Minggu, 30 Mei 2010

makalah hukum ketenagakerjaan

BAB I
PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG
Hubungan kerja adalah suatu hubungan antara seorang buruh/pekerja dengan majikan/pengusaha. Dalam hubungan kerja tersebut kedudukan kedua belah pihak adalah sejajar. Ada hak dan kewajiban pada pihak buruh/pekerja, dan ada hak dan kewajiban juga pada pihak majikan/pengusaha. Kewajiban buruh adalah hak pengusaha yaitu memperoleh tenaga kerja buruh untuk melakukan pekerjaan yang diusahakannya. Demikian sebaliknya, kewajiban pengusaha adalah hak bagi buruh yaitu memperoleh upah atas pekerjaan yang dilakukannya, mendapat jaminan sosial dalam menjalankan tugas yang menjadi pekerjaannya tersebut.
Dalam hubungan kerja, pekerja dan pengusaha saling mengikatkan diri dalam perjanjian kerja baik untuk melakukan satu atau beberapa pekerjaan tertentu. Pada saat pekerjaan tersebut selesai dikerjakan oleh buruh/pekerja, hal muncul adalah kewajiban pengusaha untuk membayar upah pada pekerja atas pekerjaan tersebut.

B. RUMUSAN MASALAH
Upah merupakan hak mutlak pekerja setelah mereka selesai melakukan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Hal yang menjadi permasalah adalah bagaimana menetapkan besarnya upah untuk pekerja tersebut, apakah ditentukan sepihak oleh pengusaha (mengingat dalam kenyataan kedudukannya selalu lebih kuat dari buruh), apakah melalui kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, atau ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini sebagai pengawas jalannya hubungan kerja tersebut. Masalah lainnya adalah bagaimana sebenarnya sistem pemberian upah yang semestinya yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL), sehingga dalam hubungan antara pengusaha dan pekerja dalam perjanjian kerja tersebut dapat tercipta suatu kondisi kerja yang nyaman dan kondusif. Suatu kondisi dimana buruh yang memperoleh upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, namun juga disisi lain tidak memberatkan pengusaha.
Sebagai salah satu contoh adalah di daerah Yogyakarta, ada beberapa versi mengenai penentuan upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Ada versi KHL dari buruh itu sendiri, versi KHL menurut pengusaha, dan versi KHL menurut Dewan Pengupahan. Hal inilah yang menjadi masalah dalam menentukan besarnya upah yang harus diberikan pengusaha kepada buruh/pekerja yang bekerja padanya.






BAB II
PEMBAHASAN



A. PENGERTIAN UPAH
Upah merupakan penggantian jasa yang harus diserahkan atau diberikan oleh seseorang kepada pihak lain yang telah memberikan jasanya. Upah dalam arti yuridis merupakan balas jasa yang merupakan pengeluaran-pengeluaran pihak pengusaha, yang diberikan kepada buruhnya atas penyerahan jasa-jasanya dalam waktu tertentu kepada pihak pengusaha
Upah yang diberikan kepada seseorang selain harus sebanding dengan kegiatan dan jasa yang telah dilakukan, selain itu seharusnya juga bermanfaat bagi pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar. Pelaksanaan administrasi upah mengandung banyak kerumitan, karena upah yang telah ditetapkan oleh seorang pengusaha yang mungkin telah diperhitungkan sebijaksana mungkin dapat diterima oleh sebagian buruh dengan senang hati, tetapi ada pula yang menerimanya secara terpaksa.
Upah yang diberikan tersebut harus mampu menimbulkan motivasi kerja. Pada beberapa perusahaan besar sering diterapkan tambahan pendapatan diluar upah seperti adanya bonus, keuntungan-keuntungan sosial lainnya, tunjangan-tunjangan fungsional dan lainnya.

B. UPAH MINIMUM (MINIMUM WAGES)
Pendapatan yang dihasilkan oleh para pekerja dalam suatu perusahaan sangat berperan dalam hubungan ketenagakerjaan. Seorang pekerja adalah seorang manusia dan jika ditinjau dari segi kemanusiaan, sewajarnya seorang pekerja mendapatkan penghargaan yang wajar dan/atau perlindungan yang layak. Dalam hal ini, maka upah minimum sebaiknya dapat mencukupi kebutuhan hidup pekerja beserta keluarganya, walaupun dalam arti yang serba sederhana, cost living perlu diperhatikan dalam penentuan upah.
Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER 05/MEN/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang upah minimum. Dalam peraturan menteri ini, upah minimum dibagi dalam 3 kriteria, yaitu upah minimum regional, upah minimum sektor regional, dan upah minimum subsektor regional. Dalam perkembangannya, upah minimum dibagi menjadi 2 kriteria yaitu upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Upah minimum kabupaten/kota ini ditetapkan setahun sekali dengan SK gubernur.
Penetapan upah minimum antara lain dimaksudkan untuk :
1. menjamin agar pekerja/buruh menerima pada waktu dan tempat tertentu upah yang dianggap layak;
2. menghapuskan eksploitasi;
3. memelihara daya beli;
4. menghapus persaingan yang tidak jujut;
5. menjamin pembayaran yagn sama untuk pekerjaan yang sama;
6. pencegahan konflik industrial;
7. mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

