Selasa, 18 Mei 2010

makalah hukum organisasi internasional

SUBJEK, OBJEK, DAN SUMBER
HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL



A. Subjek Hukum Organisasi Internasional

subjek dari suatu sistem hukum hakikatnya adalah semua yang dapat menghasilkan prinsip-prinsip hukum yang diakui dan mempunyai kapasitas untuk melaksanakan prinsip-prinsip hukum tersebut. Dalam hukum organisasi internasional hal ini meliputi semua organisasi internasional (termasuk organisasi regional dan lainnya).
Subjek hukum mempunyai personalitas hukum. Personalitas dari suatu subjek hukum internasional yaitu organisasi itu mempunyai hak dan kewajiban, dan dianggap sebagai individu. Subjek hukum juga mempunyai kapasitas hukum, yaitu hak untuk bisa melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam instrumen dasar yang dimiliki organisasi internasional itu. Subjek hukum internasional dapat melakukan penuntutan terhadap negara anggota atau bukan anggota yang melakukan pelanggaran (Treaty Making Power).
Organisasi internasional menyangkut semua organisasi yang dibentuk negara-negara, sekaligus juga organisasi yang dibentuk badan-badan nonpemerintah (NGO). Organisasi internasional kini meliputi organisasi antarpemerintah dan organisasi nonpemerintah.
Ciri-ciri organisasi internasional (Leroy Bennet) :
1) A permanent organization to carry on continuing set of functions
2) Voluntary membership of eligible parties
3) Basic instrument stating goals, structure, and methods of operation
4) A broadly representative consultative conference organ
5) Permanent secretariat to carry on continuous administrative, research, and information functions.
Subjek hukum organisasi internasional tidak hanya organisasi internasional, juga terdapat organisasi regional atau subregional. Organisasi internasional sebagai badan multilateral mempunyai prinsip keanggotaan yang universal, dengan kepentingan yang luas. Sedangkan, organisasi regional mempunyai keanggotan yang terbatas, namun kepentingan relatif luas.
Organisasi regional pada dasarnya dapat digolongkan menurut sifat atau lingkungan dari adanya kesamaan wilayah. Pengelompokan organisasi regional menurut Lynn. H. Miller dan Leroy Bennet :
a). Organisasi serbaguna (Multipurpose organizations)
Merupakan organisasi yang mempunyai tujuan dan kegiatan yang luas baik dibidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dll.
b). Organisasi persekutuan (Alliance-type organizations)
Mempunyai bentuk kerjasama militer maupun politik yang ditujukan untuk mempertahankan keamanan terhadap tindakan dari luar.
c). Organisasi fungsional (Functional organizations)
Bentuk organisasi yang bertujuan untuk memajukan kerjasama politik, ekonomi, dan sosial dan hampir tidak melibatkan faktor keamanan.
d). Komisi-komisi regional PBB (United Nations Regional Commissions)
Organisasi di bawah naungan PBB yang bergerak di bidang ekonomi dan sosial, dibentuk hampir ditiap wilayah geografis.

B. Objek Hukum Organisasi Internasional

Objek hukum organisasi internasional meliputi negara baik sebagai anggota organisasi internasional maupun bukan, organisasi internasional maupun regional lainnya. Negara sebagai subjek hukum organisasi internasional mempunyai kapasitas internasional sesuai dengan kedaulatannya, mempunyai kapasitas untuk bertindak penuh. Negara dapat melakukan tindakan apapun selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
Sebagai anggota suatu organisasi internasional, negara wajib melaksanakan keputusan yang telah diambil organisasi internasional termasuk rekomendasi, imbauan, maupun permintaannya. Kewajiban ini berlaku sejak negara diterima sebagai anggota organisasi sesuai dengan instrumen pokok organisasi internasional tersebut.

C. Sumber Hukum Organisasi Internasional

Pengertian sumber hukum organisasi internasional adalah sumber hukum dari mana organisasi itu berdiri, tempat dimana dapat ditemukannya dasar berdirinya organiasi internasional tersebut.
Sumber hukum internasional meliputi :
1. Kenyataan historis tertentu, kebiasaan yang sudah lama dilakukan, persetujuan atau perjanjian resmi yang dapat membentuk sumber hukum organiasi internasional.
2. Instrumen pokok yang dimiliki oleh organisasi inernasional dan memerlukan ratifikasi dari semua anggotanya. Instrumen ini dapat berupa piagam, covenant, final act, treaty, statute, deklarasi, constitution, dll.
3. Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai peraturan tata cara organisasi internasional beserta badan-badan yang ada di bawah naungannya, termasuk cara kerja mekanisme yang ada organisasi tersebut. Hasil-hasil yang ditetapkan dan diputuskan organisasi internasional yang harus dilaksanakan oleh anggota dan badan-badan dibawahnya.










Daftar Pustaka



Suryokusumo, Sumaryo.Hukum Organisasi Internasional.1990.Jakarta : UI-Press

Tidak ada komentar: