Minggu, 16 Mei 2010

diskusi ideologi

Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia, selain kapitalisme dan ideologi lainnya. Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh.

Istilah komunisme sering dicampuradukkan dengan Marxisme. Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia. Racikan ideologi ini berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut "Marxisme-Leninisme".

Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi "tumpul" dan tidak lagi diminati.

Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi. Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme.

Secara umum komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.

Komunisme sebagai ideologi

Komunisme sebagai ideologi mulai diterapkan saat meletusnya Revolusi Bolshevik di Rusia tanggal 7 November 1917. Sejak saat itu komunisme diterapkan sebagai sebuah ideologi dan disebarluaskan ke negara lain. Pada tahun 2005 negara yang masih menganut paham komunis adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.

Maoisme

Ideologi komunisme di Tiongkok agak lain daripada dengan Marxisme-Leninisme yang diadopsi bekas Uni Soviet. Mao Zedong menyatukan berbagai filsafat kuno dari Tiongkok dengan Marxisme yang kemudian ia sebut sebagai Maoisme. Perbedaan mendasar dari komunisme Tiongkok dengan komunisme di negara lainnya adalah bahwa komunisme di Tiongkok lebih mementingkan peran petani daripada buruh. Ini disebabkan karena kondisi Tiongkok yang khusus di mana buruh dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari kapitalisme.

Indonesia dan komunisme

Indonesia pernah menjadi salah satu kekuatan besar komunisme dunia. Kelahiran PKI pada tahun 1920an adalah kelanjutan fase awal dominasi komunisme di negara tersebut, bahkan di Asia. Tokoh komunis internasional seperti Tan Malaka misalnya. Ia menjadi salah satu tokoh yang tak bisa dilupakan dalam perjuangan di berbagai negara seperti di China, Indonesia, Thailand, dan Filipina. Bukan seperti Vietnam yang mana perebutan kekuatan komunisme menjadi perang yang luar biasa. Di Indonesia perubuhan komunisme juga terjadi dengan insiden berdarah dan dilanjutkan dengan pembantaian yang banyak menimbulkan korban jiwa. Dan tidak berakhir disana, para tersangka pengikut komunisme juga diganjar eks-tapol oleh pemerintahan Orde Baru dan mendapatkan pembatasan dalam melakukan ikhtiar hidup mereka.

Sejarah Komunisme Di Indonesia

Kelahiran komunisme di Indonesia tak jauh dengan hadirnya para orang-orang buangan dari Belanda ke Indonesia dan mahasiswa-mahasiswa jebolanya yang beraliran kiri. Mereka diantaranya Sneevliet, Bregsma, dan Tan Malaka (yang terahir masuk setelah SI Semarang sudah terbentuk). Alasan kaum pribumi yang mengikuti aliran tersebut dikarenakan tindakan-tindakanya yang melawan kaum kapitalis dan pemerintahan, selain itu iming-iming propaganda PKI juga menarik perhatian mereka. Gerakan Komunis di Indonesia diawali di Surabaya, yakni di dalam diskusi intern para pekerja buruh kereta api Surabaya yang dikenal dengan nama VSTP. Awalnya VSTP hanya berisikan anggota orang Eropa dan Indo Eropa. saja, namun setelah berkembangnya waktu, kaum pribumipun ikut di dalamnya. Salah satu anggota yang menjadi besar adalah Semaoen kemudian menjadi ketua SI Semarang. Komunisme Indonesia mulai aktif di Semarang, atau sering disebut dengan Kota Merah setelah menjadi basis PKI di era tersebut. Hadirnya ISDV dan masuknya para pribumi berhalauan kiri kedalam SI (Sarekat Islam) menjadikan Komunis sebagian cabangnya karena tak otonomi yang diciptakan Pemerintah Kolonial atas organisasi lepas mnejadi salah satu ancaman bagi pemerintah. ISDV menjadi salah satu organisasi yang bertanggungjawab atas banyaknya pemogokan buruh di Jawa. Konflik dengan SI pusat di Yogyakarta membuat personil organisasi ini keluar dari keanggotaan SI, setelah disiplin partai atas usulah Haji Agoes Salim disahkan oleh pusat SI. Namun ISDV yang berganti nama menjadi PKI semakin kuat saja dan diantara pemimpin mereka dibuang keluar Hindia Belanda. Kehancuran PKI fase awal ini bermula dengan adanya Persetujuan Prambanan yang memutuskan akan ada pemberontakan besar-besaran di seluruh Hindia Belanda. Tan Malaka yang tidak setuju karena komunisme di Indonesia kurang kuat mencoba menghentikannya. Namun para tokoh PKI tidak mau menggubris usulan itu kecuali mereka yang ada di pihak Tan Malaka. Pemberontakan itu terjadi pada tahun 1926-1927 yang berakhir dengan kehancuran PKI dengan mudah oleh pemerintah Hindia Belanda. Para tokoh PKI menganggap kegagalan itu karena Tan Malaka mencoba menghentikan pemberontakan dan mempengaruhi cabang PKI untuk melakukanya.

Gerakan PKI lahir pula pada masa Perang Kemerdekaan Indonesia yang diawali oleh kedatangan Musso secara misterius ari Uni Sovyet ke Negara Republik - Saat itu masih be ibu kota di Yogyakarta-. Sama seperti Soekarno dan tokoh pergerakan lain, Musso berpidato dengan lantang di Yogyakarta dengan kepercayaanya yang murni komunisme. Disana ia juga mendidik calon-calon pemimpin PKI seperti D.N Aidit. Musso dengan pendukungnya kemudian menuju ke Madiun. Disana ia dikabarkan mendirikan Negara Indonesia sendiri yang berhalauan komunis. Gerakan ini didukung oleh salah satu menteri Soekarno, Amir Sjarifudin yang tidak jelas ideologinya. Divisi Siliwangi akhirnya maju dan mengakhiri pemberontakan Musso ini. Beberapa ilmuwan percaya bahwa ini adalah konflik intern antara militer Indonesia pada waktu itu.

Pasca Perang Kemerdekaan Indonesia tersebut PKI menyusun kekuatanya kembali. Di dukung dengan Soekarno yang ingin menyatukan semua aspek masyarakat Indonesia saat itu, dimana antar ideologi menjadi musuh masing-masing, PKI menjadi salah satu kekuatan baru dalam politik Indonesia. Permusuhan itu tidak hanya terjadi di tingkat atas saja, melainkan juga di tingkat bawah dimana tingkat anarkisme banyak terjadi antara tuan tanah dan para kaum rendahan. Namun Soekarno menjurus ke kiri dan menganak-emaskan PKI. Akhirnya konflik dimana-mana terjadi. Ada suatu teori bahwa PKI dan Militer yang bermusuhan akan melakukan Kudeta. Yakni PKI yang mengusulkan Angkatan Perang Ke 5 (setelah AURI, ALRI, ADRI dan Kepolisian) dan isu penyergapan TNI atas Presiden Soekarno saat ulang tahun TNI. Munculah kecurigaan antara satu dengan yang lain. Akhirnya di percaya menjadi sebuah insiden yang sering dinamakan Gerakan 30 September.