Berbeda dengan penetapan upah minimum provinsi tahun lalu yang berdasarkan kebutuhan hidup minimum (KHM), mulai tahun 2006 penetapan UMP didasarkan atas kebutuhan hidup layak (KHL). Pengertian KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, nonfisik, dan sosial untuk kebutuhan selama satu bulan. Selain KHL, faktor lain yang dipakai dalam penentuan UMP adalah kemampuan perusahaan, perkembangan ekonomi daerah/nasional, serta kesempatan kerja.




C. PENETAPAN UPAH DI YOGYAKARTA BERDASARKAN VERSI KHL BURUH, PENGUSAHA, DAN DEWAN PENGUPAHAN.
Upah biasanya ditetapkan oleh kedua pihak antara pengusaha dengan pekerja dalam perjanjian kerja, dalam peraturan perusahaan, ataupun dalam peraturan pengupahan. Dalam pemberian upah tersebut hal yang hars diperhatikan adalah ketentuan UMK, UMR, dan UMP.
Upah Minimum Provinsi (UMP) tiap daerah akan berbeda satu sama lain. Hal ini tergantung pada kondisi daerah tersebut. Di Yogyakarta penentuan dan pemenuhan UMP masih menghadapi kendala. Dalam hal pemenuhan UMP, idealnya sesuai dengan KHL, namun di Yogyakarta masih menghadapi kendala-kendala teknis maupun nonteknis. Kendala teknis adalah kondisi perusahaan yang belum mampu memenuhi ketentuan upah sesuai UMP. Secara internal, pengusaha di DIY adalah pengusaha UKM, yang tentunya mempunyai banyak keterbatasan. Faktor nonteknis adalah keadaan DIY yang beberapa saat yang lalu mengalami musibah gempa bumi. Faktor nonteknis tersebut mempengaruhi sebagian besar pengusaha di DIY terutama dalam hal alat-alat produksi. Kondisi perekonomian di DIY juga belum pulih sepenuhnya, masih memerlukan waktu.
Penentuan UMP masih menghadapi kendala. UMP tersebut seharusnya sesuai dengan KHL, atau kalaupun tidak persis sama, namun tetap mendekati KHL, minimal 90%. Dalam penentuan KHL kendala yang dihadapi adalah ada beberapa versi KHL yang ditemukan. Antara buruh, pengusaha, dan Dewan Pengupahan mempunyai versi masing-masing. Jalan keluar untuk mengatasi masalah ini adalah perlu adanya perundingan untuk mencari titik tengah penentuan KHL. Baik dari sudut pandang pekerja maupun pengusaha. Hal ini untuk memperoleh KHL yang proporsional baik dari sudut pekerja menilik pada kebutuhan hidupnya sehari-hari, maupun sudut pandang pengusaha dengan aset dan kemampuan yang dimiliki.


.

BAB III
PENUTUP



A. SIMPULAN
Besarnya UMP yang diberikan pada pekerja idealnya sesuai dengan KHL. Namun paling tidak upah yang diberikan pada pekerja adalah 90% dari KHL sehingga kehidupan kaum pekerja dapat lebih baik.
Perbedaan versi KHL yang ada di DIY perlu dirundingkan antara pekerja dan pengusaha serta Dewan Pengupahan agar kepentingan tiap pihak dapat terakomodasi.

B. SARAN
- penentuan KHL untuk menetapkan UMP harus adil baik bagi pekerja maupun pengusaha;
- untuk UMP yang saat ini belum mampu memenuhi KHL, sebaiknya diberikan pentahapan yang jelas untuk masa-masa yang akan datang, agar dapat sesuai dengan KHL.




DAFTAR PUSTAKA



Asikin, Zaenal dkk.1993.Dasar-dasar Hukum Perburuhan.Jakarta:PT RajaGrafindo Persada
Soepomo, Imam.1987.Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan

1 komentar:

Ranyrxny mengatakan...

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....