana usaha konsumen untuk menuntutnya di pengadilan jika pengakuan data elektronik belum dapat diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan di Indonesia. Contoh yang diatas merupakan sebuah contoh dari kasus yang berkenaan dengan perjanjian tentunya yang berada dilapangan hukum perdata.
Didalam lapangan hukum Pidana sebenarnya pengakuan data elektronik sebagai alat bukti yang sah sudah diakui walaupun tidak secara seluruhnya dipahami, sebagai contoh Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, di mana surat termasuk dalam salah satu alat bukti; didalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat berupa alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronis; serta didalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menegaskan bahwa alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa informasi yang disimpan secara elektronis atau yang terekam secara elektronis; hal ini menunjukan bahwa sesungguhnya data elektronik telah diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan di Indonesia walaupun dalam hal pencarian pembuktiannya di perlukan keterangan ahli yang ahli dalam bidang tersebut untuk menguatkan suatu pembuktian yang menggunakan data elektronik tersebut.
Perumusan masalah
1. Apa saja yang menjadi bukti-bukti elektronik (Electronic Evidence) yang digunakan untuk membuktikan perkara kejahatan dunia maya dalam pemeriksaan di Pengadilan?
2. Bagaimana cara untuk mengakui data elektronik sebagai alat bukti yang sah di dalam pengadilan?
BAB II
PEMBAHASAN
Bukti-bukti Elektronik (Electronic Evidence) yang digunakan untuk membuktikan perkara kejahatan dunia maya dalam pemeriksaan di Pengadilan adalah berupa Tampilan Situs yang Terkena Deface (yang dirubah tampilan website-nya) dan Log-log File (waktu terjadinya perbuatan tersebut) serta Internet Protocol (IP) yang dijadikan “Tanda Bukti Diri” yang dapat mendeteksi pelaku Kejahatan Dunia Maya dan dapat menunjukkan keberadaan pengguna komputer itu sendiri. Dengan meneliti dan memeriksa pemilik nomor IP akan dapat diketahui lokasi pengguna IP tersebut.Dalam pemeriksaan kejahatan dunia maya di Pengadilan, seorang Ahli memegang peranan yang sangat penting untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan rekaman/salinan data (data recording) yang menjadi Bukti Elektronik tersebut apakah sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku (telah dikalibrasi dan diprogram) serta diperoleh dari sebuah sistem jaringan komputer yang secure and trustworthy (aman dan layak dipercaya) sedemikian rupa sehingga hasil print-out suatu Bukti Elektronik tersebut dapat terjamin keotentikannya dan dapat diterima dalam pembuktian perkara kejahatan dunia maya sebagai alat bukti yang sah dan yang dapat berdiri sendiri sebagai Real Evidence. Kedudukan seorang Ahli sebagai Testamentary Evidence ini sangat penting untuk memperjelas kejahatan dunia maya yang terjadi serta dapat menerangkan/menjelaskan validitas suatu Bukti Elektronik yang memberikan keyakinan Hakim dalam memutus perkara kejahatan dunia maya.Pemaparan Bukti Digital (electronic evidence) Pembuktian dalam pemeriksaan di persidangan memegang peranan yang sangat penting. Hukum Pembuktian mengenal salah satu alat ukur yang menjadi teori pembuktian, yaitu penguraian bagaimana cara menyampaikan alat-alat bukti kepada hakim di sidang pengadilan (bewijsvoering). Dalam persidangan, bukti digital akan diuji keotentikannya dengan cara mempresentasikan bukti digital tersebut untuk menunjukkan hubungan bukti digital yang diketemukan tersebut dengan kasus kejahatan dunia maya yang terjadi. Dikarenakan proses penyidikan, penuntutan sampai dengan proses pemeriksaan di pengadilan memerlukan waktu yang relatif cukup panjang, maka sedapat mungkin bukti digital tersebut masih asli dan sepenuhnya sama (origin) dengan pada saat pertama kalinya diidentifikasi dan dianalisa oleh penyidik melalui Laboratorium Forensik Komputer.
2.2.Bagaimana cara untuk mengakui data elektronik sebagai alat bukti yang sah di dalam pengadilan?
Cara yang pertama Ditegaskan, jika suatu praktek bisnis yang menggunakan perangkat elektronik (komputer) dalam kegiatan bisnis, maka tidak ada satu alasan untuk menyetarakan dengan tulisan asli. Cakupannya begitu luas, seperti persetujuan, rekaman, kompilasi data dalam berbagai bentuk. Termasuk, undang-undang, opini dan hasil diagnosa yang dihasilkan pada waktu transaksi itu dibuat atau yang dihasilkan melalui pertukaran informasi dengan menggunakan komputer. Begitu pula dalam kasus pidana jika terjadinya suatu transfer dari antar bank terhadap niat pelaku untuk melakukan money-laundry atau korupsi tentu setiap bank memiliki data-data didalam komputernya , begitu juga dengan kasus-kasus pidana lainnya seperti hal nya pencabulan, pornografi,penghinaan nama baik dan sebagainya, sebatas bila kejahatan itu dilakukan dengan menggunakan media computer. Semua bukti tersebut dapat diakui oleh hukum setelah mendengar pendapat (keterangan) seorang ahli atau kustodian (dalam pasar modal). Data tersebut juga bisa diakui tanpa adanya keterangan, jika sebelumnya telah ada sertifikasi terhadap metode bisnis tersebut. Cara di atas disebut sebagai pengakuan yang didasarkan atas kemampuan komputer untuk menyimpan data (computer storage). Pengakuan tersebut sering digunakan dalam praktek bisnis maupun non-bisnis untuk menyetarakan dokumen elektronik dengan dokumen konvensional.
Cara kedua untuk mengakui dokumen elektronik adalah dengan menyandarkan pada hasil akhir sistem komputer. Misalkan, dengan output dari sebuah program komputer yang hasilnya tidak didahului dengan campur tangan secara fisik. Contohnya, rekaman log in internet, rekaman telepon, dan transaksi ATM,Gambar yang diupload dalam suatu situs. Artinya, dengan sendirinya bukti elektronik tersebut diakui sebagai bukti elektronik dan memiliki kekuatan hukum. Kecuali bisa dibuktikan lain, data tersebut bisa di kesampingkan.
Kemudian yang terakhir adalah dengan memadukan dari dua cara diatas, yaitu beberapa data yang dihasilkan oleh out-put pada suatu sistem komputer ( computer storage) yang selanjutnya ditambahi dengan keterangan ahli dalam bidang komputer dan data elektronik tentunya.
BAB III
PENUTUP
Dari semakin pesatnya perkembangan Informasi Teknologi dan Elektronik, memungkinkan para pengguna ITE untuk melakukan kejahatan melalui dunia maya ini. Dilihat dari banyaknya kasus-kasus yang telah terjadi yang merugikan negara maupun pihak dari pengguna ITE serta begitu mudahnya untuk mengakses cybercrime bagi para penjahat ITE, maka sebaiknya peran dari pemerintah sendiri dalam hal ini harus tegas dan terarah dalam penyampaian