Ada kemungkinan Indonesia menjadi negara komunis andai saja PKI berhasil berkuasa di Indonesia. Namun hal tersebut tidak menjadi kenyataan setelah terjadinya kudeta dan peng-kambing hitaman Komunisme sebagai dalang terjadinya insiden yang dianggap pemberontakan pada tahun 1965 yang lebih dikenal dengan Gerakan 30 September. Hal ini juga membawa kesengsaraan luar biasa bagi para warga Indonesia dan anggota keluarga yang dituduh komunis meskipun belum tentu kebenarannya. Diperkirakan antara 500.000 sampai 2 juta jiwa manusia dibantai di Jawa dan Bali setelah peristiwa Gerakan 30 September. Hal ini merupakan halaman terhitam sejarah negara Indonesia. Para tertuduh yang tertangkap kebanyakan tidak diadili dan langsung dihukum. Setelah mereka keluar dari ruang hukuman mereka, baik di Pulau Buru atau di penjara, mereka tetap di awasi dan dibatasi ruang geraknya dengan penamaan Eks Tapol.

Semenjak jatuhnya Presiden Soeharto, aktivitas kelompok-kelompok Komunis, Marxis, dan haluan kiri lainnya mulai kembali aktif di lapangan politik Indonesia, walaupun belum boleh mendirikan partai karena masih dilarang oleh pemerintah

Apakah Komunisme Telah Mati?

Banyak orang yang mengira komunisme 'mati' dengan bubarnya Uni Soviet di tahun 1991, yang diawali dengan keputusan Presiden Mikail Ghorbacev. Namun Komunisme yang murni belum pernah terwujud dan tak akan terwujud selama revolusi lahir dalam bentuk sosialisme (USSR dan negara-negara komunis lainnya). Dan walaupun komunis sosialis hampir punah, partai komunis tetap ada di seluruh dunia dan tetap aktif memperjuangkan hak-hak buruh, pelajar dan anti-imperialisme. Komunisme secara politis dan ekonomi telah dilakukan dalam berbagai komunitas, seperti Kepulauan Solentiname di Nicaragua.

Seperti yang digambarkan Anthony Giddens, komunisme dan sosialisme sebenarnya belum mati. Ia akan menjadi hantu yang ingin melenyapkan kapitalisme selamanya. Saat ini di banyak negara, komunisme berubah menjadi bentuk yang baru. Baik itu Kiri Baru ataupun komunisme khas seperti di Kuba dan Vietnam. Di negara-negara lain, komunisme masih ada didalam masyarakat, namun kebanyakan dari mereka membentuk oposisi terhadap pemerintah yang berkuasa



kaum dhuafa

16 Kriteria Kemiskinan
(Jika memenuhi salah satu kriteria dikategorikan sebagai “miskin”)


1. Hidup dalam rumah dengan ukuran lebih kecil dari 8M2.
2. Hidup dalam rumah dengan lantai tanah atau lantai kayu berkualitas rendah.
3. Hidup dalam rumah dengan dinding terbuat dari kayu berkualitas rendah.
4. Hidup dalam rumah yang tidak dilengkapi dengan WC.
5. Hidup dalam rumah tanpa listrik.
6. Tidak mendapatkan fasilitas air bersih.
7. Menggunakan kayu bakar, arang atau minyak tanah untuk memasak.
8. Mengkonsumsi daging atau susu seminggu sekali.
9. Belanja satu set pakaian baru setahun sekali.
10. Makan hanya sekali atau dua kali sehari.
11. Tidak mampu membayar biaya kesehatan pada Puskesmas terdekat.
12. Pendapatan keluarga kurang dari Rp. 600.000,- per bulan.
13. Pendidikan Kepala Keluarga hanya setingkat Sekolah Dasar.
14. Memilik tabungan kurang dari Rp. 500.000,-
15. Mempekerjakan anak di bawah umur.
16. Tidak mampu membiayai anak untuk sekolah.


Salam perlawanan!!!!

makalah telematika

BAB I

PENDAHULUAN

.Latar Belakang

Pembuktian data elektronik adalah salah satu penyelesaian perkara yang menguatkan seorang hakim untuk menguatkan argumentnya untuk memberikan sangsi kepada tersangka cybercrime di pengadilan. Cybercrime sendiri merupakan tindak pidana yang berobjekkan dunia informasi teknologi dan elektronik yang diatur di Undang-undang Informasi Telekomunikasi dan Elektronik. Undang-undang ini memuat ketentuan-ketentuan bagi pengguna teknologi dan elektronik didalam penyelaksanaannya, mengingat banyaknya mafia dan penjahat dunia maya ini. Undang-undang ini terlahir berdasarkan kasus-kasus cybercrime yang terjadi dan undang-undang ini mimiliki sangsi yang tegas didalam pelaksanaannya.

Dim lain sisi, pengakuan data elektronik sebagai alat bukti di pengadilan masih dipertanyakan validitasnya. Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan data elektronik sebagai alat bukti yang sah belum biasa digunakan. Padahal di beberapa negara, data elektronik dalam bentuk e-mail sudah menjadi pertimbangan bagi hakim dalam emutus suatu perkara (perdata maupun pidana). Pengakuan data elektronik di Indonesia masih tertinggal jauh, melihat pesatnya perkembangan dan penggunaan teknologi informasi (internet). Negara-negara lain telah memiliki payung hukum ataupun peraturan hukum yang memberikan pengakuan bahwa data elektronik dapat diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan.

Dengan perkembangan teknologi Informasi yang pesat memungkin bahwa segala tindak tanduk masyarakat yang berkenaan atau berhubungan langsung dengan kegiatan hukum sering sekali terjadi. Dimana perusahaan – perusahaan yang menawarkan jasanya melalui media Online sering sekali mengadakan perjanjian via internet dengan client nya atau dengan konsumennya. Perjanjian ini biasanya perjanjian jual beli atau sebagainya, mana kala terjadi suatu sengketa terhadap perjanjian ini, bagaimana usaha konsumen untuk menuntutnya di pengadilan jika pengakuan data elektronik belum dapat diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan di Indonesia. Contoh yang diatas merupakan sebuah contoh dari kasus yang berkenaan dengan perjanjian tentunya yang berada dilapangan hukum perdata.

Didalam lapangan hukum Pidana sebenarnya pengakuan data elektronik sebagai alat bukti yang sah sudah diakui walaupun tidak secara seluruhnya dipahami, sebagai contoh Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, di mana surat termasuk dalam salah satu alat bukti; didalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat berupa alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronis; serta didalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menegaskan bahwa alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa informasi yang disimpan secara elektronis atau yang terekam secara elektronis; hal ini menunjukan bahwa sesungguhnya data elektronik telah diterima sebagai alat bukti yang sah didalam pengadilan di Indonesia walaupun dalam hal pencarian pembuktiannya di perlukan keterangan ahli yang ahli dalam bidang tersebut untuk menguatkan suatu pembuktian yang menggunakan data elektronik tersebut.

Perumusan masalah

1. Apa saja yang menjadi bukti-bukti elektronik (Electronic Evidence) yang digunakan untuk membuktikan perkara kejahatan dunia maya dalam pemeriksaan di Pengadilan?

2. Bagaimana cara untuk mengakui data elektronik sebagai alat bukti yang sah di dalam pengadilan?

BAB II

PEMBAHASAN


Bukti-bukti Elektronik (Electronic Evidence) yang digunakan untuk membuktikan perkara kejahatan dunia maya dalam pemeriksaan di Pengadilan adalah berupa Tampilan Situs yang Terkena Deface (yang dirubah tampilan website-nya) dan Log-log File (waktu terjadinya perbuatan tersebut) serta Internet Protocol (IP) yang dijadikan “Tanda Bukti Diri” yang dapat mendeteksi pelaku Kejahatan Dunia Maya dan dapat menunjukkan keberadaan pengguna komputer itu sendiri. Dengan meneliti dan memeriksa pemilik nomor IP akan dapat diketahui lokasi pengguna IP tersebut.Dalam pemeriksaan kejahatan dunia maya di Pengadilan, seorang Ahli memegang peranan yang sangat penting untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan rekaman/salinan data (data recording) yang menjadi Bukti Elektronik tersebut apakah sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku (telah dikalibrasi dan diprogram) serta diperoleh dari sebuah sistem jaringan komputer yang secure and trustworthy (aman dan layak dipercaya) sedemikian rupa sehingga hasil print-out suatu Bukti Elektronik tersebut dapat terjamin keotentikannya dan dapat diterima dalam pembuktian perkara kejahatan dunia maya sebagai alat bukti yang sah dan yang dapat berdiri sendiri sebagai Real Evidence. Kedudukan seorang Ahli sebagai Testamentary Evidence ini sangat penting untuk memperjelas kejahatan dunia maya yang terjadi serta dapat menerangkan/menjelaskan validitas suatu Bukti Elektronik yang memberikan keyakinan Hakim dalam memutus perkara kejahatan dunia maya.Pemaparan Bukti Digital (electronic evidence) Pembuktian dalam pemeriksaan di persidangan memegang peranan yang sangat penting. Hukum Pembuktian mengenal salah satu alat ukur yang menjadi teori pembuktian, yaitu penguraian bagaimana cara menyampaikan alat-alat bukti kepada hakim di sidang pengadilan (bewijsvoering). Dalam persidangan, bukti digital akan diuji keotentikannya dengan cara mempresentasikan bukti digital tersebut untuk menunjukkan hubungan bukti digital yang diketemukan tersebut dengan kasus kejahatan dunia maya yang terjadi. Dikarenakan proses penyidikan, penuntutan sampai dengan proses pemeriksaan di pengadilan memerlukan waktu yang relatif cukup panjang, maka sedapat mungkin bukti digital tersebut masih asli dan sepenuhnya sama (origin) dengan pada saat pertama kalinya diidentifikasi dan dianalisa oleh penyidik melalui Laboratorium Forensik Komputer.

2.2.Bagaimana cara untuk mengakui data elektronik sebagai alat bukti yang sah di dalam pengadilan?

Cara yang pertama Ditegaskan, jika suatu praktek bisnis yang menggunakan perangkat elektronik (komputer) dalam kegiatan bisnis, maka tidak ada satu alasan untuk menyetarakan dengan tulisan asli. Cakupannya begitu luas, seperti persetujuan, rekaman, kompilasi data dalam berbagai bentuk. Termasuk, undang-undang, opini dan hasil diagnosa yang dihasilkan pada waktu transaksi itu dibuat atau yang dihasilkan melalui pertukaran informasi dengan menggunakan komputer. Begitu pula dalam kasus pidana jika terjadinya suatu transfer dari antar bank terhadap niat pelaku untuk melakukan money-laundry atau korupsi tentu setiap bank memiliki data-data didalam komputernya , begitu juga dengan kasus-kasus pidana lainnya seperti hal nya pencabulan, pornografi,penghinaan nama baik dan sebagainya, sebatas bila kejahatan itu dilakukan dengan menggunakan media computer. Semua bukti tersebut dapat diakui oleh hukum setelah mendengar pendapat (keterangan) seorang ahli atau kustodian (dalam pasar modal). Data tersebut juga bisa diakui tanpa adanya keterangan, jika sebelumnya telah ada sertifikasi terhadap metode bisnis tersebut. Cara di atas disebut sebagai pengakuan yang didasarkan atas kemampuan komputer untuk menyimpan data (computer storage). Pengakuan tersebut sering digunakan dalam praktek bisnis maupun non-bisnis untuk menyetarakan dokumen elektronik dengan dokumen konvensional.

Cara kedua untuk mengakui dokumen elektronik adalah dengan menyandarkan pada hasil akhir sistem komputer. Misalkan, dengan output dari sebuah program komputer yang hasilnya tidak didahului dengan campur tangan secara fisik. Contohnya, rekaman log in internet, rekaman telepon, dan transaksi ATM,Gambar yang diupload dalam suatu situs. Artinya, dengan sendirinya bukti elektronik tersebut diakui sebagai bukti elektronik dan memiliki kekuatan hukum. Kecuali bisa dibuktikan lain, data tersebut bisa di kesampingkan.

Kemudian yang terakhir adalah dengan memadukan dari dua cara diatas, yaitu beberapa data yang dihasilkan oleh out-put pada suatu sistem komputer ( computer storage) yang selanjutnya ditambahi dengan keterangan ahli dalam bidang komputer dan data elektronik tentunya.

BAB III

PENUTUP

Dari semakin pesatnya perkembangan Informasi Teknologi dan Elektronik, memungkinkan para pengguna ITE untuk melakukan kejahatan melalui dunia maya ini. Dilihat dari banyaknya kasus-kasus yang telah terjadi yang merugikan negara maupun pihak dari pengguna ITE serta begitu mudahnya untuk mengakses cybercrime bagi para penjahat ITE, maka sebaiknya peran dari pemerintah sendiri dalam hal ini harus tegas dan terarah dalam penyampaian

Senin, 01 Februari 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
PARTAI POLITIK



Menimbang : a. bahwa kernerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran
dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indones.ia Tahun 1945;
b. bahwa untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk
mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,
serta demokratis dan berdasarkan hukum;
b. bahwa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,
aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab, dan perlakuan yang
tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diberi
landasan hukum;
b. bahwa Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat
dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi
kebebasan yang bertanggung jawab;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik perlu
diperbarui sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang
tentang Partai Politik.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 20, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C
ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok
warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita
untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa
dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, adalah peraturan dasar Partai
Politik.
3. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat ART, adalah peraturan
yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
4. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban,
dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban Partai Politik yang dapat
dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk kekayaan yang
dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.
6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
7. Departemen adalah Departemen yang membidangi urusan hukum dan hak asasi
manusia.

BAB II
PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
Pasal 2
(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga
negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.
(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD dan ART serta
kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. asas dan ciri Partai Politik;
b. visi dan misi Partai Politik;
c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
d. tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f. kepengurusan Partai Politik;
g. peraturan dan keputusan Partai Politik;
h. pendidikan politik; dan
i. keuangan Partai Politik.
(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun
dengan menyertakan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan
perempuan.
Pasal 3
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus
mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang
telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;
c. kantor tetap;
d. kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50%
(lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang
bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada
setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan
e. memiliki rekening atas nama Partai Politik.





Pasal 4
(1) Departemen menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi
kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat
(2).
(2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara
lengkap.
(3) Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri
paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.
(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI POLITIK
Pasal 5
(1) Perubahan AD dan ART harus didaftarkan ke Departemen paling lama 14 (empat belas)
hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut.
(2) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan akta notaris
mengenai perubahan AD dan ART.
Pasal 6
Perubahan yang tidak menyangkut hal pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) diberitahukan kepada Menteri tanpa menyertakan akta notaris.
Pasal 7
(1) Menteri mengesahkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lama 14
(empat belas) hari terhitung sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(2) Pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Dalam hal terjadi perselisihan Partai Politik, pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) tidak dapat dilakukan oleh Menteri.

BAB IV
ASAS DAN CIRI
Pasal 9
(1) Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 10
(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:
a. Mewujudkan cita-cita nasional bartgsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
(3) Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan
secara konstitusional.
Pasal 11
(1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara
Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk
kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan
dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme
demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara
konstitusional.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Partai Politik berhak:
a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
d. ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah
dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h. mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i. mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil
gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
j. membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan
k. memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 13
Partai Politik berkewajiban:
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang - undangan;
b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
f. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang
diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan
yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada
Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
j. memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan
k. menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.

BAB VII
KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGGTA
Pasal 14
(1) Warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai Politik apabila telah berumur 17
(tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.
(2) Keanggotaan Partai Politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi warga
negara Indonesia yang menyetujui AD dan ART.
Pasal 15
(1) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD dan
ART.
(2) Anggota Partai Politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih
dan dipilih.
(3) Anggota Partai Politik wajib mematuhi dan melaksanakan AD dan ART serta
berpartisipasi dalam kegiatan Partai Politik.
Pasal 16
(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai Politik apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART.
(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan Partai Politik.
(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan
rakyat, pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian dari
keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
BAB VIII
ORGANISASI DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 17
(1) Organisasi Partai Politik terdiri atas:
a. organisasi tingkat pusat;
b. organisasi tingkat provinsi; dan
c. organisasi tingkat kabupaten/kota.
(2) Organisasi Partai Politik dapat dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa atau sebutan
lain.
(3) Organisasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hubungan
kerja yang bersifat hierarkis.
Pasal 18
(1) Organisasi Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Organisasi Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Organisasi Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/
kota.
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 19
(1) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota
kabupaten/kota.
(4) Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa atau
sebutan lain, kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang
bersangkutan.
Pasal 20
Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan memperhatikan keterwakilan
perempuan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) yang diatur dalam AD dan ART Partai
Politik masing-masing.
Pasal 21
Kepengurusan Partai Politik dapat membentuk badan/lembaga yang bertugas untuk
menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya.
Pasal 22
Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui
musyawarah sesuai dengan AD dan ART.
Pasal 23
(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD
dan ART.
(2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat
didaftarkan ke Departemen paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya
pergantian kepengurusan.
(3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diterimanya persyaratan.
Pasal 24
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan
keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh
Menteri sampai perselisihan terselesaikan.
Pasal 25
Perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terjadi
apabila pergantian kepengurusan Partai Politik yang bersangkutan ditolak oleh paling
rendah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi pengambilan keputusan Partai
Politik.
Pasal 26
(1) Anggota Partai Politik yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan dan/
atau keanggotaan Partai Politiknya tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau
Partai Politik yang sama.
(2) Dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh Undang-Undang ini.
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 27
Pengambilan keputusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan secara demokratis.
Pasal 28
Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan AD dan
ART Partai Politik.
BAB XI
REKRUTMEN POLITIK
Pasal 29
(1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi:
a. anggota Partai Politik;
b. bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
c. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden; dan
d. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan
terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan atas rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
dengan keputusan pengurus Partai Politik sesuai dengan AD dan ART.

BAB XII
PERATURAN DAN KEPUTUSAN PARTAI POLITIK
Pasal 30
Partai Politik berwenang membentuk dan menetapkan peraturan dan/atau keputusan Partai
Politik berdasarkan AD dan ART serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan.
BAB XIII
PENDIDlKAN POLITIK
Pasal 31
(1) Partai Politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup
tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dengan
tujuan antara lain:
a. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam
rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk
membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.

BAB XIV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK
Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai,
penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuh melalui pengadilan atau di luar
pengadilan.
(3) Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase Partai Politik yang
mekanismenya diatur dalam AD dan ART.

Pasal 33
(1) Perkara Partai Politik berkenaan dengan ketentuan Undang-Undang ini diajukan melalui
pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya
dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri
paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan
pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.

BAB XV
KEUANGAN
Pasal 34
(1) Keuangan Partai Politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa uang, barang,
dan/atau jasa.
(3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan
secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
(4) Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b yang diterima
Partai Politik berasal dari:
a. perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan
ART;
b. perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun
anggaran; dan
c. perusahaan dan/ atau badan usaha, paling banyak senilai Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah) per perusahaan dan/ atau badan usaha dalam waktu 1 (satu)
tahun anggaran.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip kejujuran,
sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian Partai
Politik.
Pasal 36
(1) Sumber keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 merupakan pendapatan
yang dapat digunakan untuk pengeluaran dalam pelaksanaan program, mencakup
pendidikan politik, dan operasional sekretariat Partai Politik.
(2) Penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik dikelola melalui rekening kas
umum Partai Politik.
(3) Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan melakukan pencatatan atas semua
penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik.
Pasal 37
Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan organisasi menyusun laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan setelah tahun anggaran
berkenaan berakhir.
Pasal 38
Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan
Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terbuka untuk diketahui masyarakat.
Pasal 39
Pengelolaan keuangan Partai Politik diatur lebih lanjut dalam AD dan ART.

BAB XVI
LARANGAN
Pasal 40
(1) Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama
dengan:
a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
c. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
e. nama atau gambar seseorang; atau
f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain.
(2) Partai Politik dilarang:
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; atau
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Partai Politik dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa
pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun
tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
c. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha
melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
d. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya;atau
e. menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.
(4) Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/ atau memiliki saham suatu badan
usaha.
(5) Partai Politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau
paham komunisme/Marxisme-Leninisme.
BAB XVII
PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK
Pasal 41
Partai Politik bubar apabila:
a. membubarkan diri atas keputusan sendiri;
b. menggabungkan diri dengan Partai Politik lain; atau
c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 42
Pembubaran Partai Politik atas keputusan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
huruf a dilakukan berdasarkan AD dan ART.
Pasal 43
(1) Penggabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dapat
dilakukan dengan cara:
a. menggabungkan diri membentuk Partai Politik baru dengan nama, lambang, dan
tanda gambar baru; atau
b. menggabungkan diri dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda gambar
salah satu Partai Politik.
(2) Partai Politik baru hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(3) Partai Politik yang menerima penggabungan Partai Politik lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 44
(1) Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 di beritahukan
kepada Menteri.
(2) Menteri mencabut status badan hukum Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 45
Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia oleh Departemen.

BAB XVIII
PENGAWASAN
Pasal 46
Pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini dilakukan oleh lembaga negara
yang berwenang secara fungsional sesuai dengan undang-undang.

BAB XIX
SANKSI
Pasal 47
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal
9 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan
pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum oleh Departemen.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h
dikenai sanksi administratif berupa teguran oleh Pemerintah.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i dikenai
sanksi administratif berupa penghentian bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai laporan diterima oleh
Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j dikenai
sanksi administratif berupa teguran oleh Komisi Pemilihan Umum.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf
e dikenai sanksi administratif yang ditetapkan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk
menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya.

Pasal 48
(1) Partai politik yang telah memiliki badan hukum melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kepengurusan oleh pengadilan negeri.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)
dikenai sanksi administratif berupa pembekuan semen tara Partai Politik yang
bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri paling lama 1 (satu)
tahun.
(3) Partai Politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
(4) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (3) huruf a, pengurus Partai Politik yang bersangkutan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang
diterimanya.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d, pengurus Partai Politik yang bersangkutan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat
dari jumlah dana yang diterimanya.
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4)
dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara kepengurusan Partai Politik
yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri serta aset dan
sahamnya disita untuk negara.
(7) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5)
dikenai sanksi pembubaran Partai Politik oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 49
(1) Setiap orang atau perusahaan danjatau badan usaha yang memberikan sumbangan
kepada Partai Politik melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf b dan huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan
denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang disumbangkannya.
(2) Pengurus Partai Politik yang menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau
perusahaan/badan usaha yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) huruf b dan huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterima.
(3) Sumbangan yang diterima Partai Politik dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan
usaha yang melebihi batas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf b dan huruf c disita untuk negara.
Pasal 50
Pengurus Partai Politik yang menggunakan Partai Politiknya untuk melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dituntut berdasarkan Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara dalam Pasal 107 huruf c, huruf d,
atau huruf e, dan Partai Politiknya dapat dibubarkan.

BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 51
(1) Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik tetap diakui keberadaannya.
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), paling lama pada forum tertinggi
pengambilan keputusan, Partai Politik pada kesempatan pertama sesuai dengan AD dan
ART setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Partai Politik yang sudah mendaftarkan diri ke Departemen sebelum Undang-Undang ini
diundangkan, diproses sebagai badan hukum menurut Undang-Undang ini.
(4) Penyelesaian perkara Partai Politik yang sedang dalam proses pemeriksaan di
pengadilan dan belum diputus sebelum Undang-Undang ini diundangkan,
penyelesaiannya diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang
Partai Politik.
(5) Perkara Partai Politik yang telah didaftarkan ke pengadilan sebelum Undang-Undang ini
diundangkan dan belum diproses, perkara dimaksud diperiksa dan diputus berdasarkan
Undang-Undang ini.



BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang
Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 53
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2008


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 2
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik danan Kesejahteraan Rakyat,
Ttd
Wisnu Setiawan

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
PARTAI POLITIK
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang
harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis, dan
berdasarkan hukum.
Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran,
fungsi, dan tanggung jawab Partai Politik dalam kehidupan demokrasi secara
konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan
cita-cita nasional bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik belum optimal
mengakomodasi dinamika dan perkembangan masyarakat yang menuntut peran Partai
Politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta tuntutan mewujudkan Partai
Politik sebagai organisasi yang bersifat nasional dan modern sehingga Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik perlu diperbarui.
Undang-Undang ini mengakomodasi beberapa paradigma baru seiring dengan
menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia, melalui sejumlah pembaruan yang
mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan Partai
Politik, yang menyangkut demokratisasi internal Partai Politik, transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Partai Politik, peningkatan kesetaraan
gender dan kepemimpinan Partai Politik dalam sistem nasional berbangsa dan
bernegara.
Dalam Undang-Undang ini diamanatkan perlunya pendidikan politik dengan
memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender yang ditujukan untuk meningkatkan
kesadaran akan hak dan kewajiban, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif warga
negara, serta meningkatkan kemandirian dan kedewasaan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Untuk itu, pendidikan politik terus ditingkatkan agar terbangun karakter bangsa yang
merupakan watak atau kepribadian bangsa Indonesia yang terbcntuk atas dasar
kesepahaman bersama terhadap nilai-nilai kcbangsaan yang lahir dan tumbuh dalam
kehidupan bangsa, antara lain kesadaran kebangsaan, cinta tanah air, kebersamaan,
keluhuran budi pekerti, dan keikhlasan untuk berkorban bagi kepentingan bangsa.
Dalam Undang-Undang ini dinyatakan secara tegas larangan untuk menganut,
mengembangkan, dan menyebarkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme
sebagaimana diamanatkan oleh Ketetapan MPRS Nomor XXV /MPRS/Tahun 1966.
Ketetapan MPRS ini diberlakukan dengan memegang teguh prinsip berkeadilan dan
menghormati hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Seluruh pokok pikiran di atas dituangkan dalam Undang-Undang Inl dengan sistematika
sebagai berikut: (1) Ketentuan Umum; (2) Pembentukan Partai Politik; (3) Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; (4) Asas dan Ciri; (5) Tujuan dan
Fungsi; (6) Hak dan Kewajiban; (7) Keanggotaan dan Kedaulatan Anggota; (8)
Organisasi dan Tempat Kedudukan; (9) Kepengurusan; (10) Pengambilan Keputusan;
(11) Rekrutmen Politik; (12) Peraturan dan Keputusan Partai Politik; (13) Pendidikan
Politik; (14) Penyelesaian Perselisihan Partai Politik; (15) Keuangan; (16) Larangan; (17)
Pembubaran dan Penggabungan Partai Politik; (18) Pengawasan; (19) Sanksi; (20)
Ketentuan Peralihan; dan (21) Ketentuan Penutup.
II PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik
lain" adalah memiliki kemiripan yang menonjol dan menimbulkan kesan
adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan
maupun kombinasi antara unsur-unsur yang terdapat dalam nama, lambang,
dan tanda gambar Partai Politik lain.
Huruf c
Kantor tetap ialah kantor yang layak, milik sendiri, sewa, pinjam pakai, serta
mempunyai alamat tetap.
Huruf d
Kota/kabupaten administratif di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
kedudukannya setara dengan kota/kabupaten di provinsi lain.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Penelitian dan/atau verifikasi Partai Politik dilakukan secara administratif dan
periodik oleh Departemen bekerja sama dengan instansi terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Organisasi sayap Partai Politik merupakan organisasi yang dibentuk oleh dan/
atau menyatakan diri sebagai sayap Partai Politik sesuai dengan AD dan ART
masing-masing Partai Politik.
Huruf k
Yang memperoleh bantuan keuangan adalah Partai Politik yang mendapatkan
kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupatenjkdta
Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Laporan penggunaan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah diperiksa aleh
Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Partai Politik kepada Departemen
Dalam Negeri.
Huruf j
Rekening khusus dana kampanye pemilihan umum hanya diberlakukan bagi
Partai Politik peserta pemilihan umum.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal23
Cukup jelas.
Pasa124
Yang dimaksud dengan "forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik"
adalah musyawarah nasional, kongres, muktamar, atau sebutan lainnya yang
sejenis.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasa127
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Ayat(1)
Yang dimaksud dengan "perselisihan Partai Politik" meliputi antara lain: (1)
perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap
hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4)
penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggung jawaban keuangan; dan/ atau (6)
keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pihak asing" dalam ketentuan ini adalah warga
negara asing, pemerintahan asing, atau organisasi kemasyarakatan asing.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "identitas yang jelas" dalam ketentuan ini adalah
nama dan alamat lengkap perseorangan atau perusahaan dan/ atau badan
usaha.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Larangan dalam ketentuan ini tidak termasuk sumbangan dari anggota fraksi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasa142
Cukup jelas.
Pasa143
Ayat (1)
Penggabungan Partai Politik dalam ketentuan ini bukan merupakan gabungan
Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota hasil pemilihan
umum tahun 2004 tidak hilang bagi Partai Politik yang bergabung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan undang-undang" dalam ketentuan ini adalah
sesuai dengan undang-undang organik yang memberikan kewenangan kepada
lembaga negara untuk melakukan pengawasan.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK I

Kamis, 28 Januari 2010

filsafat hukum alam

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Menurut kodrat alam, manusia dimanapun dan pada zaman apapun selalu hidup bersama dan berkelompok. Sejak lahir manusia mempunyai hasrat untuk berkumpul dengan sesamanya dalam suatu kelompok, suatu hasrat untuk bermasyarakat. Aristoteles yang hidup pada tahun sebelum masehi : (384-322) seorang ahli piker bangsa Yunani Kuno, dalam ajarannya mengatakan, bahwa menusia adalah zoon politicon, maksudnya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia. Jadi makhluk yang suka bermasyarakat. Oleh karena sifatnya yang suka bergaul satu sama lain maka manusia disebut sebagai makhluk sosial dan makhluk bermasyarakat.
Sebagai makhluk sosial, di dalam pergaulan hidupnya manusia salimg mengadakan hubungan, yang jumlah dan sifatnya tak terhingga banyaknya orang-orang itu mempunyai kepentingan masing-masing. Di dalam masyarakat memungkinkan kepentingan-kepentingan itu bertemu dalam suatu kontak. Kontak yang saling menjauhkan apabila kepentingan-kepentingan itu saling bertubrukan atau mungkin kontak saling mendekat apabila kontak saling menguntungkan. Hal ini sudah dimengerti, bahwa orang yang hidup dalam masyarakat, di satu pihakmelindungi kepentingannya masing-masing terhadap bahaya dari masyarakat itu sendiri, sedangkan dilain pihak senantiasa berusaha untuk saling tolong menolong dalam mengejar kepentingan bersama.
Usaha melindungi kepentingan tersebut dapat dicapai karena sebelumnya telah diadakan peraturan yang dapat menjadi ukuran bagi tingkah laku orang-orang. Peraturan-peraturan ini mengharuskan orang dalam pergaulan hidup bermasyarakat sedemikian rupa sehingga kepentingan orang lain dapat terjaga.
Didalam kehidupan manusia sehari-hari seringkali terjadi perbenturan kepentingan. Perbenturan kepentingan ini menyebabkan norma-norma yang ada dalam masyarakat menjadi goyah atau kacau. Oleh karena itu diperlukan sesuatu yang dapat menyeimbangkannya kembali dan hal itu adalah hukum. Tujuan hukum yang paling hakiki adalah keadilan.
Sejarah umat manusia dalam usahanya menemukan absolute justice (keadilan yang mutlak) sering menemukan kegagalan umat manusia untuk mencari keadilan tersebut. Dengan usaha yang sedemikian rupa itu maka munculah hukum yang bersumber baik dari tuhan maupun dari rasio manusia yang berlaku universal, yang lebih tinggi dari hukum positif dan hukum itu dikenal dengan istilah hukum alam. Hukum alam sendiri bersumber dari Tuhan (Irrasional) dan Hukum alam yang bersumber pada rasio manusia (rasional). Hukum alam yang berasal dari Tuhan dianut oleh Kaum scholastic abad pertengahan seperti pemikira dari Thomas van Aquino, Gratianus (Derectum), John Salisbury, Dante, Pierre Dubois, Marsilus Padua, Johannes Huss, dll. Dan hukum alam yang bersumber dari rasio manusia dianut oleh Hegel dan Immanuel Kant.

B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang yang dikemukakan diatas maka perumusan masalah yang dapat diambil oleh penulis adalah :
“Apakah yang membuat hukum mengikat atau ditaati oleh anggota masyarakat berdasarkan perspektif hukum alam ?”








BAB II
PEMBAHASAN

Hukum alam merupakan hukum yang bersifat abadi dan universal. Sejarah umat manusia berusaha untuk menemukan keadilan yang mutlak atau yang seriung disebut dengan absolute justice meskipun dalam perkembangannya sering mengaami kegagalan. Manusia mencari pembenaran akan nilai keadilan.
Pengertian hukum alam berubah-ubah sesuai dengan perubahan masyarakat dan keadaan politik. Sepanjang sejarah dapat diketahui banyaknya peranan hukum alam seperti hukum alam berubah hukum romawi yang lama menjadi suatu sistem hukum umum yang berlaku diseluruh dunia. Hukum alam digunakan sebagai senjata dalam perebutan kekuasaan antara gereja dan kaiar-kaisar Jerman. Hukum alam digunakan sebagai dasar hukum internasional dan rasa kebebasan perseorangan terhadap pemerintah yang absolute.
Menurut Thomas Aquino dalam bukunya yang sangat terkenal yaitu Summa Theologika, dan De Regimene Prinsipum menerangkan ada empat golongan hukum yaitu :
a lex aeterna, merupakan rahasia Tuhan yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum.
b Lex divina, bagian dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang diterimanya.
c Lex naturalis, merupakan hukum alam yang merupakan penjelmaan dari lex aeterna di dalam rasio manusia.
d Lex positifis, hukum yang berlaku merupakan bagian dari hukum alam oleh manusia yang dilaksanakan dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia.
Thomas Aquino membagi asas hukum alam dalam dua jenis yaitu, prinsipia prima dan prinsipia sekunderia. Prinsipia prima tak lain adalah asas-asas yang dimiliki oleh manusia semenjak dia lahir dan bersifat mutlak, dalam arti tak dapat diasingkan darinya. Karena sifatnya yang demikian prinsipia prima tidak dapat berubah ditempat manapun dan dalam keadaan apapun. Contoh sepuluh perintah Tuhan. Dalam hal ini, terlihat bahwa masyarakat menaati hukum karena sifat dasar yang ada pada dirinya untuk menjalankan apa yang diperintah oleh Tuhan. Secara tidak langsung alam mengajarkan kepada manusia untuk mengakui kekuatan yang meebihi dari apa yang manusia punya.
Prinsipia sekundaria merupakan asas yang diturunkan dari prinsipia prima, berarti tidak berlaku mutlak dan terikat oleh tempat dan waktu. Dalam hal ini dapat dikatakaan bahw aprinsipia sekunderia merupakan penafsiran manusia dengan menggunakan rasionya. Prinsipia sekunderia ini tidak mengikat masyarakat umum. Baru dapat dikatakan mengikat apabila hukum positif memberikan kepada asas-asas ini. contohnya undang-undang.
Dekretum gratianum yang merupakan suatu himpunan tertua hukum gereja susunan seorang rahib Italia bernama Gratius mengatakan bahwa manusia dikuasai oleh dua hukum yakni, hukum alam dan adat kebiasaan. Grotius mengatakan, hukum alam lahir bersamaan dengan terciptanya manusia sebagai mahkluk yang berakal. Hukum alam tidak akan berubah sepanjang jaman. Terhadap hukum-hukum lainnya hukum alam mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.
Willian Occam mengatakan bahwa hkum itu identik dengan kehendak Tuhan. Seorang sarjana Spanyol Frascisco Suares mengatakan bahwa, manusia yang bersusila dalam pergaulan hidupnya diatur oleh suatu ketentuan yang disebut sebagai suatu peraturan umum yang harus memuat unsure-unsur kemauan dan akal. Tuhan adalah pencipta hukum alam yang berlaku disemua tempat dan semua waktu dan berdasarkan akalnya manusia dapat menerima adanya hukum alam tersebut dan dengan demikian manusia dapat membedakan mana yang adil dan mana yanag tidak adil, buruk atau jahat dan baik atau jujur.
Hukum alam dapat diterima oleh manusia hanya sebagaian saja dan selebihnya adalah hasil daripada aakal manusia itu sendiri. Dengan demikian dapat dikatakan behwa semua hukum alam itu merupakan kehendak Tuhan dan akal manusia. Hukum alam tidak bisa berubah-ubah. Manusia tidak dapat mengubahnya.
Hukum alam yang rasional berdasarkan pada pendapat yang dikemukakan oleh Hugo De Groot atau Grotius. Latar belakang adanya pemikiran manusia-manusia dalam hukum alam ini dimulai dengan lahirnya suatu jaman yang dikenal dengan Renaissance. Jaman ini dikatak oleh Jacob Burck Hard dalam bukunya Die Kultr Der Renaissance in Italian sebagai suatu jaman dimana manusia menemukan kembali kepribadiannya telah menyebabkan adanya perubahan yang tajam dalam segala segi kehidupan manusia. Masa renaissance menghasilkan dunia baru yang mencetuskan dimulainya asas individualism yang terus berkembang dan bertumbuh dengan pesatnya. Lahirnya renaissance sesngguhnya dimulai pada abad ke XII dimana pada abad ini secara berangsur-angsur telah terjadi perubahan cara hidup manusia. Perhatian manusia khsusnya terhadap perhitungan di dunia ini setapak demi setapak mulai mengisis jiwanya. Alam, kesenian, ilmu pengetahuan merupakan hal-hal yang memperoleh perhatian besar. Karenanya kesemuanya berkembang dengan pesat. Dalam dunia filsafat hukum pandangan atau pemikiran para ahlinya tidak lagi didasarkan pada ketuhanan. Bahwa rasio Tuhan merupakan satu-satunya sumber pemikira tidak lagi diterima umum.
Peranan rasio manusia tampil ke depan . rasio manusia bukan lagi merupakan penjelmaan rasio Tuhan. Rasio manusia terlepas dari ketertiban Tuhan. Rasio manusia kini yang merupakan sumber rasio satu-satunya dari hukum. Ajaran bahwa hukum alam adalah merupakan produk dari rasio manusia dan bukan berasal dari Tuhan. Dikemukakan oleh Grotius.
Pendasar dari hukum modern ini, mewariskan pikirannya dalam dua bukunya yang termasyur yaitu, De Jure Beli Ac Pacis dan Mare Liberum. Pemikirannya banyak dipengaruhi oleh kaum stoa dan skholastik namun demikian, corak alamnya berbeda dengan hukum alam yang tomistis maupun neotomistis. Menurut pendapanya hukum alam itu bersumber dari mausia yaitu merupakan pencetusan daripada pikiran manusia apakah suatu tingkah laku manusia dipandang baik atau buruk, apakah tindakan manusia itu dapat diterima atau ditolak atas dasar kesusilaan alam, sebab penilaian terhadap tingkah laku manusia itu dengan yang lain harus berdasarkan atas kesusilaan alam tersebut disamping adanya hukum alam yang rasionalistis. Grotius menerima juga hukum lain yang berdasarkan ketuhanan yang bersasal dari kitab suci. Grotius mengatakan bahwa Tuhan adalah pencipta dari alam semesta secara tidak langsung Tuhan merupakan pencipta hukum alam.
Menurut Immanuel Kant, bahwa hukum alam itu bersumber dari Katagorische Imperative. Sifat hukum alamnya adalah rasionalistas dan idealistis. Disebut idealistis oleh karena ada kemungkinan terjadi suatu perbuatan manusia yang bertentangan dengan apa yang dinyatakan dalam kategori imperative. Jadilah ketentuan itu sebagai ketentuan yang tidak pernah dipenuhi jadi ketentuan yang ideal.
Hegel adalah seorangahli pikir ketiga yang dihasilkan Jerman yang memiliki pandangan-pandangan yang berpengaruh. Baik Kant, Fichte maupun Hegel mempunyai pokok pikiran yang sama yaitu menyelidiki terhadap akal menusia. Pemikiran filsafat Hegel dianggap sebagai usaha yang paling luas dan mendalam yang pernah dijalankan orang dalam memberikan penjelasan tentang alam semesta. Hegel merasa tidak puas hanya menganalisis ilmu pengetahan, logika, sejarah atau hukum saja menurut Hegel ide itu terdiri dari rasio dan roh. Ide berkembang dari yang sederhana sampai dengan yang kompleks melalui proses dialektis. Menurut pendapatnya adalah apa yang rasional adalah nyata dan apa yang nyata adalah rasional. Sehingga hukum ditaati oleh masyarakat apa tidak tergantung dari rasio masyarakat itu memandang hukum itu sendiri.





BAB III
PENUTUP

A.Simpulan
Berdasarkan pandangan hukum alam, hukum mengikat dan ditaati oleh anggota masyarakat dikarenakan sumber huku alam terdiri dari dua yaitu Irasional dan Rasional. Sumber hukum alam yang irasional adalah bersumber pada hukum yang berasal dari Tuhan. Hukum rasional adalah hukum yang berasal dari rasio manusia. Thomas Aquino membagu hukum dalam 4 golongan, yaitu lex eternal, lex davina, lex naturalis dan lex positivis. Dalam hukum alam yang irasional parameter baik dan buruknya perbuatan manusia didasarkan pada kitab suci yang diturunkan oleh Tuhan sedangkan parameter hukum alam yang rasional, baik dan buruknya perbuatan manusia itu dapat diterima atau ditolak atas dasar kesusilaan alam. Persamaan dari hukum alam yang rasional dan irasional adalah keduanya bersifat universal dan abadi, tidak terbatas oleh ruang dan waktu.


peranaan visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana perkosaan

PENDAHULUAN

latar belakang masalah:


Dalam kata "perkosan" tentu terbayang kengerian yang tak terperikan bagi kaum wanita. ada beberapa aspek yang menyebabkan perkosan memiliki arti yang mengerikan. aspek-aspek tersebut bisa di tinjau dari segi yuridis formal.segi teologis,segi sosiologis.aspek-aspek tersebut amat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap perbuatam yang dinamakan perkosan.dari segi yuridis formal masalah perkosan di rumuskan dalam pasal 285 KUHP. dalam pasal tersebut di jelaskan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memakasa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan di ancam karena melakukan perkosan dengan pidana penjara selama dua belas tahun.

Dengan demikian dapat di ketahui bahwa perkosan menurut konstruksi yuridis peraturan per undang-undangan di Indonesia adlah perbuatan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia dengan cara melakukan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan oleh karena itu perkosan di klasifikasikan sebagai salah satu bentuk kejahatan di Indonesia dan bagi yang melakukanya di ancam sanksi pidana yang tidak ringan .belakangan ini malah ada suatu wacana yang timbul agar pelaku perkosan di hukum mati saja.perkposan di larang sebab perkosan adalah perbuatan yang melanggar Hak asasi Manusia dalam hal ini wanita.sebagai warga negara wanita memiliki jaminan pelaksanaan hak-hak secara merdeka oleh negara.perbuatan memaksa menunjukan bahwa pelaku perkosaan tiadk berhak menyetubuhi wanita yang bersangkutan.beratnya ancaman dalam peraturan per undang-undangan tersebut terhadap pelaku perkosaan disesuiakan dengan penderitaan yang di alami oleh korban perkosaan, dengan demikian diharapkan akan tercipta apa yang dinamakan asas keadilan menurut hukum yang berlaku.

Beratnya sanksi pidana dalam KUHP bagi mereka pelaku perkosaan akan terasa sia-sia jika tidak di dukung dengan alat bukti yang cukup dalam pembuktian di persidangan.alat bukti yang di gunakan dalam pembuktian tindak pidana perkosaan haruslah alat bukti yang dapat menimbulkan suatu keyakinan bagi hakim bahwa terdakwa secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana perkosaan berdasarkan bukti alat buti yang di munculkan dalam pembuktian di sidang pengadilan.

rumusan masalah:
-apakah tujuan di buatnya visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana perkosaan?

pembahasan

visum et repertum adalah suatu keterangan dokter tentang apa yang iya lihat dan dia temukan dalam melakukan pemeriksan terhadap seseorang yang luka atau terhadap mayat,merupakan kesaksian tertulis.menurut Dr tjan han tjong visum et repertum merupakan suatu hal yang penting dalam pembuktian karena visum et repertum sepenuhnya menggantikan CORPUS DELICTI.

Dalam perkara pidana yang lain dimana tanda buktinya merupakan suatu barang misalnya senjata api dalam tindak pidana pembunuhan,barang hasil penyelundupan,mata uang yang di palsukan,barang hasil curian atau barang hasil penggelapan dll.pada umumnya dapat di ajukan di muka persidangan pengadilan sebagai barang bukti.

Akan tetapi tidak demikian halnya dengan CORPUS DELICTI yang berupa tubuh manusia,oleh karena luka pada tubuh manusia selalu berubah-ubah yaitu mungkin akan sembuh,membusuk atau akan menimbulkan kematian dan mayatnya akan menjadi rusak dan busauk saat di kubur.jidi tidak pernah tetap seperti pemeriksaan di lakukan maka oleh karena itu CORPUS DELICTI yang demikian itu tidak dapat di ajukan ke sidang pengadilan secara mutlak harus digantikan dengan visum et repertum.

Seperti yang di uraikan tadi bahwa tugas seorang dokter dalam bidang ilmu kedokteran kehakiman adalah membantu para penegak hukum dalam mengungkap perkara pidana yang berhubungan dengan peruasakan kesehatan tubuh dan nyawa manusia,sehinnga bekerjanya harus objektif dengan mengumpulkan kenyataan-kenyataan dan menghubungkan satu sama lain secara logis untuk kemudian mengambil kesimpulan.maka oleh karenanya pada waktu memberikan laporan dalam visum et repertum harus se objektif mungkin tentang apa yang di lihat dan di temukan pada waktu pemeriksaan dan kemudian kemudian visun et repertum merupakan kesaksian tertulis.

Tidak dapat di sangkal lagi bahwa tubuh manusia selalu berubah-ubah jadi keadaan tidak statis.misalnya pada waktui tindak pidana perkosaan yang sedang di ajukan ke persidangan,akam tetapi sidangnya mungkin di lakasanakan beberpa bulan kemudian dan sementara luka akibat perkosan mungkin sudah sembuh atau semakin parah,oleh karena itu visum et reprtum di perlukan untuk menerangkan keadaan luka pada saat atau tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi,oleh karena iti penggiriman barang bukti harus di lakukan dengan cepat.oleh karena itu visum et repertum merupakan pengganti dari pada barang bukti yang di periksa maka pada hakekatnya visum et repertum merupakan alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana perkosaan.

KESIMPULAN

Pembuatan visum et repertum dalam tindak pidana perkosaan bertujuan untuk menerangkan tentang kondisi luka akibat perkosaan yang kemudian dapat menjadi alat bukti,karena mengingat luka pada tubuh manusia selalu akan berubah sehingga tidak sama keadaan luka pada waktu di hadapkan ke persidangan.kedudukan visum et repertum sebagai alat bukti yang sah dalam tindak pidana perkosaan dahulu memiliki kendala sebagai alat bukti yang sah jika di gumakan dalam pembuktian di sidang pengadilan,tetapi setelah berlakunya KUHAP tepatnya pada pasal 184 maka visum et repertum dapat di kategorikan sebagai alat bukti yang sah.


makalah hukum pendaftaran tanah

PENDAHULUAN

Latar belakang

Sistem pendaftaran tanah yang di gunakan dalam PP No.24 tahun 1997 adalah sistem pendaftaran tanah Hak (registration of titles) sebagaimana di gunakan dalam penyelenggaran pendaftaran tanah menurut PP No.10 tahun 1961,bukan sistem pendaftaran akta.hal tersebut tampak dengan adanya buku tanah sebagai dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik yang dihimpun dan disajikan serta diterbitkan sertifikat sebagai surat tanda bukti yang terdaftar.

Hak atas tanah,hak pengelolaan,tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun di daftar dengan membukukanya dalam buku tanah, yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan dan sepanjang ada surat ukurnya di catat pula pada surat ukur tersebut.pembukuan dalam buku tanah serta pencatatanya pada surat ukur tersebut merupakan bukti,bahwa yang bersangkutanbeserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secar hukum telah di daftarkan menurut PP No.24 tahun 1997 ini. Menurut pasal 31 untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan di terbitkan sertifikat sesuai data fisik yang ada di dalam surat ukur dan data yuridis yang telah di daftarkan dalam buku tanah.

Sistem publikasi yang digunakan dalam pendaftaran tanah menurut PP No.10 tahun 1961 yaitu sistem negative yang mengandung unsur positif,karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat seperti dinyatakan dalam pasal 19 ayat (2) huruf c,pasl 23 ayat (2),pasal 32 ayat(2) dan pasal 38 ayat (2) UUPA.bukan sistem publikasi negative murni.sistem publikasi yang negative murni tidak akan menggunakan system pendaftaran hak juga tidak akan ada pernyataan seperti dalam pasal-pasal UUPA tersebut bahwa sertifikat adalah alat bukti yang kuat.

Perumasan masalah

Dari latar belakang di atas maka dapat di buat suatu rumusan masalah sebagai berikut:

-seberapa kuat kekuatan pembuktian sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang di daftarkan,bardasarkan ketentuan PP No.24 tahun 1997?

PEMBAHASAN

Dalam rangka memberi kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun dalam pasal 32 ayat (1) bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus di terima sebagai data yang benar, baik dalam melakukan perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam berperkara di pengadilan.

Ketentuan pasal 32 ayat (1) tersebut bukan hanya berlaku bagi sertifikat yang di terbitkan berdasarkan PP No. 24 tahun 1997 tetapi ketentuan itu juga berlaku bagi sertifikat-sertifikat yang di hasilkan dalam kegiatan pendaftaran tanah menurut PP No.10 tahun 1961,lagi pula lembaga “rechverwerking” sendiri sebagai lembaga hukum adat sudah ada dan di terapkan juga oleh Mahkamah Agung sebelum di laksanakan pendaftaran tanah menurut PP No.10 tahun 1961.

Sebagai kelanjutan perlindungan hukum kepada para pemegang hak tersebut.dinyatakan dalam pasal 32 ayat(1) bahwa dalam hal atas suatu bidang tanah sudah di terbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya maka pihak yang merasa mempunyai hak ats tanah ini tidak dapat lagi menuntut pelaksaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan pada pengadilan mengenai penguasan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Dengan pernyataan tersebut maka sertifikat merupakan alat bukti yang kuat dan bahwa tujuan pendaftaraan tanah yang di selenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.walaupun sistem publikasi yang digunakan adalah sistem negative,ketentuan itu tidak mengurangi asas pemberian perlindungan yang seimbang baik kepada pihak yang mempunyai tanah dan di kuasai serta di gunakan sebagaimana mestinya maupun kepada pihak yang memperoleh dan menguasainya dengan itikad baik dan di kuatkan dengan pendaftaran tanah yang bersangkutan.

SIMPULAN

sistem pendaftaran yang di gunakan dalam PP No.24 tahun 1997 adalah sistem pendaftaran hak. Hal tersebut tampak dengan adanya buku tanah sebagai dokumen yang memuat data fisik dan data yuridis yang dihimpun dan disajikan serta di terbitkan sertifikat sebagai tanda bukti hak yang terdaftar.dalam rangka memberi kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun,maka dalam pasal 32 ayat (1) mengatur mengenai kekuatan pembuktian sertufikat sebagai alat bukti yang kuat.ketentuan pasal 64 PP No.24 tahun 1997 menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan pasal 32 ayat (1) tersebut bukan hanya berlaku terhadap hal-hal yang di hasilkan dalam kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan PP No.10 tahun 1961. maka ketentuan pasal 32 ayat (1) juga berlaku bagi sertifikat-sertifikat yang di hasilkan dalam kegiatan pendaftaran tanah menurut PP No.10 tahun 1961 sehingga adanya kepastian hukum bagi para pemegang sertifikat.